Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Satu Korban di Baleendah

REPORTASEJABAR.COM =Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial AP.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Raya Laswi Kp. Cipicung RT 06 RW 01, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H.,S.I.K.,M.H., CPHR mengatakan kasus ini bermula dari kesalahpahaman antara korban, dengan salah satu tersangka berinisial DS.

“Motif utama pengeroyokan ini didasari oleh kecemburuan korban. Tersangka DS diketahui melakukan percakapan (chatting) dengan kekasih korban,” ujarnya Jumat, 18 Juli 2025.

“Hal ini memicu korban untuk mengajak Dadan Setiawan berduel. Namun, alih-alih datang sendiri, pelaku DS justru mengajak dua rekannya, LF dan LI, untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Sebelum melancarkan aksinya, para tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras jenis tuak. Setibanya di lokasi kejadian, ketiga tersangka langsung secara membabi buta memukuli korban secara bertubi-tubi ke arah kepala dan badan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Keluarga korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 17 Juli 2025 ke Polsek Baleendah, setelah mendapatkan laporan, kurang dari 24 jam ketiga pelaku langsung diringkus di lokasi berbeda.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Tersangka LF dan LI diamankan di daerah Cieuntung Baleendah. Sementara itu, tersangka DS ditangkap di daerah Patung Tugu Juang Baleendah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Red. Tri

About Author

  • Related Posts

    Dituduh Sebagai ‘Aktor’ Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

    MAGELANG, JAWA TENGAH Reportasejabar.com (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny…

    Read more

    Continue reading
    Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

    BANDUNG, JAWA BARAT Reportasejabar.com (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 7 views
    Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

    Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 6 views
    Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 6 views
    LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 15 views
    Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    • By admin
    • Mei 15, 2026
    • 10 views
    Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

    • By admin
    • Mei 14, 2026
    • 21 views
    Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda