PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

Reportasejabar.com -Cirebon. PT Indocement kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat persoalan dugaan pengabaian kompensasi terhadap dua desa yang terdampak langsung aktivitas operasional perusahaan. Selama bertahun-tahun, warga desa mengaku tidak pernah merasakan manfaat maupun ganti rugi sebagaimana mestinya, meski wilayah mereka terdampak lingkungan maupun aktivitas perusahaan semen ternama tersebut.

Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan, melainkan persoalan keadilan sosial serta penegakan hukum. “Masyarakat sudah terlalu lama diperlakukan tidak adil. Negara tidak boleh tutup mata, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya dengan tegas.

Menurut Agung, hak masyarakat desa atas kompensasi lingkungan dan sosial diatur jelas dalam regulasi, baik Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun aturan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang wajib dipenuhi perusahaan. Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang menuntut tindakan nyata.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah maupun pusat memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, bukan sekadar menjadi penonton. “Jika perusahaan besar bisa semena-mena, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Pemerintah jangan tutup mata terhadap ketidakadilan ini,” tambahnya.

Warga dua desa yang terdampak berharap ada kejelasan dan keberpihakan negara atas hak-hak mereka. Selama bertahun-tahun, mereka hanya menunggu tanpa kepastian, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan dan menghasilkan keuntungan besar. “Kami ini bagian dari Indonesia, jangan hanya dijadikan korban pembangunan,” keluh salah seorang warga.

Agung menegaskan, jika tidak ada respons cepat, SBI bersama elemen masyarakat sipil akan mendorong investigasi independen sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Tidak ada perusahaan yang boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Hukum harus berlaku sama untuk semua, termasuk bagi korporasi besar sekalipun,” tegasnya.

Kasus PT Indocement ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah keberpihakan mereka berpihak pada rakyat yang lemah, atau membiarkan kekuatan modal menguasai tanpa kontrol. Jawaban dari kasus ini akan menentukan wajah keadilan di negeri ini.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Reportasejabar.com -Jakarta, _ Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan…

    Read more

    Continue reading
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    Reportasejabar.com -Ciamis -Pada Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB, Suwarno alias Bono selaku Kabiro SBI Kabupaten Ciamis melakukan konfirmasi resmi kepada BPKAD Kabupaten Ciamis terkait polemik belum dicairkannya Anggaran…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 8 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 10 views
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 12 views
    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 7 views
    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa