Ketua DPC GMOCT Kab. Bandung, Lapor Polisi Terkait Penganiayaan saat Investigasi Peredaran Obat-obatan Terlarang Jenis G

REPORTASEJABAR.COM -Cimahi, Jawa Barat (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Kasus penganiayaan terhadap pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Bandung Barat saat Investigasi Peredaran Obat-obatan terlarang Jenis G berbuntut panjang. Korban, yang identitasnya belum bisa dipublikasikan demi keamanan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cimahi pada Sabtu, 23 Agustus 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat melakukan investigasi terkait isu peredaran obat-obatan terlarang jenis G dan sempat viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung di GMOCT dengan mengambil tema “Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba”.

Kasus ini sebelumnya telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam organisasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). GMOCT sendiri mengangkat isu ini dengan tema “Gardu PLN Bandung Barat Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pimpinan Media Dianiaya, GMOCT Geram!”.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, “Semoga pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku.”

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana, menambahkan, “GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama tidak akan pernah memberikan ruang bebas kepada para pengedar obat-obatan terlarang Jenis G yang merusak generasi bangsa.”

Sekretaris Umum GMOCT juga angkat bicara, “Sepertinya praktik peredaran obat-obatan terlarang Jenis G, di antaranya Tramadol, Exsimer, dll, sudah sangat menjamur di wilayah hukum Polda Jabar. Diharapkan agar pihak kepolisian menindak tegas dan tidak memberikan toleransi terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tersebut. Anehnya, baik pengedar, koordinator, bahkan bos atau pemilik dari peredaran obat-obatan terlarang Jenis G tersebut adalah orang-orang yang berasal dari tanah Nangroe Aceh, dan merusak citra tanah suci Serambi Mekkah-nya Indonesia. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama memiliki bukti-bukti terkait dengan hal tersebut.”

Peredaran obat daftar G, yang diawasi ketat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/III/1986, menjadi perhatian serius. Obat-obatan ini seringkali disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal, menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan keamanan masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap pelanggaran terkait produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan terlarang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 435 hingga 460 dalam undang-undang tersebut mengatur secara rinci mengenai ketentuan pidana bagi para pelaku.

Peredaran obat-obatan terlarang Jenis G ini melanggar pasal dalam Undang-Undang Kesehatan. Pihak kepolisian diharapkan segera bertindak untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    REPORTASEJABAR.COM Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di  Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga…

    Read more

    Continue reading
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    REPORTASEJABAR.COM &Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026). Persetujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 9 views
    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 14 views
    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 10 views
    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 10 views
    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 9 views
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 13 views
    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung