Pernyataan PT. Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan: Janji Tinggal Janji?

Reportasejabar.com -Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan pada Senin (15/9/2025).

PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak 1993 di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, kini menjadi sorotan karena diduga mengabaikan hak masyarakat atas pembangunan kebun plasma.

“Kami kecewa dengan pernyataan PT. Rea Kaltim. Ini masalah serius dan layak diangkat menjadi isu nasional. Kami mengira setelah perpanjangan HGU, Rea Kaltim akan merespon baik atas kelalaiannya sejak 1993. Namun, respon mereka terkait hak plasma masyarakat tidak sesuai harapan,” ujar Pitoyo dengan nada kecewa.

Pitoyo menambahkan, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap data yang disampaikan perusahaan terkait tiga desa yang disebut telah difasilitasi kebun plasma, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang. Ia juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak warga sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.

“Kita akan kroscek apa yang disampaikan oleh perusahaan benar atau tidak. Saya selaku Kepala Desa Perdana tetap optimis memperjuangkan hak warga sesuai aturan,” tegasnya.

Pitoyo berharap PT. Rea Kaltim dapat merealisasikan 20% hak masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi. “Saya berharap dengan masuknya Rea Kaltim selama hampir 30 tahun di wilayah kita, bisa berkontribusi membangun kebun plasma untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan para kepala desa, Manajer Plasma PT. Rea Kaltim, Esron S., mengklaim bahwa tiga desa, yaitu Desa Perdana, Pulau Pinang, dan Bukit Layang, telah difasilitasi kebun plasma melalui koperasi Terusan Jaya Mandiri dan Kahad Bersatu. Sementara untuk Desa Kelekat, sebagian HGU disebut sudah mendapatkan plasma, dan sebagian belum karena belum ada lokasi.

“Untuk Kelekat ada catatan pada HGU tertentu dia sudah dapat kebun, pada HGU lain nanti kita tawarkan pola-pola kemitraan lain jika lahan sudah tersedia,” jelas Esron.

Esron juga menepis anggapan bahwa replanting harus dilakukan bersamaan dengan perpanjangan HGU. Ia menjelaskan bahwa umur tanaman sawit yang mencapai 35 tahun menjadi faktor pertimbangan perusahaan, terutama di Kalimantan yang berbeda dengan Sumatera dalam hal budidaya kelapa sawit.

Masyarakat sekitar PT. Rea Kaltim tetap menuntut realisasi hak kebun plasma yang telah lama dijanjikan. Mereka berharap perusahaan dapat segera memenuhi kewajibannya demi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik yang lebih besar.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

    Reportasejabar.com – Jakarta, 25 Juni 2026| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, dalam perkara dugaan tindak…

    Read more

    Continue reading
    Bapenda Kab. Bandung Aktif Berperan Dalam Finalisasi RKPD Tahun 2027

    Bandung, Reportasejabar.com 24 Juni 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung turut serta dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2027. Kegiatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pahlawan Rakyat di Istana, Menjaga MBG & KDMP Tetap untuk Rakyat

    • By admin
    • Juni 26, 2026
    • 6 views
    Pahlawan Rakyat di Istana, Menjaga MBG & KDMP Tetap untuk Rakyat

    KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 13 views
    KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

    Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 13 views
    Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

    Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 14 views
    Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

    Hakim Tolak Eksepsi, Sengketa Administrasi atau Pidana Akan Diuji di Pokok Perkara

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 22 views
    Hakim Tolak Eksepsi, Sengketa Administrasi atau Pidana Akan Diuji di Pokok Perkara

    Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

    • By admin
    • Juni 25, 2026
    • 13 views
    Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara