REPORTASEJABAR.COM -Ketapàng Kalbar -Sejak resmi menjabat sebagai Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto, pernah ucapakan dan Berjanji Perangi Kegiatan yang bersifat Ilegal, diantaranya Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI), Ilegal Logging, dan BBM Ilegal Sabtu 12 Agustus 2023.

Janji Kapolda tersebut diucapkan pada hari pertama kedatangannya ke Kalbar, yang sudah menyusun berbagai program penegakan hukum yang akan dilakukan dalam 100 hari kerjanya

“Saya baru dapat laporan tadi masalah ilegal, apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, penegakan hukum yang bermanfaat harus kita tekankan. Nanti kita akan jabarkan lebih detail penegakan hukum seperti apa,” jelas Pipit, Sabtu, (01/04/2023) pada waktu itu.

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak mengindahkan himbauan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H.

Baru-baru ini di lokasi PETI Kilometer 26 wilayah Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, lagi-lagi menelan korban akibat tertimbun tanah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Korban yang tertimbun akhir akhir ini pada Selasa (18/07/23),ada 3 orang yang menjadi korban.

Diduga bos PETI berinisial (UDN) terkesan kebal hukum, sampai saat ini tidak tersentuh oleh hukum. Padahal menurut sumber di wilayah tambang desa Sungai Besar, informasi nya sudah ada organisasi Lembaga Pemantau Hutan Desa (LPHD) yang di ketuai oleh Juardi, namun terkesan tutup mata, hutan desa hancur di gerogoti alat berat jenis excavator yang viral dibincangkan di masyarakat kecamatan dan Ketapang.

“Sungguh menyita perhatian. Sebab janji Polda Kalbar tidak di indahkan para cukung bos tambang kilometer 26, di dalam program kerja Kapolda Kalbar, Para cukong dan para pekerja seolah-olah tidak mengindahkan himbauan pihak kepolisian yang telah disebarluaskan, baik secara online maupun offline, seperti pemasangan banner himbauan dan sebagainya, ” ujar Jumadi Ketua tim Investigasi DPC LAKI Ketapang.

Karena itu, Jumadi meminta pihak APH segera melakukan tundakan, baik itu Gakum KLHK maupun Kepolisian khususnya Polres Ketapang dan Polda Kalbar.

Harapan kita pihak APH segera melakukan tindakan hukum, apalgi di lokasi sudah memakan korban yang sampai hari ini tidak ada kejelasan dan bagaimana pertanggungjawaban nya, ” tambah Jumadi.

Menurut Jumadi, lokasi tambang liar (ILEGAL) di km 26 yang sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu sampai saat ini masih lancar melakukan aktifitas.

” Apakah tidak ada APH di wilayah kecamatan dan kabupaten Ketapang Kalimantan barat, yang sanggup untuk melakukan penertiban di tambang ilegal tersebut, ” kata Jumadi lagi.

Salah satu sumber lain yang tidak mau menyebutkan namanya mengungkapkan rasa herannya, jika Negara Kita Ini Negara Hukum, Mengapa APH Sampai saat Ini tidak bertindak sesuai ketentuan Hukum Yang Berlaku.

“Termasuk dugaan ada Oknum yang berkepentingan aktif terlibat aktivitas Tambang Emas Ilegal di lokasi Lubuk Toman, km 26. Seharusnya sebagai Oknum nmemberikan contoh yang baik untuk warganya.
Faktanya mereka sudah merusak Hutan Desa dan Hutan Produksi menjadi hancur, ” kata warga yang minta namanya tidak ditulis.

‘‘Harapan masyarakat Kepada Gakkum-KLHK bersama APH Ketapang, Polda Kalbar atau Mabes Polri untuk segera lakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap para pelakunya sesuai Hukum yang berlaku, bukalah mata dan telinga agar masyarakat tau bahwa ada hukum yang masih aktif,” imbuhnya.

Dikonfirmasi kepada perangkat desa Sungai Besar menjelaskan, bahwa tambang yang ada di wilayah Sungai Sesar baiknya ditutup saja.

“Itu hanya mengatasnamakan kami selaku perangkat desa saja, bagusnya di tutup aja,” jelas R saat di konfirmasi
melalui sambungan WhatsApp Rabu sore lalu.

R menambahkan, “Jadi harapan saya sebagai perangkat desa sungai besar supaya ditutup saja tambang kilometer 26 itu, karna tidak ada untungnya bagi desa kami ini, sudah berapa kali di kasi himbauan, dari desa maupun dari LPHD desa, namun mereka tetap berkerja menghancurkan hutan desa dan terus mengeruk tanah untuk mengambil ke untungan pribadi mereka,” sambung R.

Sementara itu, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc di Konfirmasi para awak media pada Rabu kemarin (9/8) menjelaskan,
terkait dengan penanganan PETI sudah masif di Sosialisasikan.

“Saat ini terus kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat, serta proses penegakkan hukum yang tidak hanya fokus kepada PETI saja namun pada beberapa kejahatan yang terkait, diantaranya seperti peredaran BBM illegal, penggunaan bahan berbahaya merkuri serta pihak-pihak yang memperjual belikan hasil tambang yang diperoleh secara illegal, ” jelas Kapolres.

Disampaikan Kapolres, dalam upaya ini pihaknya tidak hanya saja fokus dengan yang ada di sekitar wilayah MHS namun juga seluruh area yang berpotensi PemETI yang ada di Kabupaten Ketapang.

“Harapannya dalam upaya ini Polri dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan, ” tukas Tommy.

Sumber: Perangkat Desa Sungai Besar.
Penulis: Team PWK Persatuan Wartawn Kalbar

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *