Fraksi PSI DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, pada Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026.
REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2027, di dalam Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Perubahan APBD 2026
Fraksi PSI mengapresiasi Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan menyampaikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan, terutama mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Pasal 2 Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menetapkan kenaikan nilai APBD sebesar Rp80.018.791.061,91, dari semula Rp7.610.220.775.627,01 menjadi Rp7.690.239.566.688,92.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp11.781.745.939,00 menjadi Rp7.203.122.547.059,01. Sementara itu, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp68.237.045.122,91. Dengan demikian, sebagian besar kenaikan nilai APBD bersumber dari peningkatan penerimaan pembiayaan, bukan dari peningkatan pendapatan daerah.
Fraksi PSI mencermati ketentuan Pasal 3 yang menyatakan bahwa anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bersumber, antara lain, dari Pendapatan Asli Daerah. Target Pendapatan Asli Daerah meningkat sebesar Rp86 miliar menjadi Rp4.432.754.491.540,01. Kenaikan tersebut diproyeksikan berasal, antara lain, dari peningkatan pajak daerah sebesar Rp43 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp7,8 miliar. Fraksi PSI mempertanyakan ketepatan kenaikan target tersebut di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih sulit.
Pelaku usaha saat ini menghadapi penurunan omzet dan laba. Dalam kondisi tersebut, Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan dasar perhitungan peningkatan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk strategi pemungutan yang akan ditempuh tanpa menambah beban wajib pajak yang telah patuh. Hal ini menjadi catatan Fraksi PSI terhadap anggaran pendapatan daerah.
Pada sisi belanja, Pasal 5 menunjukkan bahwa belanja operasi meningkat sebesar Rp193 miliar, sedangkan belanja modal menurun sebesar Rp84 miliar. Fraksi PSI memandang komposisi ini perlu ditinjau kembali karena belanja modal berperan dalam menggerakkan perekonomian dan pembangunan, sedangkan belanja operasi pada umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan rutin pemerintahan.
Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi agar belanja operasi dapat ditekan dan ruang fiskal bagi belanja modal yang mendorong perekonomian serta pembangunan dapat diperbesar.
Lebih lanjut, Pasal 6 menunjukkan bahwa peningkatan belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terutama berasal dari kenaikan belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Pada saat yang sama, belanja subsidi berkurang sebesar Rp56.686.957.934,00 menjadi Rp0,00. Mengingat belanja subsidi bertujuan menjaga keterjangkauan harga barang atau jasa pelayanan publik bagi masyarakat, Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai dasar penghapusan alokasi tersebut dan langkah pengganti yang disiapkan pemerintah.
Di sisi lain, kenaikan belanja pegawai sebesar Rp117.897.139.677,77 belum mencerminkan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk membatasi proporsi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari APBD. Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan langkah konkret yang akan ditempuh untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pegawai.
Fraksi PSI juga mencermati defisit setelah perubahan sebesar Rp487.117.019.629,91 atau empat ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh belas juta sembilan belas ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah sembilan puluh satu sen. Besarnya defisit tersebut belum menunjukkan adanya upaya efisiensi yang mendasar di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Fraksi PSI menilai struktur anggaran masih cenderung berjalan sebagaimana semula, sedangkan kenaikan inflasi dan belanja hanya diakomodasi dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tanpa disertai pembenahan yang memadai.
APBD 2027
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung atas penyampaian Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Bagi Fraksi PSI, pembahasan APBD bukan sekadar membahas berapa uang yang tersedia dan ke mana uang itu dibelanjakan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah bagi warga Bandung setelah uang itu dibelanjakan? Karena APBD bukan katalog kegiatan pemerintah. APBD adalah kontrak kinerja antara pemerintah dengan masyarakat.
Setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, jalan dan drainase yang berfungsi, lingkungan yang lebih bersih, transportasi yang lebih baik, perlindungan sosial yang tepat sasaran, serta kota yang semakin nyaman untuk hidup dan bekerja. Inilah perspektif Fraksi PSI dalam membaca RAPBD Tahun 2027.
RAPBD 2027 merencanakan pendapatan daerah sebesar sekitar Rp7,46 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,51 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp2,95 triliun. Dengan demikian, lebih dari 60 persen pendapatan Kota Bandung berasal dari PAD. Ini merupakan modal yang baik bagi kemandirian fiskal Kota Bandung. Namun, Fraksi PSI mengingatkan bahwa target pendapatan tidak boleh hanya optimistis di atas kertas.
Dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, realisasi pendapatan per 22 Juni 2026 tercatat sekitar Rp2,695 triliun atau 37,91 persen dari target, sedangkan target kumulatif berdasarkan perkembangan waktu telah mencapai 47,40 persen. Oleh karena itu, Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan asumsi, basis data, dan strategi yang mendasari penetapan target PAD Tahun Anggaran 2027 agar target tersebut dapat dinilai realistis.
Fraksi PSI tidak ingin peningkatan PAD ditempuh melalui cara termudah, yaitu menambah tekanan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Yang harus lebih dahulu dilakukan adalah memperluas basis pajak, menutup kebocoran, meningkatkan kepatuhan, memperkuat digitalisasi pemungutan, serta mengoptimalkan aset-aset Pemerintah Kota Bandung.
Selanjutnya, Fraksi PSI mencermati struktur belanja dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027. RAPBD tersebut merencanakan belanja daerah sekitar Rp7,82 triliun, yang terdiri atas belanja operasi sekitar Rp7,01 triliun, belanja modal Rp795,06 miliar, dan Belanja Tidak Terduga Rp8,74 miliar.
Fraksi PSI mencatat ada perkembangan positif. Jika dibandingkan dengan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang belanjanya sekitar Rp7,69 triliun, pertumbuhan total belanja 2027 relatif terkendali. Bahkan defisit turun dari sekitar Rp487,12 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 menjadi Rp362 miliar dalam RAPBD 2027. Fraksi PSI mengapresiasi perkembangan ini.
Belanja Barang dan Jasa
Namun, struktur belanja tersebut masih memuat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027, belanja barang dan jasa mencapai sekitar Rp4,05 triliun. Nilai ini lebih besar daripada belanja pegawai yang mencapai sekitar Rp2,55 triliun dan meliputi lebih dari separuh total belanja daerah Kota Bandung. Dibandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2026, belanja barang dan jasa meningkat sekitar Rp361,69 miliar atau 9,80 persen.
Fraksi PSI tidak menyatakan bahwa belanja barang dan jasa merupakan pemborosan. Komponen tersebut mencakup pelayanan kesehatan, persampahan, pelayanan publik, kegiatan kewilayahan, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya. Namun, karena nilainya melebihi Rp4 triliun, komponen tersebut paling perlu menjalani penelaahan belanja secara menyeluruh.
Fraksi PSI tidak mengusulkan pemotongan menyeluruh terhadap seluruh anggaran, melainkan penelaahan secara cermat terhadap komponen belanja yang berpotensi tidak efisien. Penelaahan tersebut perlu mencakup belanja administrasi internal, perjalanan dinas yang tidak prioritas, rapat dan kegiatan berulang, jasa konsultansi yang dapat dirasionalisasi, sewa yang dapat dikonsolidasikan, publikasi dan kegiatan yang berdampak rendah, aplikasi teknologi informasi dan komunikasi yang tumpang tindih, serta pengadaan berulang yang dapat diefisienkan.
Pokok-pokok pikiran yang telah disusun memuat usulan target awal realokasi sekitar Rp250 miliar. Target tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemotongan secara merata terhadap seluruh organisasi perangkat daerah, melainkan sebagai hasil penelaahan yang melindungi pelayanan dasar dan memprioritaskan efisiensi pada belanja internal serta belanja yang berdampak rendah. Berdasarkan angka RAPBD terbaru, nilai Rp250 miliar setara dengan sekitar 6,2 persen dari total belanja barang dan jasa.
Menurut Fraksi PSI, nilai tersebut layak dijadikan target penelaahan belanja, bukan target pemotongan yang diterapkan secara seragam. Prinsipnya jelas: pelayanan kepada masyarakat harus dilindungi, sedangkan inefisiensi harus dikurangi. Hasil penghematan juga tidak boleh tersebar kembali ke dalam ratusan kegiatan kecil, tetapi harus dialokasikan secara jelas untuk program yang menjadi prioritas. Uang yang berhasil dihemat harus mempunyai alamat.
Fraksi PSI memandang hasil efisiensi perlu diprioritaskan antara lain untuk rehabilitasi dan ruang kelas sekolah, jalan dan drainase, Rutilahu, infrastruktur persampahan, perlindungan sosial produktif, penguatan ekonomi warga dan UMKM, serta penguatan cadangan fiskal.
Fraksi PSI juga memberikan perhatian khusus pada komposisi belanja modal. Belanja modal 2027 memang telah mencapai sekitar Rp795 miliar atau kurang lebih 10 persen dari keseluruhan belanja. Tetapi komposisinya perlu diperiksa lebih jauh. Belanja gedung dan bangunan direncanakan sebesar sekitar Rp400,63 miliar, meningkat 29,57 persen dari APBD murni 2026. Sebaliknya, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi hanya sekitar Rp111,12 miliar, turun 32,40 persen.
Fraksi PSI meminta penjelasan mengenai rasionalitas komposisi tersebut. Di tengah persoalan jalan rusak, drainase, genangan, konektivitas, lingkungan permukiman, dan kebutuhan infrastruktur kewilayahan yang masih besar, Fraksi PSI perlu memastikan bahwa kenaikan belanja gedung memang lebih mendesak daripada kebutuhan infrastruktur yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung perlu menjelaskan bangunan yang akan dibangun, kelompok penerima manfaat, dan manfaat publik yang akan dihasilkan.
Demikian pula setiap rupiah untuk jalan dan drainase harus mempunyai lokasi, volume pekerjaan, tingkat kerusakan, jumlah masyarakat penerima manfaat, serta target penyelesaian yang jelas. Fraksi PSI juga mencermati belanja hibah yang meningkat dari sekitar Rp293,70 miliar menjadi sekitar Rp368,89 miliar, atau naik sekitar 25,60 persen dibandingkan APBD murni 2026.
Fraksi PSI tidak berangkat dari prasangka bahwa hibah adalah sesuatu yang buruk. Hibah dapat menjadi instrumen yang sangat bermanfaat. Tetapi semakin besar anggarannya, semakin tinggi pula kewajiban transparansinya. Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung memastikan daftar penerima, dasar pemberian, tujuan, indikator hasil, mekanisme verifikasi, serta evaluasi hibah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selanjutnya, Fraksi PSI memberi perhatian pada Belanja Tidak Terduga yang hanya sekitar Rp8,74 miliar. Nilainya hanya sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah. Padahal Bandung menghadapi risiko banjir, kebakaran, cuaca ekstrem, persoalan persampahan, kejadian sosial, dan berbagai risiko perkotaan lainnya.
Dalam Nota Keuangan, Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa Belanja Tidak Terduga harus ditetapkan secara proporsional dan berbasis risiko. Oleh karena itu, Fraksi PSI meminta Pemerintah Kota Bandung menjelaskan penilaian risiko yang mendasari penetapan anggaran sebesar Rp8,74 miliar serta alasan nilai tersebut dinilai memadai.
Pembiayaan
Hal berikutnya adalah pembiayaan. RAPBD 2027 masih menggunakan penerimaan pembiayaan berupa SiLPA sebesar Rp362 miliar untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja. Secara hukum dan teknis anggaran, hal tersebut dimungkinkan. Tetapi SiLPA tidak boleh berubah menjadi kebiasaan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Nota Keuangan Pemerintah Kota Bandung telah menegaskan pentingnya pemanfaatan SiLPA secara terukur dan tidak berulang untuk menutup belanja rutin. Fraksi PSI sepenuhnya menyetujui prinsip tersebut karena APBD yang sehat tidak seharusnya terus bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya untuk membiayai kebutuhan tahun berikutnya.
Terakhir, Fraksi PSI meminta satu perbaikan penting dalam kualitas dokumen pembahasan. Untuk memperoleh gambaran yang lebih aktual, perbandingan RAPBD 2027 jangan hanya menggunakan APBD murni 2026. Pemerintah juga perlu menyajikan pembanding dengan Perubahan APBD 2026, karena struktur tahun 2026 telah mengalami perubahan cukup material.
Sebagai contoh, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, belanja pegawai meningkat menjadi sekitar Rp2,809 triliun dan belanja barang dan jasa meningkat menjadi sekitar Rp3,824 triliun, sedangkan belanja modal menurun menjadi sekitar Rp711,72 miliar. Dasar pembanding yang lebih mutakhir akan membantu DPRD menilai RAPBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih jernih dan mencegah kesimpulan yang bertumpu pada angka yang telah berubah.
Oleh karena itu, sebelum RAPBD Tahun Anggaran 2027 disepakati, Fraksi PSI meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyediakan matriks penelaahan belanja yang sekurang-kurangnya memuat organisasi perangkat daerah dengan belanja barang dan jasa terbesar; subkegiatan dengan pagu terbesar; belanja perjalanan dinas; jasa konsultansi; rapat dan konsumsi; sewa; publikasi dan penyelenggaraan kegiatan; belanja teknologi informasi dan komunikasi atau aplikasi; serta kegiatan yang masih dapat ditunda atau dikonsolidasikan.
Bagi PSI, efisiensi bukanlah tujuan akhir, melainkan cara untuk menciptakan ruang fiskal bagi kepentingan masyarakat. Prinsipnya adalah mengalihkan prioritas dari back office menuju front office, dari pembiayaan kegiatan menuju pembiayaan hasil, serta dari APBD yang sekadar habis dibelanjakan menuju APBD yang menghasilkan manfaat nyata.
Manfaat Nyata
Keberhasilan APBD tidak semata-mata diukur dari penyerapan anggaran sebesar 100 persen, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Ukuran keberhasilan tersebut tercermin ketika warga Bandung dapat menyatakan bahwa jalan di lingkungannya semakin baik, sekolah anak-anaknya semakin layak, lingkungannya semakin bersih, usahanya semakin mudah berkembang, dan pelayanan pemerintah semakin nyata manfaatnya.
Dengan mempertimbangkan seluruh catatan, pertanyaan, dan rekomendasi tersebut, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia berpandangan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan. Dalam pembahasan selanjutnya, Fraksi PSI menekankan pentingnya perbaikan kualitas belanja, penguatan disiplin fiskal, peningkatan transparansi, dan perluasan manfaat langsung bagi masyarakat.
Red.

























