Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?

Reportasejabar.com -Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan pada Senin (15/9/2025).

PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1993 di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan karena diduga mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan kebun plasma.

“Kami kecewa dengan pernyataan PT. Rea Kaltim. Ini masalah serius dan layak diangkat menjadi isu nasional. Kami mengira setelah perpanjangan HGU, Rea Kaltim akan merespon baik atas kelalaiannya sejak 1993. Namun, respon mereka terkait hak plasma masyarakat tidak sesuai harapan,” ujar Pitoyo dengan nada kecewa.

Pitoyo menambahkan, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap data yang disampaikan perusahaan terkait tiga desa yang disebut telah difasilitasi kebun plasma, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang. Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak warga sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

“Kita akan kroscek apa yang disampaikan oleh perusahaan benar atau tidak. Saya selaku Kepala Desa Perdana tetap optimis memperjuangkan hak warga sesuai aturan,” tegasnya.

Pitoyo berharap PT. Rea Kaltim dapat merealisasikan 20% hak masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi. “Saya berharap dengan masuknya Rea Kaltim selama hampir 30 tahun di wilayah kita, bisa berkontribusi membangun kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan para kepala desa, Manajer Plasma PT. Rea Kaltim, Esron S., mengklaim bahwa tiga desa, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang, telah difasilitasi kebun plasma melalui koperasi Terusan Jaya Mandiri dan Kahad Bersatu. Sementara untuk Desa Kelekat, sebagian HGU disebut sudah mendapatkan plasma, dan sebagian belum karena belum ada lokasi.

“Untuk Kelekat ada catatan pada HGU tertentu dia sudah dapat kebun, pada HGU lain nanti kita tawarkan pola-pola kemitraan lain jika lahan sudah tersedia,” jelas Esron.

Esron juga menepis anggapan bahwa replanting harus dilakukan bersamaan dengan perpanjangan HGU. Ia menjelaskan bahwa umur tanaman sawit yang mencapai 35 tahun menjadi faktor pertimbangan perusahaan, terutama di Kalimantan yang berbeda dengan Sumatera dalam hal budidaya kelapa sawit.

Masyarakat sekitar PT. Rea Kaltim tetap menuntut realisasi hak kebun plasma yang telah lama dijanjikan. Mereka berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik yang lebih besar.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Reportasejabar.com ‘Cirebon, – Personel Penerangan Korem 063/Sunan Gunung Jati, Serma Sacred dan Serda Fajar, meraih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD yang di dilaksanakan di Novotel Mangga Dua Square,…

    Read more

    Continue reading
    Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

    Reportasejabar.com -Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan! Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 2 views
    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 4 views
    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 5 views
    Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

    Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 5 views
    Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

    Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 7 views
    Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

    Lima Orang Pengurus PWGI Raih Gelar Pascasarjana: Merajut Iman dan Intelektualitas di Era Digital

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 7 views
    Lima Orang Pengurus PWGI Raih Gelar Pascasarjana: Merajut Iman dan Intelektualitas di Era Digital