Konflik Plasma Sawit di Nagan Raya Memanas: PT SPS 2 Dituding Adu Domba Warga, Ancaman Pelaporan Mencuat, Hentikan!!!

Reportasejabar.com -Nagan Raya (GMOCT) – Polemik berkepanjangan terkait plasma sawit di Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. PT Surya Panen Subur (SPS) 2 didesak untuk menghentikan praktik yang dianggap sebagai upaya adu domba antarwarga dalam penyelesaian masalah plasma. Desakan ini muncul dari berbagai pihak yang menilai bahwa tindakan tersebut justru memperkeruh suasana dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Kami menduga PT SPS 2 bersembunyi di balik pihak lain untuk membenturkan warga. Seharusnya, persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas seorang perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Plasma Wajib dari HGU, Bukan Lahan Garapan Warga

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1), perusahaan perkebunan dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki lahan seluas 250 hektar atau lebih, diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas areal Hak Guna Usaha (HGU) yang diusahakan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban plasma seharusnya dipenuhi dari lahan HGU perusahaan, bukan dari lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat. Jika plasma justru dilaksanakan di atas tanah warga tanpa adanya penyelesaian yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai cacat hukum dan merugikan hak-hak masyarakat.

“Ini bukan hanya soal pembagian hasil, tetapi juga soal keadilan. Jika plasma adalah kewajiban perusahaan, maka harus dipenuhi dari HGU, bukan dari tanah masyarakat. Jika tidak, kami siap melaporkan pihak-pihak yang terindikasi merampas hak warga ke aparat penegak hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Pasal 55 UU Perkebunan juga mengamanatkan bahwa perusahaan wajib menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar, serta dilarang melakukan praktik yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga.

Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Konflik ini semakin meruncing dengan adanya laporan terhadap warga yang dinilai tidak semestinya. Menanggapi hal ini, perwakilan warga menyatakan kesiapan untuk melawan tindakan tersebut melalui jalur hukum yang sah.

“Karena kami telah dilaporkan ke ranah hukum pidana dengan tuduhan yang tidak berdasar, maka kami pun akan menempuh jalur hukum yang semestinya untuk melawan tindakan tersebut. Kami tidak gentar, karena kami yakin kebenaran akan berpihak kepada yang benar,” tegasnya.

Masyarakat juga telah resmi melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI sebagai upaya hukum dan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi oleh pihak perusahaan.

Respons “Waalaikumsalam-Bungkam” dari PT SPS 2

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT, telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Humas PT SPS 2 melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan meliputi tudingan membenturkan warga, kewajiban plasma sesuai HGU, laporan masyarakat ke Ombudsman, hingga rencana warga menempuh jalur hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan melalui humas berinisial ANS-Swrd hanya membalas singkat dengan jawaban “Waalaikumsalam-Bungkam”, tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut atas pertanyaan yang disampaikan.

Polemik plasma sawit ini, menurut warga, harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan manuver-manuver yang justru merusak persatuan masyarakat.

Tim/Red: GMOC

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement
    • adminadmin
    • November 10, 2025

    CIREBON, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan
    • adminadmin
    • November 10, 2025

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar upacara di Taman Makam Pahlawan Pasir Pahlawan, Sadu, Soreang pada Senin pagi (10/11/2025). Bupati Bandung,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    • By admin
    • November 10, 2025
    • 6 views
    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    • By admin
    • November 10, 2025
    • 8 views
    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 19 views
    Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 30 views
    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

    Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 27 views
    Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 25 views
    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat