PT Indocement Dianggap Abaikan Hak Dua Desa, Pimpinan Redaksi SBI Desak Penegakan Hukum

Reportasejabar.com -Cirebon. PT Indocement kembali menjadi sorotan publik setelah mencuat persoalan dugaan pengabaian kompensasi terhadap dua desa yang terdampak langsung aktivitas operasional perusahaan. Selama bertahun-tahun, warga desa mengaku tidak pernah merasakan manfaat maupun ganti rugi sebagaimana mestinya, meski wilayah mereka terdampak lingkungan maupun aktivitas perusahaan semen ternama tersebut.

Agung, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar sengketa antara masyarakat dan perusahaan, melainkan persoalan keadilan sosial serta penegakan hukum. “Masyarakat sudah terlalu lama diperlakukan tidak adil. Negara tidak boleh tutup mata, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” ujarnya dengan tegas.

Menurut Agung, hak masyarakat desa atas kompensasi lingkungan dan sosial diatur jelas dalam regulasi, baik Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun aturan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang wajib dipenuhi perusahaan. Apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban tersebut, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang menuntut tindakan nyata.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah maupun pusat memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan, bukan sekadar menjadi penonton. “Jika perusahaan besar bisa semena-mena, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil. Pemerintah jangan tutup mata terhadap ketidakadilan ini,” tambahnya.

Warga dua desa yang terdampak berharap ada kejelasan dan keberpihakan negara atas hak-hak mereka. Selama bertahun-tahun, mereka hanya menunggu tanpa kepastian, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan dan menghasilkan keuntungan besar. “Kami ini bagian dari Indonesia, jangan hanya dijadikan korban pembangunan,” keluh salah seorang warga.

Agung menegaskan, jika tidak ada respons cepat, SBI bersama elemen masyarakat sipil akan mendorong investigasi independen sekaligus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Tidak ada perusahaan yang boleh berdiri di atas penderitaan rakyat. Hukum harus berlaku sama untuk semua, termasuk bagi korporasi besar sekalipun,” tegasnya.

Kasus PT Indocement ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah keberpihakan mereka berpihak pada rakyat yang lemah, atau membiarkan kekuatan modal menguasai tanpa kontrol. Jawaban dari kasus ini akan menentukan wajah keadilan di negeri ini.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Dugaan Penjualan Seragam di SMPN 14 Kota Bandung, Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp550 Ribu Per Siswa Baru Serta Tantang Untuk Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

    andung, Reportasejabar.com  — Praktik penjualan seragam khas sekolah di lingkungan SMP Negeri 14 Kota Bandung kembali menuai sorotan. Dugaan pungutan terhadap siswa baru tahun ajaran 2025 ini menguat setelah adanya konfirmasi langsung…

    Read more

    Continue reading
    LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dugaan Penjualan Seragam di SMPN 14 Kota Bandung, Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp550 Ribu Per Siswa Baru Serta Tantang Untuk Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

    • By admin
    • Februari 4, 2026
    • 3 views
    Dugaan Penjualan Seragam di SMPN 14 Kota Bandung, Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp550 Ribu Per Siswa Baru Serta Tantang Untuk Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

    LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    • By admin
    • Februari 3, 2026
    • 12 views
    LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 23 views
    Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

    Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 10 views
    Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

    Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 13 views
    Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

    Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 13 views
    Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak