Bawaslu Kabupaten Kuningan Bicara Soal Netralitas Aparatur Sipil Negara pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah

Reportasejabar.com – Kuningan, Bahwa perihal netralitas ASN sudah diatur dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi  “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam hal melaksanakan tugas pengawasan netralitas ASN, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri, pasal 4 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Selanjutnya pada pasal 4 ayat (2) Kegiatan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan Masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, pengawasan netralitas ASN dilakukan dimulai sejak tahapan pemilihan kepala daerah dimulai.

Selain itu aturan turunan dalam hal pelaksanaan pengawasan netralitas ASN pada pemilihan tahun 2024, terdapat Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022.Nomor 30 Tahun 2022; Nomor. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa pada keputusan KEDELAPAN angka 2 Surat Keputusan Bersama tersebut berbunyi  guna optimalisasi keputusan bersama ini bahwa seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Pada lampiran II huruf B angka 3 yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama tersebut bentuk pelanggaran atas netralitas ASN diantaranya: Melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai bakal calon (presiden / Wakil Presiden / DPR/ DPRD / Gubernur / Wakil Gubernur / Bupati / Wakil Bupati / Walikota / Wakil Walikota) termasuk pada kategori pelanggaran netralitas ASN sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemudian secara teknis perihal status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilihan terdapat dalam Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil negara yang menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada halaman 4 huruf C angka 2 menyebutkan,

Pendekatan ke Partai Politik dan Masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 bahwa ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bahwa perihal pemberitaan yang muncul di media yang memberitakan soal netralitas ASN bersifat tendensius kepada salah satu pihak itu tidak benar serta untuk meminta cuti itu keliru, karena imbauan tersebut dibuat untuk seluruh ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai bupati dan/atau wakil bupati serta melakukan pendekatan terhadap partai politik,” Ungkap Ketua Bawaslu kabupaten Kuningan Firman Rahman,Kamis 20/6/2024 di Kuningan Jawa Barat

Sumber : https://kabarsbi.com/bawaslu-kabupaten-kuningan-setiap-asn-wajib-netral-dari-penyelenggaraan-pemilihan-umum/

About Author

  • Related Posts

    Kadishub Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., MM., Janji Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Dishub

    kota Bandung- Reportasejabar.com -Terkait pemberitaan yang telah viral tentang maraknya praktik parkir liar di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Kota Bandung yang dinilai tidak terkendali memicu kecaman warga. Warga menyoroti kinerja…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 7 views
    Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan

    Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 6 views
    Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik

    Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 6 views
    Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 10 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan

    KDS Olahraga Bareng FORKOPIMDA dan Warga, Semarakkan Hari K3 Sedunia

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 12 views
    KDS Olahraga Bareng FORKOPIMDA dan Warga, Semarakkan Hari K3 Sedunia

    Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: “Apa Kerja Pemerintah?”

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 11 views
    Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: “Apa Kerja Pemerintah?”