Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

REPORTASEJABAR.COM -Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan investigasi terkait isu peredaran obat-obatan terlarang jenis G dan sempat viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung di GMOCT dengan mengambil tema “Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba”.

Kasus ini sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organisasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). GMOCT sendiri mengangkat isu ini dengan tema “Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!”.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.”

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, “GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama tidak akan pernah memberikan ruang bebas kepada para pengedar obat-obatan terlarang Jenis G yang merusak generasi bangsa.”

Sekretaris Umum GMOCT juga angkat bicara, “Sepertinya praktik peredaran obat-obatan terlarang Jenis G, di antaranya Tramadol, Exsimer, dll, sudah sangat menjamur di wilayah hukum Polda Jabar. Diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anehnya, baik pengedar, koordinator, bahkan bos atau pemilik dari peredaran obat-obatan terlarang Jenis G tersebut adalah orang-orang yang berasal dari tanah Nangroe Aceh, dan merusak citra tanah suci Serambi Mekkah-nya Indonesia. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama memiliki bukti-bukti terkait dengan hal tersebut.”

Peredaran obat daftar G, yang diawasi ketat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/III/1986, menjadi perhatian serius. Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 435 hingga 460 dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan pidana bagi para pelaku.

Peredaran obat-obatan terlarang Jenis G ini melanggar pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Reportasejabar.com ‘Cirebon, – Personel Penerangan Korem 063/Sunan Gunung Jati, Serma Sacred dan Serda Fajar, meraih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD yang di dilaksanakan di Novotel Mangga Dua Square,…

    Read more

    Continue reading
    Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

    Reportasejabar.com -Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan! Semarang, 9 Oktober 2025 (GMOCT) — Kasus dugaan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 8 views
    Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

    Zainal: Warga Ujong Sikuneng Tolak Eksekusi yang Tak Sesuai Putusan — PN Suka Makmue Diminta Hentikan Sementara Delegasi dari PN Meulaboh

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 7 views
    Zainal: Warga Ujong Sikuneng Tolak Eksekusi yang Tak Sesuai Putusan — PN Suka Makmue Diminta Hentikan Sementara Delegasi dari PN Meulaboh

    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 7 views
    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 7 views
    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 8 views
    Aris “Siluman”, Bandar Sabu Kebal Hukum: 5 Kali Ditangkap, Diduga Dilindungi Oknum Polisi ADK – GMOCT Desak Mabes Polri Turun Tangan!

    Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 9 views
    Isu perpanjangan SHP Indocement dipertanyakan, desa Cikeusal nyatakan belum pernah dilibatkan