KORPRI DALAM KAMPANYE PILKADA Begini Kata Agung Kabar Sahabat Indonesia SBI

Reportasejabar.com – Kuningan, Menjaga netralitas aparatur sipil negara ( ASN) menjadi tanggung jawab semua pihak ASN dan sudah tidak dapat di tawar tawar lagi dalam konteks apapun.

Hal tersebut diutarakan Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melalui Agung Sulistio selaku pimpinan Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kamis 20/6/2024, kepada awak media  di Kuningan

Agung, Pemimpin Redaksi Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan,”Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005, yang dimaksud dengan KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab,”katanya

Pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 menyebutkan visi dari KORPRI yaitu Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran Dasar ini adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil,2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya,3. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa,” terang Agung

Apakah boleh jika ketuan dan/atau angota KORPRI mencalonkan diri sebagai pejabat daerah tetapi belum mengundurkan diri selaku ketua dan/atau anggota?

Menurut Agung,Kembali di jelaskan bahwasanya seorang ASN merupakan juga seorang Anggota KORPRI yang dimana harus mempunyai jiwa netralis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,

Terkait pencalonan diri seorang anggota KORPRI yang belum mundur dari jabatannya, maka hal ini di jelaskan dalam pasal 254 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang menyatakan bahwa “ASN wajib mengundurkan diri sebagai seorang ASN pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan ralgrat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.” Serta pengunduran diri dari seorang ASN sebagaimana dimaksud  tidak dapat di tarik kembali.

Berdasarkan pasal 7 ayat (18) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan,”jelasnya

Agung menambahkan, Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN menyatakan bahwa “seorang ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Maka ASN dilarang melakukan  perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasiikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik semisal”

Batasan yang di larang untuk anggota KORPRI yaitu seperti keaktifan dalam proses berkampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Selebihnya netralis seorang Anggota Korpri harus di jaga.

Apabila hak-hak yang di larang tersebut di lakukan, maka akan dikenai sanksi dari yang ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat dapat berpengaruh sampai dengan diberhentikan. Hal tersebut telah di jelaskan dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.

Maka, apabila ada seorang ASN / Angota Korpri yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tetapi tidak mengundurkan diri dari jabatannya, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.”tandasnya.

Sumber : https://kabarsbi.com/korpri-dalam-kampanye-pilkada-begini-kata-agung-pimpinan-redaksi-kabarsbi-com/

(TIM)

About Author

  • Related Posts

    Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

    JAKARTA – Reportasejabar.com -13/07/2026 – Menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI dan temuan brankas uang tunai senilai Rp60 miliar, Ketua Umum Fast Respon…

    Read more

    Continue reading
    Pitra Romadoni Nasution: Kemunduran Jampidsus Harus Menjadi Momentum ReformasiKejaksaan

    Reportasejabar.com Presiden PETISI AHLI (Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia), Pitra Romadoni Nasution, menilai pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus menjadi momentum penting…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 3 views
    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 4 views
    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 9 views
    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 7 views
    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 7 views
    GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

    BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 12 views
    BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

    Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 18 views
    Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

    Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 18 views
    Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

    Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 17 views
    Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

    Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 16 views
    Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 16 views
    Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 14 views
    Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

    Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 17 views
    Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

    KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 18 views
    KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

    Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

    • By admin
    • September 3, 2026
    • 21 views
    Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

    Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 29 views
    Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

    Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 26 views
    Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

    Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

    • By admin
    • September 2, 2026
    • 41 views
    Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

    Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 31 views
    Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

    Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 29 views
    Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

    Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 46 views
    Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

    Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 29 views
    Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

    KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 29 views
    KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

    KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

    • By admin
    • September 1, 2026
    • 28 views
    KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

    Jembatan Pongpet Miring Saat Peresmian, TNI AD Luruskan Fakta Kondisi dan Penyebabnya

    • By admin
    • Agustus 31, 2026
    • 26 views
    Jembatan Pongpet Miring Saat Peresmian, TNI AD Luruskan Fakta Kondisi dan Penyebabnya