KORPRI DALAM KAMPANYE PILKADA Begini Kata Agung Kabar Sahabat Indonesia SBI

Reportasejabar.com – Kuningan, Menjaga netralitas aparatur sipil negara ( ASN) menjadi tanggung jawab semua pihak ASN dan sudah tidak dapat di tawar tawar lagi dalam konteks apapun.

Hal tersebut diutarakan Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) melalui Agung Sulistio selaku pimpinan Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) Kamis 20/6/2024, kepada awak media  di Kuningan

Agung, Pemimpin Redaksi Kabar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menyampaikan,”Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005, yang dimaksud dengan KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab,”katanya

Pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2005 menyebutkan visi dari KORPRI yaitu Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

“Berdasarkan Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pegawai Republik Indonesia dalam Anggaran Dasar ini adalah :

1. Pegawai Negeri Sipil,2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya,3. Perangkat Pemerintahan Desa atau nama lain dari desa,” terang Agung

Apakah boleh jika ketuan dan/atau angota KORPRI mencalonkan diri sebagai pejabat daerah tetapi belum mengundurkan diri selaku ketua dan/atau anggota?

Menurut Agung,Kembali di jelaskan bahwasanya seorang ASN merupakan juga seorang Anggota KORPRI yang dimana harus mempunyai jiwa netralis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,

Terkait pencalonan diri seorang anggota KORPRI yang belum mundur dari jabatannya, maka hal ini di jelaskan dalam pasal 254 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 yang menyatakan bahwa “ASN wajib mengundurkan diri sebagai seorang ASN pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan ralgrat, ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.” Serta pengunduran diri dari seorang ASN sebagaimana dimaksud  tidak dapat di tarik kembali.

Berdasarkan pasal 7 ayat (18) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyatakan bahwa “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan,”jelasnya

Agung menambahkan, Bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN menyatakan bahwa “seorang ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Maka ASN dilarang melakukan  perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasiikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik semisal”

Batasan yang di larang untuk anggota KORPRI yaitu seperti keaktifan dalam proses berkampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye. Selebihnya netralis seorang Anggota Korpri harus di jaga.

Apabila hak-hak yang di larang tersebut di lakukan, maka akan dikenai sanksi dari yang ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat dapat berpengaruh sampai dengan diberhentikan. Hal tersebut telah di jelaskan dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.

Maka, apabila ada seorang ASN / Angota Korpri yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah tetapi tidak mengundurkan diri dari jabatannya, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tersebut.”tandasnya.

Sumber : https://kabarsbi.com/korpri-dalam-kampanye-pilkada-begini-kata-agung-pimpinan-redaksi-kabarsbi-com/

(TIM)

About Author

  • Related Posts

    Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

    Reportasejabar.com – Jakarta| Proses mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi berakhir tanpa kesepakatan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dugaan Perbuatan Melawan…

    Read more

    Continue reading
    Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

    Jakarta, Reportasejabar.com 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 19 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    • By admin
    • Juli 4, 2026
    • 22 views
    Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 19 views
    Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 18 views
    Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

    Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 18 views
    Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 21 views
    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 19 views
    KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

    Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

    • By admin
    • Juli 3, 2026
    • 18 views
    Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

    KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

    • By admin
    • Juli 2, 2026
    • 20 views
    KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

     Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

    • By admin
    • Juli 2, 2026
    • 36 views
     Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

    Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 34 views
    Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

    Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 30 views
    Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

    Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

    • By admin
    • Juli 1, 2026
    • 35 views
    Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

    Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 40 views
    Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

    Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 41 views
    Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

    Melalui Dialog “Bandung Menyapa” Polda Jabar Kupas Tuntas Strategi Keamanan dan Respons Aspirasi Warga di Usia Emas Polri.

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 37 views
    Melalui Dialog “Bandung Menyapa” Polda Jabar Kupas Tuntas Strategi Keamanan dan Respons Aspirasi Warga di Usia Emas Polri.

    Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 42 views
    Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

    KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 38 views
    KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

    Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 36 views
    Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang

    Jadi Ikon Baru Soreang, Bupati KDS Resmikan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 44 views
    Jadi Ikon Baru Soreang, Bupati KDS Resmikan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

    Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

    • By admin
    • Juni 30, 2026
    • 42 views
    Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

    Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

    • By admin
    • Juni 29, 2026
    • 48 views
    Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

    Alamat Fiktif Dalam SPMB Bandung Ketika Restoran dan Tempat Karoke Menjadi Rumah Calon Siswa

    • By admin
    • Juni 29, 2026
    • 50 views
    Alamat Fiktif Dalam SPMB Bandung Ketika Restoran dan Tempat Karoke Menjadi Rumah Calon Siswa

    Bandung Bedas Coffee Trade Market 2026 Resmi Dibuka, Emma Dorong UMKM Kopi Naik Kelas

    • By admin
    • Juni 29, 2026
    • 48 views
    Bandung Bedas Coffee Trade Market 2026 Resmi Dibuka, Emma Dorong UMKM Kopi Naik Kelas