LBH Sandi Yuda Nusantara Dampingi N.A. Dalam Rangkaian, Langkah Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan dan Persoalan Fasilitas Pinjaman


Kota Bekasi, Reportasejabar.com 17 September 2026
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandi Yudha Nusantara mendampingi N.A. dan keluarganya dalam rangkaian langkah hukum yang berkembang dari persoalan hubungan kepercayaan dengan pihak M.F. menjadi sejumlah persoalan hukum yang memerlukan klarifikasi, penelusuran fakta, serta pemeriksaan lebih lanjut.


Pendampingan LBH mencakup klarifikasi dan konfirmasi lapangan, koordinasi kewilayahan, penyampaian somasi, pendampingan dalam proses pelaporan, penelusuran informasi dan dokumen, serta upaya memperoleh kejelasan mengenai hubungan antara peristiwa, dokumen, dan aliran dana yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.


Pendalaman dan Klarifikasi Lapangan
Pada 2 September 2026, tim LBH Sandi Yudha Nusantara melakukan klarifikasi dan konfirmasi lapangan di wilayah Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.


Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai keberadaan dan hubungan para pihak sekaligus menyampaikan dua somasi kepada pihak yang dituju.


Dalam pelaksanaannya, LBH juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Keduanya berhalangan hadir secara langsung karena sedang menjalankan tugas lain dan meminta perkembangan kegiatan disampaikan kepada mereka.


Dalam pertemuan tersebut hadir unsur keluarga pihak yang dilaporkan serta unsur kewilayahan, yaitu Ketua RT dan Sekretaris RW setempat.


Berdasarkan informasi yang diterima LBH pada saat kegiatan, pihak keluarga menyatakan tidak mengetahui keberadaan M.F. maupun keberadaan kendaraan yang menjadi bagian dari persoalan.


Koordinasi tersebut merupakan bagian dari komunikasi dan koordinasi kewilayahan dalam rangka menjaga proses tetap berjalan secara tertib. Kehadiran atau komunikasi dengan unsur kewilayahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan, pembenaran, ataupun pemberian penilaian terhadap substansi dugaan pelanggaran yang dilaporkan.


Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan
Salah satu persoalan yang ditangani LBH berkaitan dengan sebuah kendaraan Daihatsu Xenia milik ayah N.A.


Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima LBH, kendaraan tersebut sebelumnya diserahkan kepada M.F. dalam suatu hubungan sewa kendaraan untuk jangka waktu yang disepakati. Setelah masa sewa berakhir, kendaraan beserta dokumen dan kunci disebut belum dikembalikan. Dalam perkembangannya, terdapat komunikasi mengenai permintaan perpanjangan sewa, namun kendaraan tetap belum kembali dan komunikasi dengan M.F. kemudian mengalami kendala.


Atas persoalan tersebut, ayah N.A. membuat laporan kepada Polres Metro Bekasi Kota pada 4 September 2026 terkait dugaan penggelapan.


Laporan tersebut tercatat dalam:
STTLP/B/3197/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
LBH menempatkan laporan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang kewenangan pemeriksaan dan penilaiannya berada pada aparat penegak hukum.


Dengan demikian, penggunaan istilah dugaan dalam pemberitaan ini tetap dipertahankan karena status hukum dan pembuktian terhadap peristiwa tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang berjalan.


Laporan N.A. pada 7 September 2026
Persoalan lain berkaitan dengan sejumlah fasilitas pinjaman yang secara administratif tercatat menggunakan identitas N.A.
Dalam pendalaman yang dilakukan LBH, N.A. tidak menyangkal adanya keterlibatan dalam proses administratif dan teknis tertentu pada saat fasilitas pinjaman diajukan, termasuk proses verifikasi dan/atau autentikasi yang dipersyaratkan oleh penyelenggara.


N.A. juga tidak menyangkal bahwa pencairan awal fasilitas pinjaman dilakukan melalui rekening atau sarana pembayaran yang berkaitan dengannya.


Namun demikian, menurut keterangan N.A. kepada LBH, dalam hubungan kepercayaan dengan M.F., setelah dana diterima terdapat dana yang kemudian ditransfer dan/atau diserahkan kepada pihak lain, yang menurut N.A. adalah M.F.


N.A. menyatakan bahwa dana tersebut bukan digunakan untuk kepentingan pribadinya dan dirinya tidak memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan dana tersebut.


Atas persoalan tersebut, N.A. kemudian membuat laporan pada 7 September 2026 pukul 20.02 WIB dengan M.F. sebagai pihak yang dilaporkan.


Laporan tersebut tercatat dalam:
LP/B/3235/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.


Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Laporan tersebut merupakan langkah hukum dari N.A. untuk meminta agar rangkaian peristiwa yang disampaikan kepada aparat penegak hukum diperiksa dan diklarifikasi. Laporan itu sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa M.F. telah terbukti menerima, menguasai, menggunakan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari dana suatu fasilitas pinjaman tertentu.


Nama yang Tercatat dalam Fasilitas Pinjaman Tidak Serta-Merta Menjelaskan Seluruh Aliran Dana


Dalam persoalan fasilitas pinjaman, LBH memandang penting untuk membedakan beberapa posisi yang secara hukum dan faktual tidak selalu identik.
Di antaranya adalah:


pihak yang namanya tercatat dalam fasilitas;
pihak yang melakukan proses pengajuan;
pihak yang menjalani verifikasi dan/atau autentikasi;
pihak yang rekening atau sarana pembayarannya menerima pencairan awal;
pihak yang kemudian menerima atau menguasai dana setelah dilakukan pemindahan;
pihak yang mengendalikan penggunaan dana;
pihak yang menggunakan dana; dan
pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari dana tersebut.


Pencatatan suatu fasilitas atas nama seseorang merupakan fakta administratif yang penting, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan konstruksi penggunaan dana setelah pencairan.


Demikian pula, adanya transaksi setelah pencairan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan fasilitas tertentu hanya karena terjadi dalam waktu yang berdekatan atau karena dana keluar dari rekening yang berkaitan dengan peminjam.


Keterkaitan tersebut perlu diuji secara facility-by-facility, dengan mencocokkan sekurang-kurangnya tanggal dan nominal pencairan, rekening atau sarana penerimaan, tanggal dan nominal pemindahan, rekening tujuan, bukti transaksi, penerima dana, serta data komunikasi atau dokumen pendukung lainnya.


LBH Mendorong Penelusuran Aliran Dana Secara Individual
Atas dasar tersebut, LBH mendorong agar setiap fasilitas pinjaman diperiksa secara individual, bukan diperlakukan sebagai satu kesatuan tanpa penelusuran transaksi yang memadai.


Kerangka penelusuran yang digunakan LBH adalah:
Fasilitas Tertentu → Pencairan → Penerimaan Dana → Pemindahan/Penyerahan → Pihak Penerima → Penguasaan/Pengendalian → Penggunaan → Manfaat Ekonomi.


Kerangka tersebut merupakan metode penelusuran untuk menguji fakta dan hubungan antarperistiwa, bukan kesimpulan bahwa seluruh tahapan tersebut telah terbukti terjadi pada setiap fasilitas pinjaman.


LBH memandang perlu diperoleh dan diperiksa, sepanjang dapat diberikan secara sah, antara lain data mengenai proses pengajuan, dokumen pendukung, verifikasi, autentikasi, persetujuan, pencairan, rekening atau sarana pembayaran tujuan, perubahan data, riwayat transaksi yang relevan, serta komunikasi penagihan.


Posisi LBH terhadap Kewajiban Pembayaran
Dalam pendampingan ini, LBH tidak mengambil posisi dengan cara menolak seluruh kewajiban secara otomatis. Namun, LBH juga belum memberikan pengakuan bahwa seluruh nominal yang ditagihkan kepada N.A. merupakan kewajiban pribadi N.A. yang telah final dan tidak perlu diperiksa lebih lanjut.


Berdasarkan keterangan N.A. kepada LBH, dirinya tidak menikmati dan tidak memperoleh manfaat ekonomi dari dana yang menurut keterangannya telah dialihkan kepada pihak lain.
Atas dasar tersebut, LBH menyarankan N.A.

untuk tidak terlebih dahulu melakukan pembayaran atas fasilitas-fasilitas yang masih menjadi objek klarifikasi dan penelusuran, sampai terdapat kejelasan yang memadai mengenai masing-masing fasilitas, pencairannya, aliran dananya, pihak yang menerima atau menguasai dana, serta dasar pembebanan kewajiban kepada N.A.


Sikap tersebut bukan dimaksudkan sebagai pernyataan bahwa N.A. secara mutlak terbebas dari seluruh kewajiban, melainkan merupakan langkah kehati-hatian dalam pendampingan agar N.A. tidak mengambil tindakan pembayaran sebelum fakta dan konstruksi masing-masing fasilitas dapat diperiksa secara memadai.


Apabila dari hasil pemeriksaan kemudian terdapat kewajiban yang secara objektif dapat dibuktikan sebagai tanggung jawab N.A., LBH membuka ruang agar persoalan tersebut dibahas melalui mekanisme penyelesaian yang proporsional.


Sebaliknya, apabila terdapat fasilitas yang berdasarkan hasil penelusuran menunjukkan adanya persoalan mengenai pihak yang menerima, menguasai, menggunakan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari dana setelah pencairan, maka keadaan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penilaian terhadap posisi N.A. dan penyelesaian kewajibannya.


LBH juga memandang bahwa komponen tagihan perlu dijelaskan secara transparan, termasuk pokok, bunga atau imbalan, denda, biaya administrasi, biaya layanan, biaya keterlambatan, maupun komponen penagihan lainnya apabila ada.


Klarifikasi kepada Penyelenggara Pinjaman
Sejalan dengan posisi tersebut, LBH mendorong penyelenggara pinjaman untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara proporsional terhadap setiap fasilitas.
LBH meminta agar proses tersebut mencakup:


pemeriksaan individual terhadap setiap fasilitas;
pemberian data dan dokumen yang secara hukum dapat disampaikan kepada N.A. dan/atau kuasanya;


penjelasan mengenai proses pengajuan, verifikasi, autentikasi, persetujuan, dan pencairan;


pencocokan tanggal dan nominal pencairan dengan transaksi setelah pencairan;penelusuran rekening atau sarana pembayaran yang menerima pencairan;


penjelasan mengenai dasar dan perhitungan seluruh komponen tagihan; penyesuaian pola penagihan secara proporsional selama proses klarifikasi berlangsung; dan
penyelesaian melalui komunikasi dengan fungsi pengaduan konsumen, kepatuhan, legal, risiko/fraud, atau unit terkait lainnya.


Dalam proses tersebut, LBH juga meminta agar tidak dilakukan tindakan penagihan yang berlebihan, intimidatif, merendahkan, mengancam, maupun penyebarluasan data pribadi yang tidak semestinya.
Dua Laporan, Dua Objek, Satu Rangkaian Pendampingan


Dua laporan yang dibuat pada 4 September dan 7 September 2026 memiliki objek, pelapor, dan konstruksi peristiwa yang berbeda.


Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan milik ayah N.A., sedangkan laporan kedua berkaitan dengan persoalan fasilitas pinjaman dan hubungan antara N.A. dengan M.F.


Keduanya tidak disatukan sebagai satu perkara hanya karena memiliki pihak yang berkaitan.


Namun, bagi LBH, kedua persoalan tersebut menjadi bagian dari satu rangkaian pendampingan karena berkembang dari hubungan dan peristiwa yang saling berkaitan dalam konteks hubungan para pihak.


Pembedaan tersebut penting agar masing-masing laporan tetap diperiksa berdasarkan objek, fakta, bukti, dan konstruksi peristiwa masing-masing, tanpa mencampuradukkan pembuktiannya.


Perkembangan Penanganan Dua Laporan
Laporan pertama dibuat pada 4 September 2026 dan laporan kedua pada 7 September 2026.


Sampai dengan 17 September 2026, berdasarkan informasi yang diterima LBH dari pihak yang berkepentingan, belum terdapat informasi lebih lanjut yang diterima para pelapor mengenai agenda pemeriksaan lanjutan.


LBH memahami bahwa setiap laporan memiliki tahapan penanganan dan mekanisme pemeriksaan yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, LBH menghormati sepenuhnya proses dan langkah-langkah yang sedang maupun akan dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pendampingan, LBH berkepentingan memastikan agar klien memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya. Permintaan informasi tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan komunikasi hukum, bukan dimaksudkan untuk menentukan arah pemeriksaan, mempengaruhi penilaian penyidik, ataupun mencampuri kewenangan kepolisian.
Kepastian Informasi sebagai Bagian dari Pendampingan Hukum


Pimpinan LBH Sandi Yudha Nusantara, Dicky Permana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan hukum perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.


«“LBH berkepentingan memastikan klien memperoleh pendampingan dan informasi yang memadai mengenai proses hukum yang sedang ditempuh. Pada saat yang sama, LBH tetap menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan.”»


Sementara itu, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menekankan pentingnya pemeriksaan fakta secara terpisah dan berbasis bukti, khususnya dalam persoalan fasilitas pinjaman.


«“Dalam persoalan fasilitas pinjaman, nama yang tercatat dalam dokumen administratif perlu dibedakan dari pihak yang menerima, menguasai, menggunakan, atau memperoleh manfaat ekonomi dari dana. Karena itu, penelusuran terhadap masing-masing fasilitas dan aliran dana menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi.”»
Pendampingan dan Penelusuran Masih Berlanjut


LBH Sandi Yudha Nusantara masih melakukan pendampingan terhadap N.A. dan keluarganya, termasuk melakukan penelusuran terhadap dokumen, kronologi, komunikasi, serta informasi lain yang relevan dengan masing-masing persoalan.


Untuk persoalan fasilitas pinjaman, LBH menempatkan penelusuran aliran dana dan verifikasi hubungan antara fasilitas dengan transaksi setelah pencairan sebagai salah satu bagian penting dalam proses klarifikasi.


Sementara untuk persoalan kendaraan, LBH tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang telah dibuat.


Posisi LBH Sandi Yudha Nusantara
LBH Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa pendampingan terhadap N.A. dilakukan untuk memastikan kepentingan hukum klien memperoleh pendampingan secara profesional, berbasis fakta, dokumen, dan bukti yang dapat diuji.


LBH tidak menempatkan keterangan salah satu pihak sebagai kesimpulan final sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.


Keterangan N.A. mengenai adanya pemindahan atau penyerahan dana kepada M.F. merupakan keterangan pihak yang didampingi LBH yang masih perlu diuji melalui penelusuran bukti transaksi dan data pendukung lainnya.


Demikian pula, status seseorang sebagai pihak yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta konstruksi hukum atas suatu peristiwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendampingan Berjalan dengan Menghormati Proses Hukum
LBH Sandi Yudha Nusantara akan terus mendampingi N.A. dalam proses klarifikasi, komunikasi, penelusuran bukti, dan langkah hukum yang diperlukan.


Dalam seluruh proses tersebut, LBH berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan hukum klien, penghormatan terhadap hak pihak lain, kepastian informasi, serta penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dan penyelenggara layanan keuangan.


LBH juga mengimbau agar seluruh pihak menempatkan setiap informasi sesuai status pembuktiannya dan tidak menarik kesimpulan melampaui fakta yang telah dapat diverifikasi.


Catatan: Dalam pemberitaan ini, pihak yang didampingi ditulis dengan inisial N.A., sedangkan pihak yang dilaporkan ditulis dengan inisial M.F. untuk menjaga kepentingan hukum dan privasi para pihak.
LBH SANDI YUDHA NUSANTARA Velox et Exactus. Hukum sebagai landasan, keadilan sebagai tujuan.

Team.

About Author

Related Posts

Peringati Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 05 Kuatkan Semangat Persatuan

BANDUNG- Reportasejabat.com Karangtaruna RW 05 menggelar peringatan Hari Sumpah Pemuda yang dilaksanakan di Jalan Jembatan Empat RW 05, Kota Bandung pada Sabtu, (31/10/2026) Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil…

Read more

Continue reading
Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang Supriatna, Resmikan Balai RW 09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan. 

Kab.Bandung Reportasejabar.com Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang Supriatna, menghadiri peresmian Balai  RW 09 di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Sabtu,  (31/10/2026) Acara peresmian dibuka dengan tarian jaipong, doa bersama,…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Peringati Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 05 Kuatkan Semangat Persatuan

  • By admin
  • November 1, 2026
  • 7 views
Peringati Sumpah Pemuda, Karangtaruna RW 05 Kuatkan Semangat Persatuan

Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang Supriatna, Resmikan Balai RW 09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan. 

  • By admin
  • Oktober 31, 2026
  • 17 views
Bupati Kabupaten Bandung, H. Dadang Supriatna, Resmikan Balai RW 09 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan. 

Lurah Padasuka: Gotong Royong Wujudkan Sinergi PSPKB dan Swadaya Masyarakat, Lahirkan 5 Penghargaan

  • By admin
  • Oktober 31, 2026
  • 18 views
Lurah Padasuka: Gotong Royong Wujudkan Sinergi PSPKB dan Swadaya Masyarakat, Lahirkan 5 Penghargaan

Akhir Pengabdian Sang  Jendral Brigjen TNI (Purn)  Soemarno MS Dimakamkan Dengan Upacara Militer 

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 11 views
Akhir Pengabdian Sang  Jendral Brigjen TNI (Purn)  Soemarno MS Dimakamkan Dengan Upacara Militer 

 Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Warudoyong, Perkuat Sinergi Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 14 views
 Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Warudoyong, Perkuat Sinergi Pembimbingan dan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 7 views
Pererat Kemitraan Polri dan Masyarakat, Plh. Kabid Humas Polda Jabar Shalat Jumat di Ponpes Nurul Iman

Resmikan MI Nahdatul Ilmi di Cimaung, KDS Dorong Penguatan Pendidikan dan Pembentukan Generasi Berakhlak

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 10 views
Resmikan MI Nahdatul Ilmi di Cimaung, KDS Dorong Penguatan Pendidikan dan Pembentukan Generasi Berakhlak

Polres Kebumen Tanam 500 Bibit Pohon Buah, Dukung Gerakan Green Policing

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 12 views
Polres Kebumen Tanam 500 Bibit Pohon Buah, Dukung Gerakan Green Policing

Bupati KDS: Bandung Bedas Festival 2026 Semangat “Festivalnya Pemuda Kabupaten Bandung”

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 17 views
Bupati KDS: Bandung Bedas Festival 2026 Semangat “Festivalnya Pemuda Kabupaten Bandung”

Mampukah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tuntaskan Kasus Eks HGU Tenjojaya Sukabumi

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 16 views
Mampukah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tuntaskan Kasus Eks HGU Tenjojaya Sukabumi

MBG KB Melati Bunda Bojongsoang Disetop, Alasan Masih Kabur: NPSN Dipersoalkan, Kepala SPPG Sulit Dikonfirmasi

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 17 views
MBG KB Melati Bunda Bojongsoang Disetop, Alasan Masih Kabur: NPSN Dipersoalkan, Kepala SPPG Sulit Dikonfirmasi

PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026”

  • By admin
  • Oktober 30, 2026
  • 13 views
PT Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026”

Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Kecamatan Cianjur, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

  • By admin
  • Oktober 29, 2026
  • 9 views
Bapas Kelas I Bandung Bentuk Kelayan Binter di Kecamatan Cianjur, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Panglima Kodam III/Slw, Mayjen TNI Kosasih Terima Anugrah KNPI Award 2026

  • By admin
  • Oktober 29, 2026
  • 10 views
Panglima Kodam III/Slw, Mayjen TNI Kosasih  Terima Anugrah KNPI Award 2026

Bapperida Kabupaten Bandung Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan HBKB

  • By admin
  • Oktober 29, 2026
  • 23 views
Bapperida Kabupaten Bandung Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan HBKB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

  • By admin
  • Oktober 28, 2026
  • 13 views
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Bupati Sapa Pemuda, KDS Dorong KNPI Garap Peluang Kerja hingga Petani Milenial

  • By admin
  • Oktober 28, 2026
  • 17 views
Bupati Sapa Pemuda, KDS Dorong KNPI Garap Peluang Kerja hingga Petani Milenial

KDS: Sumpah Jabatan Adalah Komitmen Moral, Bukan Sekadar Formalitas

  • By admin
  • Oktober 28, 2026
  • 22 views
KDS: Sumpah Jabatan Adalah Komitmen Moral, Bukan Sekadar Formalitas

Wali Kota Bandung Resmikan Satlat Khusus Tarung Derajat bagi Linmas se-Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 28, 2026
  • 15 views
Wali Kota Bandung Resmikan Satlat Khusus Tarung Derajat bagi Linmas se-Kota Bandung

Cepot Motah Indonesia Akan  Gelar Aksi Demo Keadilan, Sorot Proses Pelelangan Aset BRI yang Dinilai Tidak Transparan

  • By admin
  • Oktober 28, 2026
  • 23 views
Cepot Motah Indonesia Akan  Gelar Aksi Demo Keadilan, Sorot Proses Pelelangan Aset BRI yang Dinilai Tidak Transparan

Polda Jabar Himbau Penyampaian Aspirasi Agar Dilakukan Secara Damai demi Kondusivitas Bandung dan Jawa Barat

  • By admin
  • Oktober 27, 2026
  • 15 views
Polda Jabar Himbau Penyampaian Aspirasi Agar Dilakukan Secara Damai demi Kondusivitas Bandung dan Jawa Barat

Limbah Cair Berwarna Coklat Kemerahan, PT LKM Kawasan Industri Cimareme Sebut Limbahnya Cukup Baik

  • By admin
  • Oktober 27, 2026
  • 15 views
Limbah Cair Berwarna Coklat Kemerahan, PT LKM Kawasan Industri Cimareme Sebut Limbahnya Cukup Baik

Tegas! GMNI Garut” Mengembalikan Uang Tidak Hapuskan Kesalahan dan Lindungi Pelaku Adalah Kejahatan Tambahan

  • By admin
  • Oktober 27, 2026
  • 20 views
Tegas! GMNI Garut”  Mengembalikan Uang Tidak Hapuskan  Kesalahan dan Lindungi Pelaku Adalah Kejahatan Tambahan

KDS Dorong Sinkronisasi LSD dan LP2B, Perjuangkan Kepastian Investasi Daerah

  • By admin
  • Oktober 27, 2026
  • 18 views
KDS Dorong Sinkronisasi LSD dan LP2B, Perjuangkan Kepastian Investasi Daerah

Polda Jabar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum, Tolak Aksi Anarkis dan Wujudkan Jawa Barat Tetap Aman

  • By admin
  • Oktober 27, 2026
  • 17 views
Polda Jabar Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum, Tolak Aksi Anarkis dan Wujudkan Jawa Barat Tetap Aman