Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Satu Korban di Baleendah

REPORTASEJABAR.COM =Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial AP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi Kp. Cipicung RT 06 RW 01, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengatakan kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara korban, dengan salah satu tersangka berinisial DS.

“Motif utama pengeroyokan ini didasari oleh kecemburuan korban. Tersangka DS diketahui melakukan percakapan (chatting) dengan kekasih korban,” ujarnya Jumat, 18 Juli 2025.

“Hal ini memicu korban untuk mengajak Dadan Setiawan berduel. Namun, alih-alih datang sendiri, pelaku DS justru mengajak dua rekannya, LF dan LI, untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Setibanya di lokasi kejadian, ketiga tersangka langsung secara membabi buta memukuli korban secara bertubi-tubi ke arah kepala dan badan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 17 Juli 2025 ke Polsek Baleendah, setelah mendapatkan laporan, kurang dari 24 jam ketiga pelaku langsung diringkus di lokasi berbeda.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka LF dan LI diamankan di daerah Cieuntung Baleendah. Sementara itu, tersangka DS ditangkap di daerah Patung Tugu Juang Baleendah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Red. Tri

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan KCIC, Desa Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan

    • By admin
    • Maret 3, 2026
    • 9 views
    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan KCIC, Desa Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan

    Dandim 1310/Bitung Dampingi Pangdam XIII/Mdk, Tinjau Kesiapan Marshalling, Area Yon TP 916/Makawidey di Rusunawa Tangkoko Bitung

    • By admin
    • Maret 3, 2026
    • 14 views
    Dandim 1310/Bitung Dampingi Pangdam XIII/Mdk, Tinjau Kesiapan Marshalling, Area Yon TP 916/Makawidey di Rusunawa Tangkoko Bitung

    Polresta Kab. Bandung Melalui Polsek Cimenyan Gelar Bagi-Bagi Takjil Gratis

    • By admin
    • Maret 2, 2026
    • 17 views
    Polresta Kab. Bandung Melalui Polsek Cimenyan Gelar Bagi-Bagi Takjil Gratis

    Bahas Rutilahu, Tarling Bupati Bandung Hari Ke-7 Lebih Spesial Bersama Waka DPR RI dan Kapolresta

    • By admin
    • Maret 2, 2026
    • 17 views
    Bahas Rutilahu, Tarling Bupati Bandung Hari Ke-7 Lebih Spesial Bersama Waka DPR RI dan Kapolresta

    Kang DS Tekankan Stabilitas Pangan, Infrastruktur, dan Disiplin Kinerja ASN di Tengah Ramadan

    • By admin
    • Maret 2, 2026
    • 21 views
    Kang DS Tekankan Stabilitas Pangan, Infrastruktur, dan Disiplin Kinerja ASN di Tengah Ramadan

    Kang DS Ajak Ratusan Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran di Jogja Soreang

    • By admin
    • Maret 1, 2026
    • 25 views
    Kang DS Ajak Ratusan Anak Yatim Piatu Belanja Pakaian Lebaran di Jogja Soreang