REPORTASEJABAR.COM– Jakarta, Sebuah Sepeda Motor Matic  Honda Genio Tahun 2019 dengan Nomor Polisi B 3923 UUP warna Hitam pada hari Rabu Tanggal 09 Agustus 2023 dihadang dan diambil paksa di jalan Sukapura Semper Jakarta Utara  oleh orang yang mengaku sebagai Debt Collector dari PT. Bumi Mitra Collection yang belakangan diketahui dipimpin oleh Amir.

Wartawati kantorberita.co.id yang sedang melintas di daerah Sukapura Semper diberhentikan oleh 2 orang Matel lalu digiring ke kantor PT Bumi Mitra Collection yang beralamatkan di Komplek Ruko 40 Jalan Raya Plumpang Semper No. 40 I Floor 3 Rawa Badak Selatan Koja Jakarta Utara, dan kemudian motor disita dengan alasan menunggak hutang di PT. FIF sebesar Rp. 2.775.000,- sebagai angsuran terakhir.

Setelah motor disita, Pihak Debt Collector dari PT. Bumi Mitra Collection yang belakangan diketahui dipimpin oleh Amir membuat Surat BERITA ACARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBIAYAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN NOMOR KOSONG.
Adapun Surat BERITA ACARA PENYELESAIAN KEWAJIBAN PEMBIAYAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN dengan NOMOR KOSONG dikeluarkan oleh PT. Bumi Mitra Collection dengan Nomor Surat 23- 000111 dan minta dengan paksa agar wartawati kantorberita.co.id menandatangani Surat tersebut, sebagai bukti penyitaan unit sepeda motor.

Anehnya, PT. Bumi Mitra Collection yang belakangan diketahui dipimpin oleh Amir meminta Uang Penarikan Unit (BT = Biaya Tarik ) sebesar Rp. 1.500.000,- untuk Amir dan diserahkan kepada Eko Janaka HP.

Hasil investigasi dari Orang Tua wartawati kantorberita.co.id saat mendatangi Kantor Matel PT. Bumi Mitra Collection, unit sepeda motor telah dipindahkan ke tempat lain, yaitu Kantor FIF Bungur Jakarta Pusat.

Menurut pengakuan CP orangtua korban, di kantor FIF Bungur membenarkan bahwa untuk mengeluarkan unit sepeda motor harus membayar Uang sebesar Rp. 1.500.000, sebagai biaya Tarik atau Pengganti Kerugian Amir yang diserahkan kepada Eko Janaka (Bukti terlampir).

CP mengatakan,” Saya merasa diperas oleh oknum matel. Apa hubungan hukum antara perjanjian saya dengan FIF Sunter dengan PT. Bumi Mitra Collection ? Mengapa PT. Bumi Mitra Collection mengambil paksa dan menyita sepeda motor anak saya ? “ Ungkapnya kepada awak media

Lebih lanjut dikatakan bahwa kami dipaksa membayar saat itu juga Biaya Tarik tersebut tanpa dasar hukum yang jelas, bagi saya, hal ini sudah merupakan bentuk perampasan dan pemerasan.
Saat Sepeda motor disita, saya sudah menanyakan keamanan dari unit sepeda motor anak dengan perlengkapannya. Dan PT. Bumi Mitra Collection melalui Amir dan orang yang mengaku pengacara pihak PT. Bumi Mitra Collection menjamin bahwa unit dan semua barang barang yang terdapat di sepeda motor aman dari pencurian. Namun setelah proses pengembalian (penebusan) unit sepeda motor anak saya hari Kamis 10 Agustus 2023 rupanya Jas Hujan warna kuning anak saya hilang dari bagasi motor dan sudah dikonfirmasi barang bukti jas hujan warna kuning ada di kantor PT. Bumi Mitra Collection.

“ Selain merampas motor di jalanan, menyita unit, dan memeras untuk biaya penarikan, telah terjadi unsur pencurian yang dilakukan oleh matel PT. Bumi Mitra Collection. Untuk hal ini kami sudah menunjuk kuasa hukum saya untuk membuat Laporan Kepolisian. Karena saya merasa bahwa kejahatan jalanan (street crime) seperti ini harus diberantas. Saya tidak ingin jatuh korban lain, karena ini meresahkan Masyarakat.” Tambahnya.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH. MH., Dosen sekaligus Penasihat Hukum Wartawan media kantorberita.co.id mengatakan,” Saya telah menerima berkas kronologis dari Kasus Wartawati kami yang diambil paksa motornya di Semper Jakarta Utara. Surat Kuasa telah dibuat oleh klien kami dan akan segera kami buat somasi dan lanjut membuat Laporan Polisi. Kasus perampasan motor di jalanan apapun alasan sangat meresahkan keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Kami  akan turunkan 5 orang pengacara untuk mengawal kasus ini agar segera selesai dan tidak menjadi preseden buruk bagi Masyarakat.”

 Ungkapnya di Kantor Pos Bantuan Hukum Wicaksana Jalan Ir. H. Muanda No. 4 A Gambir Jakarta Pusat Jumat, 11 Agustus 2023.

Terpisah, melansir berita dari inilah.com dikabarkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya di tingkat polres yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menyebarkan nomor telepon darurat agar memudahkan masyarakat melapor jika terjadi aksi premanisme yang dilakukan penagih hutang (debt collector).

“Saya beri arahan, saya minta dibuat call center (telepon pengaduan) kalau ada mata elang dan sejenisnya, kalau ada premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi,” kata Fadil, Kamis (23/2/2023).

Nomor darurat tersebut terhubung langsung ke kantor polisi terdekat baik polres maupun polsek. Dengan begitu, anggotanya bisa langsung datang ke lokasi menolong warga dan menangani intimidasi oleh preman atau debt collector (mata elang).
Ia juga mengerahkan seluruh jajaran untuk aktif melakukan patroli guna menindak aktivitas para debt collector yang kerap menagih utang dengan cara kekerasan.

Menurut Fadil, aksi premanisme sudah semakin meresahkan lantaran kerap melakukan intimidasi secara verbal maupun fisik kepada masyarakat.
Bahkan tidak jarang anggota polisi menjadi korban intimidasi yang dilakukan para preman maupun penagih utang tersebut.

“Karena itu kita pastikan bentuk kejahatan dan kekerasan yang dilakukan oleh perorangan kelompok maupun ormas dalam bentuk tindakan premanisme, persekusi dan seterusnya kami akan melakukan penegakan hukum,” kata dia.
Dengan adanya layanan call center, dia berharap jajaran polres bisa lebih cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Sebelumnya, Fadil Imran merasa geram terhadap aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta. (Dh.L./Red.)

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *