Amar Putusan Pengadilan Karawang Hilang di E-Court: Berubah Jadi ‘Belum Ada Putusan,’ Kuasa Hukum Siap Lapor ke KY dan MA

REPORTASEJABAR.COM -Karawang — Insiden kontroversial mengguncang dunia hukum Indonesia ketika amar putusan dalam perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang, yang sebelumnya diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, mendadak hilang dan statusnya berubah menjadi “putusan belum bisa diucapkan karena salah satu anggota majelis masih cuti.” Peristiwa ini memicu kegemparan di kalangan praktisi hukum dan menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas peradilan digital.

Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE., kuasa hukum Wahyudi, pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, mengungkapkan keberatannya. “Pada 30 Desember 2024, tepat pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun, ketika kami meminta salinan resmi, kami terkejut karena statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia.’ Bahkan, kami diberitahukan bahwa putusan ini ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas mengancam prinsip kepastian hukum yang wajib dijaga dalam proses peradilan,” ujarnya

Syafrial menegaskan langkah tegas yang akan diambil. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelum itu, saya akan mengadukan hal ini kepada Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat, tempat saya tergabung dalam organisasi advokat, untuk memastikan pihak-pihak terkait bertanggung jawab atas ketidakpastian yang terjadi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi sistem e-Court, yang sebelumnya dipuji sebagai terobosan digital dalam dunia peradilan untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi proses hukum. Alih-alih memberikan manfaat, sistem ini kini memunculkan kebingungan dan ketidakpastian yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.

Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat turut angkat bicara terkait insiden ini. Ia mendukung langkah hukum anggotanya dan menanggapi permasalahan putusan e-Court perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Kwg.

“Proses pengucapan putusan atau penetapan secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan atau penetapan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP), yang sah menjadikannya dokumen elektronik yang diakui,” jelasnya.

Ia menegaskan, “Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik dalam sidang langsung. Kami mendukung agar masalah ini dilaporkan kepada KY, MA, dan Bawas MA sebagai langkah awal reformasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.”

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya. Apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah kasus ini akan menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia masih jauh dari sempurna? Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kredibilitas dan transparansi sistem peradilan elektronik yang seharusnya menjadi contoh kemajuan dunia hukum modern.

Tim.

About Author

  • Related Posts

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    REPORTASEJABAR.COM Menjelang gelaran pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau seluruh Bobotoh untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan demi mendukung aktivitas masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga sektor pariwisata…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 7 views
    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 25 views
    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung