Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat – Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipikor.

Dana tersebut, dengan kode rekening 2.04.0016, dialokasikan untuk empat program utama: pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada bukti fisik pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban, maupun penjelasan resmi dari Disdikbud Kuningan.

Ketidakjelasan ini membuat publik berspekulasi. Kepala Disdikbud Kuningan yang seharusnya memastikan transparansi, justru bungkam dan seolah menutup mata terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Sikap ini memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan dana atau permainan terselubung yang melibatkan oknum di dinas tersebut.

“Satu rupiah uang negara yang hilang harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Umum GMOCT. “Apalagi ini Rp 2,4 miliar, bukan kelalaian biasa, ini bisa termasuk kategori kejahatan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi untuk pendidikan.”

Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak. Kebungkaman Disdikbud selama lebih dari tiga bulan sejak dugaan ini mencuat dinilai sebagai pembiaran sistematis terhadap potensi korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dalam pernyataan resminya, Mabes Polri menyampaikan apresiasi atas laporan GMOCT dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Langkah GMOCT ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di Kuningan.

Kepala Disdikbud Kuningan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut. Ketidakjelasan ini tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga integritasnya sebagai abdi negara. Publik menantikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

noviralnojustice

pendidikan

disdikkuningan

mabespolri

bareskrim

polripresisi

poldajabar

polreskuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

Kuningan, Jawa Barat – Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipikor.

Dana tersebut, dengan kode rekening 2.04.0016, dialokasikan untuk empat program utama: pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada bukti fisik pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban, maupun penjelasan resmi dari Disdikbud Kuningan.

Ketidakjelasan ini membuat publik berspekulasi. Kepala Disdikbud Kuningan yang seharusnya memastikan transparansi, justru bungkam dan seolah menutup mata terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Sikap ini memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan dana atau permainan terselubung yang melibatkan oknum di dinas tersebut.

“Satu rupiah uang negara yang hilang harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Umum GMOCT. “Apalagi ini Rp 2,4 miliar, bukan kelalaian biasa, ini bisa termasuk kategori kejahatan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi untuk pendidikan.”

Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak. Kebungkaman Disdikbud selama lebih dari tiga bulan sejak dugaan ini mencuat dinilai sebagai pembiaran sistematis terhadap potensi korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dalam pernyataan resminya, Mabes Polri menyampaikan apresiasi atas laporan GMOCT dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Langkah GMOCT ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di Kuningan.

Kepala Disdikbud Kuningan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut. Ketidakjelasan ini tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga integritasnya sebagai abdi negara. Publik menantikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

noviralnojustice

pendidikan

disdikkuningan

mabespolri

bareskrim

polripresisi

poldajabar

polreskuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

  • By admin
  • April 1, 2026
  • 16 views
Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 17 views
Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 21 views
BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 20 views
Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 17 views
DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

  • By admin
  • Maret 30, 2026
  • 23 views
Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas