DPRD Kota Bandung Dorong Penguatan Toleransi Melalui Implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber kegiatan Silaturahmi Kerukunan, di California Hotel, Kamis, 4 Desember 2025.

REPORTASEJABAR.COM – DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat melalui implementasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber kegiatan Silaturahmi Kerukunan, yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam paparannya, Dudy Himawan menutukan penerapan Perda tersebut memiliki urgensi dalam kehidupan sosial masyarakat. Terlebih Kota Bandung sebagai kota multikultural memerlukan regulasi yang kuat guna menjaga harmoni di tengah keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujarnya.

Dudy Himawan pun menuturkan, toleransi sebagai fondasi kehidupan sosial, dengan mewujudkan sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga. 

Sayangnya, praktik intoleransi dan diskriminasi masih kerap muncul dalam bentuk penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, serta perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu.

Oleh karena itu, hadirnya Perda No. 13 Tahun 2025 untuk menjadi kerangka kerja hukum yang memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara, sekaligus memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.

Meskipun demikian, Dudy menegaskan bahwa masih ada ruang perbaikan agar Bandung menjadi kota dengan tingkat toleransi yang semakin matang dan inklusif.

Tujuan utama dirancangnya Perda Nomor 13 Tahun 2025 ini, ia melanjutkan, untuk memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram, mencegah potensi konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas kelompok, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi.

“Melalui Perda ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang kondusif, dengan mengedepankan edukasi, mediasi, dan penegakan hukum dalam implementasinya,” ucapnya.

Di samping itu, penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat, sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan, pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi, menjadi hal yang penting untuk dilakukan.

Dudy Himawan juga menambahkan, untuk mewujudkan implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 secara optimal, diperlukan juga adanya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk FKUB, tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” katanya.

Red.

About Author

  • Related Posts

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    CIAMIS – Reportasejabar.com Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan…

    Read more

    Continue reading
    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    Garut- Reportasejabar.com Menanggapi pemberitaan terkait peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBH) Laskar Prabowo 08 yang digelar secara hybrid di 33 provinsi, Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 DPC Garut sekaligus Anggota DPRD…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 8 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 14 views
    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    Personil Polda Jabar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 15 views
    Personil Polda Jabar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    • By admin
    • Maret 13, 2026
    • 29 views
    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 26 views
    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 14 views
    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP