Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

REPORTASEJABAR.COM -Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan investigasi terkait isu peredaran obat-obatan terlarang jenis G dan sempat viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung di GMOCT dengan mengambil tema “Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba”.

Kasus ini sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organisasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). GMOCT sendiri mengangkat isu ini dengan tema “Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!”.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.”

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, “GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama tidak akan pernah memberikan ruang bebas kepada para pengedar obat-obatan terlarang Jenis G yang merusak generasi bangsa.”

Sekretaris Umum GMOCT juga angkat bicara, “Sepertinya praktik peredaran obat-obatan terlarang Jenis G, di antaranya Tramadol, Exsimer, dll, sudah sangat menjamur di wilayah hukum Polda Jabar. Diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anehnya, baik pengedar, koordinator, bahkan bos atau pemilik dari peredaran obat-obatan terlarang Jenis G tersebut adalah orang-orang yang berasal dari tanah Nangroe Aceh, dan merusak citra tanah suci Serambi Mekkah-nya Indonesia. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama memiliki bukti-bukti terkait dengan hal tersebut.”

Peredaran obat daftar G, yang diawasi ketat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/III/1986, menjadi perhatian serius. Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 435 hingga 460 dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan pidana bagi para pelaku.

Peredaran obat-obatan terlarang Jenis G ini melanggar pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa dalam membina umat, mengawal syariat Islam, serta menyiapkan kader ulama yang berkompeten hingga ke tingkat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 12 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 16 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 15 views
    Devara Naidawati, Ikon Muda Penggagas Cinta Batik Betawi di Kalangan Generasi Z

    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog