Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Raperda Pengelolaan Sampah

Fraksi PSI DPRD Kota Bandung mengapresiasi perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Ini adalah hal yang krusial dan telah menjadi perhatian seluruh warga Kota Bandung. Ada beberapa hal yang perlu Fraksi PSI tanyakan dan klarifikasi di dalam perubahan ini.

Pertama, dikatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin terselenggaranya perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kata ‘menjamin’ di sini merupakan suatu janji yang kuat karena tertulis dalam Perda. Bagaimana Pemda Kota Bandung melaksanakan janji penjaminan tersebut?

Jika dikatakan ada aspek kelembagaan, teknis operasional, pembiayaan, apakah Pemda Kota Bandung mempunyai rancangan yang kuat dan jelas untuk struktur kelembagaan dan teknis operasional serta pembiayaan yang memastikan penjaminan dilaksanakan?

Apa dasar hukum dari struktur kelembagaan, teknis operasional, dan pembiayaan yang bisa dikeluarkan untuk suatu penjaminan? Ini adalah pandangan Fraksi PSI mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung sebelumnya.

Hal kedua dalam pengelolaan sampah adalah tentang keterlibatan masyarakat. Masyarakat diminta untuk mempunyai kesadaran dalam pengelolaan sampah.

Dalam hal ini, telah lama banyak komponen masyarakat yang memberikan edukasi tentang sampah, bahkan berinisiatif untuk turut menanggulangi masalah persampahan dengan menganjurkan teknik-teknik daur ulang yang praktis.

Sementara masyarakat melaksanakan hal tersebut, kita melihat bagaimana pemerintah daerah sendiri melakukan pengelolaan sampah yang tidak memilah sampah, tidak melakukan daur ulang, serta mengumpulkan semuanya menjadi satu untuk kemudian dibuang di TPA berdasarkan metode lama menumpuk sampah.

Jadi, Fraksi PSI melihat masalahnya justru dalam teknis operasional oleh pemerintah Kota di tingkat bawah: RT, RW, kelurahan, kecamatan, yang melaksanakan pengelolaan sampah dengan cara yang persis sama seperti sebelumnya.

Kita bisa melihat kenyataan ini di seluruh wilayah Kota Bandung: sampah semua ditumpuk, bahkan sampah yang oleh masyakarat sebelumnya telah dipisahkan.

Menurut Fraksi PSI, Raperda perlu mencantumkan hukum yang lebih tegas dan jelas tentang kewajiban dari pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan teknis pengelolaan sampah yang benar dan berkelanjutan. 

Setelah pemerintah daerah mematuhi teknis tersebut, baru masyarakat dapat mengikuti dengan memilah sampah dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sampah dari sumbernya.

Raperda ini harus dengan jelas dan tegas menetapkan apa teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan di Kota Bandung.

Fraksi PSI berharap ada perubahan secara radikal yang nampak dari hilangnya tumpukan sampah di berbagai TPS di seluruh penjuru Kota Bandung.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak

Fraksi PSI memahami bahwa pembangunan infrastruktur pemerintahan dan penyediaan layanan kesehatan publik di Kota Bandung merupakan proyek yang membutuhkan penganggaran kegiatan tahun jamak.

Maka Raperda yang jika disahkan menjadi Perda ini adalah landasan hukum yang dibutuhkan untuk pembuatan Nota Kesepakatan. Namun, di dalam Raperda ini hanya disebutkan tentang pembangunan gedung Inspektorat Daerah dan pembangunan gedung RSUD Kota Bandung.

Dalam kaitan ini sama sekali tidak dijelaskan lebih jauh mengenai spesifikasi teknis yang menjadi sasaran pembangunan yang dilakukan.

Di sini tidak ada penjelasan tentang luas bangunan yang mau dibangun, tinggi bangunan, serta sarana dan prasarana yang perlu disediakan.

Sebaliknya, kita melihat ada jumlah pagu anggaran yang ditetapkan hingga satuuan angka rupiah terkecil, yaitu sebesar Rp477.952.971.535,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Ini berarti sudah ada perencanaan target serta rencana anggaran pembangunan yang dibuat sehingga bisa memunculkan pagu anggaran tersebut.

Fraksi PSI menginginkan agar penjelasan tentang pembangunan dituliskan dalam Raperda ini secara lebih terperinci. Fraksi PSI ingin memastikan bahwa tidak ada penganggaran yang berlebih, pengeluaran yang tidak bertanggung jawab atas pemakaian dana negara yang berasal dari masyarakat.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

Fraksi PSI mengapresiasi Raperda ini sebagai usaha untuk meningkatkan kinerja dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Hal ini sejalan dengan perubahan peraturan dan Undang-Undang, terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tetnang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Dengan Raperda ini menjadi Perda maka ada landasan hukum atas kelanjutan operasional dari Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung (Perseroda).

Satu pokok yang Fraksi PSI cermati dan garis bawahi di sini adalah perubahan menjadi Perseroan Daerah yang mempunyai aspek dan nilai-nilai yang lebih mendetil dan memiliki standar kinerja yang lebih tegas dan jelas dibandingkan dengan Perusahaan Daerah.

Dalam pandangan Fraksi PSI, perbedaan mendasar antara Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah terletak pada orientasi kelembagaan, struktur permodalan, tata kelola, serta ukuran keberhasilannya. 

Perusahaan Umum Daerah pada prinsipnya mengemban fungsi kemanfaatan umum dengan penekanan pada pelayanan kepada masyarakat, sedangkan Perseroan Daerah menuntut pengelolaan usaha yang lebih terukur, profesional, dan akuntabel karena berorientasi pada kinerja korporasi serta penciptaan nilai perusahaan. 

Dengan demikian, perubahan bentuk menjadi Perseroan Daerah meniscayakan penegasan standar kinerja yang lebih jelas, baik dalam aspek efisiensi, produktivitas, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, maupun pertanggungjawaban terhadap keberlanjutan usaha.

Lebih jauh lagi, kini dengan menjadi Bank Perekonomian Rakyat maka Perseroan Daerah BPR Kota Bandung menjadi lembaga keuangan yang menyerupai Bank Umum dengan perkecualian tidak dapat menerima simpanan berupa giro, tidak melakukan kegiatan usaha dengan valuta asing, serta tidak melakukan investasi atau membeli surat berharga.

Kita bisa melihat operasional Perseroda BPR Kota Bandung dalam Pasal 6 ayat (1). Dengan situasi ini, Fraksi PSI mengharapkan agar penyusunan Raperda bukan hanya bicara tentang perubahan legalitas, tetapi juga menetapkan perubahan standar operasional dan indikator yang harus dicapai oleh Perseroda BPR Kota Bandung menurut ukuran perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Raperda ini harus menegaskan acuan dari penilaian kinerja perseroan yang dibahas dalam RUPS.

Demikian pula dengan semua rencana usaha yang dibuat harus bertujuan untuk mencapai ukuran mendasar yang ditetapkan oleh Perda ini sehingga memastikan kesehatan dan keberlangsungan pelayanan oleh Perseroda BPR Kota Bandung.

Sebagaimana layaknya Perseroda, maka pertanggungjawaban dari direksi perlu dinyatakan di dalam RUPS yang diselenggarakan secara periodik, di mana wali kota menjadi komisaris yang menentukan arah dalam RUPS. Hal ini perlu diperhatikan dan mengkritisi Pasal 16

Red.

About Author

Related Posts

Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum…

Read more

Continue reading
Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

REPORTASEJABAR.COM -Gemuruh sorak penonton dan dentuman bola voli membakar semangat di GOR Trilomba Juang, Jalan Pajajaran No. 37, Pasir Kaliki, Cicendo, Kota Bandung. kemeriahan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 6 views
Fraksi PSI Beri Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 9 views
Ini Pandangan Umum Fraksi PKB atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 8 views
Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar atas 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 7 views
Smesh Keras Pada HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Resmi Buka Turnamen Voli Antar Satker dan Satwil di GOR Trilomba Juang Bandung

Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 10 views
Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Pandangan Umum bagi 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung

  • By admin
  • Juni 18, 2026
  • 8 views
Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung