Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

REPORTASEJABAR.COM -Oknum Debt Collector KSP Abal-abal Rusak Rumah Wartawan di Pemalang dan Menyisipkan Pesan Melalui Secarik Kertas

Pemalang, Jawa Tengah – Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Kaperwil di Jawa Tengah, menjadi korban perusakan rumah oleh oknum debt collector dari sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal. Kejadian ini terjadi pada minggu keempat setelah istrinya melakukan pinjaman senilai Rp500.000 dari KSP tersebut. Lebih mengejutkan lagi, oknum debt collector tersebut juga menyelipkan secarik kertas bertuliskan “Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan” di lokasi kejadian, menambah bukti dugaan intimidasi dan ancaman.

Menurut keterangan wartawan tersebut, istrinya telah melakukan pinjaman dari KSP tersebut selama tiga hingga empat minggu. Saat istrinya sedang bekerja di sebuah acara hajatan selama tiga hari, oknum karyawan KSP tersebut mendatangi rumahnya. Tanpa basa-basi, oknum tersebut menendang pintu rumah dan mencorat-coret pintu serta papan reklame milik perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja. Selain perusakan fisik, ditemukan pula secarik kertas berisi pesan ancaman: “Utang Dibayar, Mikir Sudah Dikasih Keringanan,” yang semakin memperkuat dugaan intimidasi.

Wartawan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke kantor Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. Namun, ternyata KSP tersebut tidak memiliki izin resmi dan perijinannya tergolong bodong.

Pelaku Ancam dan Menolak Tanggung Jawab

Saat wartawan tersebut pulang kerja dan mengklarifikasi kejadian tersebut melalui WhatsApp, oknum debt collector tersebut dengan entengnya mengelak dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya. Keengganan mengakui perbuatannya, ditambah dengan pesan ancaman yang ditemukan, semakin memperkuat dugaan kesengajaan dan intimidasi yang dilakukan.

Kasus ini mencerminkan adanya pelanggaran hukum serius yang perlu ditangani segera oleh pihak berwenang. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Perusakan dan Ancaman: Tindakan perusakan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang serta Pasal 368 KUHP tentang ancaman atau pemerasan. Penyisipan pesan ancaman tertulis juga memperkuat bukti-bukti pelanggaran hukum.
  • Koperasi Abal-abal: KSP tersebut yang tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas mereka juga melanggar hukum. Hal ini dapat dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
  • Perlindungan untuk Wartawan: Wartawan memiliki perlindungan hukum khusus berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada indikasi kasus ini berkaitan dengan profesinya, maka pelaku juga bisa dijerat dengan aturan tambahan terkait perlindungan pers. Perbuatan ini dapat diartikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik.
  • Masyarakat Waspada KSP Ilegal: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap lembaga keuangan atau koperasi yang tidak jelas legalitasnya. Pastikan selalu memeriksa izin resmi melalui situs OJK atau instansi terkait.

Ditempat terpisah di kediamannya di Lampung melalui chatting WhatsApp, Yopi Zulkarnain, pendiri GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyatakan bahwa merusak fasilitas milik orang media atau perusahaan media merupakan pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tentang kebebasan pers dan Pasal 18 ayat (2) yang mengatur tentang larangan menghalangi atau menghambat kerja pers. Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan bagi wartawan dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tegas agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan terhadap lembaga keuangan dan koperasi yang tidak jelas legalitasnya, serta pentingnya perlindungan bagi para wartawan dalam menjalankan tugasnya.

About Author

  • Related Posts

    WKPUB Kembali Gelar Syukur Awal Tahun 2026: Doa Lintas Iman Merajut Persaudaraan di Tengah Gejolak Dunia

    Reportasejabar.com – Jakarta, Di tengah dinamika global yang penuh ketegangan—mulai dari konflik Rusia–Ukraina, krisis kemanusiaan di Jalur Gaza, hingga ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran—suasana berbeda terasa di Aula…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 5 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 5 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari