Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Meminta Agar Kejari Tangsel Kawal Kasus Hingga Akhir

REPORTASEJABAR.COM -Tanģsel – Kedatangan Tim Kuasa Hukum korban kasus pelecehan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 3,5 tahun di harapkan menjadi atensi bagi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten.

“Kehadiran kami di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini menyampaikan surat pengaduan/permohonan dengan tujuan supaya kasus yang sedang berjalan ini tidak berhenti sampai disini. Ini harus menjadi atensi Kajari Tangerang Selatan,” ujar Marsitta Boru Pangidoan, SH yang didampingi Lumita Sartika Aritonang, S.H da Retno Wahyuningsih, S.H dari Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia (PERDAYAPUAN INDONESIA) selaku Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024).

Sitta menjelaskan, perlu adanya pengawasan terhadap jaksa yang menangani perkara. Dan ada tindak lanjut atas laporan ini, supaya kedepan jika ada upaya hukum dari terdakwa. Jaksa bisa lebih serius menanganinya, karena keragu-raguan jaksa menuntut membuat kita bertanya-tanya.

“Apakah tuntutan ini dilakukan atas persetujuan pimpinan atau karena ada intervensi dari pihak lain. Mengingat keterangan jaksa tidak bersesuaian dengan jadwal persidangan yang di informasikan. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun subsider 6 bulan, tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan Ketentuan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 yang mengisyaratkan tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ia menduga jaksa terkesan ingin menghindari atau menutup-nutupi sesuatu dari pihak korban dalam mengikuti jalannya persidangan. Apalagi jaksa terkesan agak kurang peka dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap anak korban selama persidangan berjalan.

“Karena penanganan perkara anak tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara dewasa, dimana penekanan paling penting dalam proses persidangan kasus anak ialah kenyamanan dan anak merasa tidak di intimidasi oleh pihak manapun dalam memberikan keterangan di persidangan (Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak),” ujarnya.

Ditambahkan, itulah pentingnya mengapa dalam menangani perkara anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (abh) seharusnya setiap Hakim, Jaksa dan pengacara yang bersidang harus bersertifikasi dan pernah mengikuti Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tujuannya apa, agar kepentingan korban terutama anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (abh) dapat diakomodir dengan baik sesuai dengan tujuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu dibuat yakni KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK.

Atas kejadian yang dialami dan dirasakan pihak kuasa hukum korban terkait perlakuan jaksa yang menangani kasus ini pihaknya telah melaporkan jaksa tersebut ke Jamwas, Komjak dan Kejari. Tujuannya agar ada pengawasan dan tindak lanjut atas kejadian ini supaya tidak berulang dan tidak tebang pilih dalam memberikan informasi kepada korban.

“Kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya nasib korban jika ada kasus seperti ini dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” ungkapnya.

Informasi yang disampaikan kepada wartawan dari Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024) ini pihak terdakwa dan atau Kuasa Hukunya sedang menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang. (IDR)

About Author

  • Related Posts

    Sidang Pembunuhan Lima Orang Sekeluarga di PN Indramayu, Priyo Bagus Cabut Kuasa Toni RM dan Ungkap Fakta CCTV

    Reportasejabar.com‎ Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan lima orang sekeluarga di Pengadilan Negeri Indramayu kembali menyita perhatian publik. Salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, secara resmi mencabut kuasa hukum yang sebelumnya…

    Read more

    Continue reading
    Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

    REPORTASEJABAR.COM Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di parkiran Alfamart wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/5/2026) Pelaku berinisial…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 8 views
    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 25 views
    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung