KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

Reportasejabar.com Kuningan. _ Pada hari jumat.tgl 30 Januari 2026.Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus pimpinan media Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya keterlibatan organisasi maupun penasihat hukumnya dalam persoalan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta dugaan membackingi usaha penjualan buku merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak disusun berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Agung menegaskan tidak pernah ada bukti nyata, baik secara de facto maupun de jure, yang menunjukkan keberadaan LKS sebagaimana dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut dan meminta kejelasan apakah terdapat bukti konkret berupa dokumen resmi, pernyataan tertulis, atau alat bukti lain yang sah. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang ditunjukkan ke publik untuk mendukung tuduhan tersebut.

Agung menilai tuduhan yang dibangun atas asumsi atau persepsi sepihak merupakan bentuk pelanggaran prinsip hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP Baru juncto Pasal 184 KUHAP Lama. Tanpa alat bukti yang sah, suatu tuduhan tidak boleh ditarik sebagai kesimpulan, apalagi dipublikasikan ke ruang publik.

Lebih lanjut, ia menyoroti tuduhan yang diarahkan kepada penasihat hukum organisasi yang disebut-sebut membackingi usaha penjualan buku. Menurut Agung, tuduhan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga telah memasuki ranah privasi serta mencederai kehormatan profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang advokat untuk memiliki atau menjalankan usaha, sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, mengaitkan profesi advokat dengan tuduhan tanpa bukti yang sah dinilai sebagai bentuk pemberitaan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun organisasi.

Agung juga mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan jurnalis menyajikan pemberitaan yang berbasis fakta, diverifikasi, akurat, dan berimbang. Jurnalis profesional, menurutnya, memahami bahwa opini dan asumsi tidak boleh disajikan sebagai fakta karena dapat membentuk opini publik yang keliru.

Atas dasar itu, Ketua GMOCT bersama penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya tersebut meliputi pelaporan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik serta pelaporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Selain itu, pemberitaan tersebut dinilai telah berdampak luas dan mencoreng nama baik beberapa organisasi, sehingga menimbulkan kerugian imateriil yang serius. GMOCT menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah demi kepentingan publik.

(Tim)

About Author

  • Related Posts

    “Danrindam III Slw Open Archery Championship: Cari Bibit Atlit sejak Dini”

    Bandung,- Reportasejabar.com Dalam rangka memperingati HUT Rindam III Siliwangi Ke-66 tahun 2026, Rindam III Siliwangi gelar Danrindam III Siliwangi Open Archery Championship, Jum’at (30/1/2026), Kegiatan tersebut digelar di Mako Rindam…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Perkuat Pengembangan Koperasi Lewat Dukungan LPDB untuk Peternakan Ayam Petelur

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendorong pengembangan koperasi dan ketahanan pangan daerah. Hal tersebut tampak dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi program antara…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Danrindam III Slw Open Archery Championship: Cari Bibit Atlit sejak Dini”

    • By admin
    • Januari 30, 2026
    • 22 views
    “Danrindam III Slw Open Archery Championship: Cari Bibit Atlit sejak Dini”

    KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

    • By admin
    • Januari 30, 2026
    • 12 views
    KETUM GMOCT: Tuduhan LKS dan Advokat Membacking Usaha Buku Tidak Berdasar dan Menyesatkan Publik

    “Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi”

    • By admin
    • Januari 30, 2026
    • 15 views
    “Tambang Ilegal di Subang, Masyarakat Menunggu Keberanian Kang Dedi Mulyadi”

    Pangdam III/Siliwangi Serahkan Santunan Rumah dan Motor kepada Ahli Waris

    • By admin
    • Januari 30, 2026
    • 12 views
    Pangdam III/Siliwangi Serahkan Santunan Rumah dan Motor kepada Ahli Waris

    Pemkab Bandung Perkuat Pengembangan Koperasi Lewat Dukungan LPDB untuk Peternakan Ayam Petelur

    • By admin
    • Januari 30, 2026
    • 14 views
    Pemkab Bandung Perkuat Pengembangan Koperasi Lewat Dukungan LPDB untuk Peternakan Ayam Petelur

    Cuaca Ekstrem, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Banjir hingga Angin Kencang

    • By admin
    • Januari 29, 2026
    • 13 views
    Cuaca Ekstrem, Bupati Bandung Minta Warga Waspada Banjir hingga Angin Kencang