Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual, Meminta Agar Kejari Tangsel Kawal Kasus Hingga Akhir

REPORTASEJABAR.COM -Tanģsel – Kedatangan Tim Kuasa Hukum korban kasus pelecehan seksual yang menimpa anak perempuan berusia 3,5 tahun di harapkan menjadi atensi bagi Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten.

“Kehadiran kami di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini menyampaikan surat pengaduan/permohonan dengan tujuan supaya kasus yang sedang berjalan ini tidak berhenti sampai disini. Ini harus menjadi atensi Kajari Tangerang Selatan,” ujar Marsitta Boru Pangidoan, SH yang didampingi Lumita Sartika Aritonang, S.H da Retno Wahyuningsih, S.H dari Perlindungan, Pemberdayaan, Perempuan dan Anak Indonesia (PERDAYAPUAN INDONESIA) selaku Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024).

Sitta menjelaskan, perlu adanya pengawasan terhadap jaksa yang menangani perkara. Dan ada tindak lanjut atas laporan ini, supaya kedepan jika ada upaya hukum dari terdakwa. Jaksa bisa lebih serius menanganinya, karena keragu-raguan jaksa menuntut membuat kita bertanya-tanya.

“Apakah tuntutan ini dilakukan atas persetujuan pimpinan atau karena ada intervensi dari pihak lain. Mengingat keterangan jaksa tidak bersesuaian dengan jadwal persidangan yang di informasikan. Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun subsider 6 bulan, tuntutan ini lebih ringan dibandingkan dengan Ketentuan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 yang mengisyaratkan tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ia menduga jaksa terkesan ingin menghindari atau menutup-nutupi sesuatu dari pihak korban dalam mengikuti jalannya persidangan. Apalagi jaksa terkesan agak kurang peka dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap anak korban selama persidangan berjalan.

“Karena penanganan perkara anak tidak bisa disamakan dengan penanganan perkara dewasa, dimana penekanan paling penting dalam proses persidangan kasus anak ialah kenyamanan dan anak merasa tidak di intimidasi oleh pihak manapun dalam memberikan keterangan di persidangan (Pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak),” ujarnya.

Ditambahkan, itulah pentingnya mengapa dalam menangani perkara anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (abh) seharusnya setiap Hakim, Jaksa dan pengacara yang bersidang harus bersertifikasi dan pernah mengikuti Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Tujuannya apa, agar kepentingan korban terutama anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum (abh) dapat diakomodir dengan baik sesuai dengan tujuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak itu dibuat yakni KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK.

Atas kejadian yang dialami dan dirasakan pihak kuasa hukum korban terkait perlakuan jaksa yang menangani kasus ini pihaknya telah melaporkan jaksa tersebut ke Jamwas, Komjak dan Kejari. Tujuannya agar ada pengawasan dan tindak lanjut atas kejadian ini supaya tidak berulang dan tidak tebang pilih dalam memberikan informasi kepada korban.

“Kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya nasib korban jika ada kasus seperti ini dan tidak didampingi oleh penasehat hukum,” ungkapnya.

Informasi yang disampaikan kepada wartawan dari Kuasa Hukum korban, Kamis (2/5/2024) ini pihak terdakwa dan atau Kuasa Hukunya sedang menyampaikan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang. (IDR)

About Author

  • Related Posts

    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    Kota Bandung Reportadejabar.com (13-2-2026) Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa SLF dianggap tidak layak huni atau operasi dan melanggar hukum, yang berakibat sanksi administratif berat. Sanksi berupa  peringatan tertulis, denda administratif,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Silaturahmi dan Santunan bagi Santri Ponpes Daarut Tolibin

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 10 views
    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Silaturahmi dan Santunan bagi Santri Ponpes Daarut Tolibin

    Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Istigotsah GP Ansor, Bupati Kang DS: Jaga Keutuhan NKRI

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 7 views
    Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Istigotsah GP Ansor, Bupati Kang DS: Jaga Keutuhan NKRI

    Penjulan Tramadol Jalan  Lodaya Kota Bandung Jadi Masalah Serius 

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 22 views
    Penjulan Tramadol Jalan  Lodaya Kota Bandung Jadi Masalah Serius 

    Bupati Kang DS: Gedung Sekretariat MWC NU Pacet Jadi Ikon NU Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 10 views
    Bupati Kang DS: Gedung Sekretariat MWC NU Pacet Jadi Ikon NU Kabupaten Bandung

    Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Umat

    • By admin
    • Februari 14, 2026
    • 17 views
    Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Umat

    UGR Tak Kunjung Diperoleh, 9 Tahun Derita Pemilik Tanah Tol Tulang Bawang Hingga Meninggal Berharap Presiden Turun Tangan

    • By admin
    • Februari 14, 2026
    • 19 views
    UGR Tak Kunjung Diperoleh, 9 Tahun Derita Pemilik Tanah Tol Tulang Bawang Hingga Meninggal Berharap Presiden Turun Tangan