Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

Garut. Reportasejabar.com Lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi teladan kejujuran justru terjerat dugaan ketidakjujuran yang serius. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut telah melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 kepada Unit Reskrim Polres Garut.

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan dalam pertanggungjawaban dana hibah FKDT yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut.
Dana rakyat yang seharusnya dikelola dengan penuh amanah dan kejujuran.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi dasar laporan, Pemkab Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar. Namun BPK menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp97.995.000.

Temuan tersebut mencakup pembelian tanah sebesar Rp.80 juta, belanja ATK sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta,semuanya diragukan keabsahannya.

Yang paling mencederai rasa keadilan dan amanah: dalam pemeriksaan terhadap pembelian ATK, BPK mencatat hasil konfirmasi kepada pihak toko bahwa transaksi yang tercantum dalam pertanggung jawaban Tidak Pernah dilakukan di toko tersebut! BPK juga menemukan persoalan serius pada nota pertanggung jawaban pembelian makanan bukti yang diserahkan ternyata tidak menggambarkan transaksi yang sebenarnya terjadi.

GMNI: Ini Bukan Sekadar Kesalahan Administratif, Harus Dalami Unsur Pidana.

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh rangkaian penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.

Menurut Pandi, adanya pengembalian dana sebagai tindak lanjut temuan BPK tidak dengan sendirinya menghilangkan kebutuhan untuk memeriksa proses terjadinya pertanggung jawaban yang tidak sesuai tersebut.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum.” Tegasnya.

Berpotensi Pemalsuan Dokumen Ancaman 6 Tahun Penjara.

GMNI meminta penyidik mendalami dugaan penggunaan dokumen atau nota yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar, ketentuan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang didalami — mengatur pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu atau isinya tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI.

Selain itu, karena dana yang dipersoalkan merupakan hibah yang bersumber dari APBD, GMNI mendesak penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana.

Laskar Prabowo 08: Uang Kembali ≠ Selesai — Amanah Tidak Bisa Dibayar dengan Uang.

DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah GMNI tersebut. Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan pihaknya mendukung proses hukum berjalan secara profesional tanpa melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun.

“Kami mendukung laporan GMNI kepada Reskrim Polres Garut. Dokumen BPK adalah dokumen pemeriksaan negara.

Kalau ada temuan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sangat wajar apabila aparat penegak hukum melakukan pendalaman,” ujar Oky.

Oky menegaskan, pihaknya tidak ingin menyimpulkan bahwa FKDT telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses hukum. Namun ia menekankan: persoalan ini tidak boleh dianggap selesai hanya karena uang dikembalikan.

“Uangnya dikembalikan, itu bagus dan memang harus dilakukan. Tetapi pengembalian uang tidak otomatis menghapus fakta mengenai perbuatan yang menjadi penyebab munculnya temuan. Kalau kemudian APH menemukan unsur pidana, tentu proses hukumnya harus berjalan,” kata Oky.

Ia juga mengingatkan bahwa FKDT merupakan lembaga yang bergerak dalam pendidikan keagamaan sehingga aspek keteladanan menjadi sangat penting.

“Kita bicara tentang lembaga pendidikan agama. Nilai yang diajarkan adalah amanah dan kejujuran. Karena itu, tata kelola dana publik juga harus mencerminkan nilai tersebut. Temuan seperti ini harus menjadi evaluasi serius agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan para peserta didik,” tegasnya.

Amanah Tidak Bisa Sekadar Dikembalikan Dalam Bentuk Uang!

FKDT mengajarkan anak-anak tentang kejujuran, amanah, dan keteladanan. Tapi bagaimana bisa mengajarkan itu jika dalam mengelola dana rakyat justru ditemukan rekayasa nota dan transaksi yang tidak pernah terjadi.

Uang yang dikembalikan tidak akan pernah bisa menghapus fakta: ada upaya menutupi penggunaan dana publik dengan dokumen yang tidak benar. Amanah tidak bisa sekadar dikembalikan dalam bentuk uang,tetapi
Integritas yang rusak butuh proses hukum untuk dipulihkan.

GMNI Garut selanjutnya menyerahkan proses pendalaman kepada Reskrim Polres Garut.

Sementara Laskar Prabowo 08 menyatakan akan memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Jika tidak terbukti, hormati hasilnya. Jika ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum karena amanah tidak boleh sekadar slogan di atas mimbar!” pungkas Oky.


Red.Deudeu

About Author

Related Posts

PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

PEKALONGAN, Reportasejabar.com Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam,…

Read more

Continue reading
Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com — Dalam rangka memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Desa Cimenyan menggelar pagelaran kesenian Wayang Golek di Bojong Kihiyang, Jalan Pasir…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 2 views
Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 4 views
PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 14 views
Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

RW 06 Padasuka Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Lurah Padasuka Bagikan Piala Karnaval 

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 11 views
RW 06 Padasuka Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Lurah Padasuka Bagikan Piala Karnaval 

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar. Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 5 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar. Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

Tradisi dan Sertijab Dandim 0618/Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pembinaan Teritorial

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 21 views
Tradisi dan Sertijab Dandim 0618/Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pembinaan Teritorial

Aktivis Jabar Dorong Ketum PAN Copot Ketua Fraksi PAN DPRD KBB, Soroti Dugaan Mangkir Tugas

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 34 views
Aktivis Jabar Dorong Ketum PAN Copot Ketua Fraksi PAN DPRD KBB, Soroti Dugaan Mangkir Tugas

Cegah Kecelakaan Berulang FKPPI  Besama  Dishub Kota Badung, Pasang Rambu Peringatan di Jalan Laswi

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 43 views
Cegah Kecelakaan Berulang FKPPI  Besama  Dishub Kota Badung, Pasang Rambu Peringatan di Jalan Laswi

Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 19 views
Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT

KDS Dorong APKASI Otonomi Expo Jadi Ruang Perluas Jejaring dan Promosi Potensi Daerah

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 17 views
KDS Dorong APKASI Otonomi Expo Jadi Ruang Perluas Jejaring dan Promosi Potensi Daerah

Kepala Bidang Pajak 1 Bersama Inspektorat Kab. bandung Bahas Optimalisasi  Pajak Daerah yang Transparan dan Bebas Korupsi

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 18 views
Kepala Bidang Pajak 1 Bersama Inspektorat Kab. bandung Bahas Optimalisasi  Pajak Daerah yang Transparan dan Bebas Korupsi

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 17 views
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Garut, Perkuat Konektivitas dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 11 views
Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Garut, Perkuat Konektivitas dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

BAPPERIDA Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Pemanfaatan DBH Sawit 2026: 85% Diutamakan untuk Infrastruktur Jalan

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 18 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Pemanfaatan DBH Sawit 2026: 85% Diutamakan untuk Infrastruktur Jalan

BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Konsisten Wujudkan Perencanaan Pembangunan Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 19 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Konsisten Wujudkan Perencanaan Pembangunan Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

Terobosan Jempol Pisan Pendataan Kos dan Kontrakan Diluncurkan Satlinmas, Jadi Kelancaran Keamanan Serang Baru

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 14 views
Terobosan Jempol Pisan Pendataan Kos dan Kontrakan Diluncurkan Satlinmas, Jadi Kelancaran Keamanan Serang Baru

Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 17 views
Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

KDS Ajak Pelajar Kabupaten Bandung Biasakan Menabung Sejak Dini

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 15 views
KDS Ajak Pelajar Kabupaten Bandung Biasakan Menabung Sejak Dini

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 15 views
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Cegah Kejahatan Semenjak Dini! Satlinmas Sukmajaya Turun ke Lapangan, Data Penghuni Kos & Kontrakan Jadi Kunci Keamanan

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 20 views
Cegah Kejahatan Semenjak Dini! Satlinmas Sukmajaya Turun ke Lapangan, Data Penghuni Kos & Kontrakan Jadi Kunci Keamanan

Pangdam III/Siliwangi Berikan Motivasi kepada Santri Baru Al Mashduqi Garut

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 17 views
Pangdam III/Siliwangi Berikan Motivasi kepada Santri Baru Al Mashduqi Garut

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Sumur Bor dan Tinjau Sejumlah Program di Kabupaten Garut

  • By admin
  • Agustus 25, 2026
  • 19 views
Pangdam III/Siliwangi Resmikan Sumur Bor dan Tinjau Sejumlah Program di Kabupaten Garut

Mangkir Berbulan Bulan muncul 2 Minggu Demi Angaran Ketua Dam Coreng dan Khianati 1,2 Juta Mahasiswa KBB

  • By admin
  • Agustus 25, 2026
  • 18 views
Mangkir Berbulan Bulan muncul 2 Minggu Demi Angaran Ketua Dam Coreng dan Khianati 1,2 Juta Mahasiswa KBB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

  • By admin
  • Agustus 25, 2026
  • 22 views
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Termakan Ajakan Mobilisasi Demo 27 Agustus 2026

KDS: Pajak Daerah Kembali ke Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Agustus 25, 2026
  • 18 views
KDS: Pajak Daerah Kembali ke Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Bandung