Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat – Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipikor.

Dana tersebut, dengan kode rekening 2.04.0016, dialokasikan untuk empat program utama: pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada bukti fisik pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban, maupun penjelasan resmi dari Disdikbud Kuningan.

Ketidakjelasan ini membuat publik berspekulasi. Kepala Disdikbud Kuningan yang seharusnya memastikan transparansi, justru bungkam dan seolah menutup mata terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Sikap ini memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan dana atau permainan terselubung yang melibatkan oknum di dinas tersebut.

“Satu rupiah uang negara yang hilang harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Umum GMOCT. “Apalagi ini Rp 2,4 miliar, bukan kelalaian biasa, ini bisa termasuk kategori kejahatan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi untuk pendidikan.”

Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak. Kebungkaman Disdikbud selama lebih dari tiga bulan sejak dugaan ini mencuat dinilai sebagai pembiaran sistematis terhadap potensi korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dalam pernyataan resminya, Mabes Polri menyampaikan apresiasi atas laporan GMOCT dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Langkah GMOCT ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di Kuningan.

Kepala Disdikbud Kuningan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut. Ketidakjelasan ini tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga integritasnya sebagai abdi negara. Publik menantikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

noviralnojustice

pendidikan

disdikkuningan

mabespolri

bareskrim

polripresisi

poldajabar

polreskuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan Kuningan, Jawa Barat: Ketum GMOCT Laporkan ke Mabes Polri

Kuningan, Jawa Barat – Aroma dugaan korupsi kembali mengemuka di Kabupaten Kuningan. Ketua Umum Gerakan Masyarakat Observasi dan Transparansi Pemerintahan (GMOCT) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan ke Mabes Polri. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polda Jawa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Subdit Tipikor.

Dana tersebut, dengan kode rekening 2.04.0016, dialokasikan untuk empat program utama: pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada bukti fisik pelaksanaan program, laporan pertanggungjawaban, maupun penjelasan resmi dari Disdikbud Kuningan.

Ketidakjelasan ini membuat publik berspekulasi. Kepala Disdikbud Kuningan yang seharusnya memastikan transparansi, justru bungkam dan seolah menutup mata terhadap dugaan penyelewengan tersebut. Sikap ini memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan dana atau permainan terselubung yang melibatkan oknum di dinas tersebut.

“Satu rupiah uang negara yang hilang harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Umum GMOCT. “Apalagi ini Rp 2,4 miliar, bukan kelalaian biasa, ini bisa termasuk kategori kejahatan anggaran. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi untuk pendidikan.”

Dugaan ini mengarah pada potensi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara hingga denda miliaran rupiah.

GMOCT mendesak aparat penegak hukum dan pejabat tinggi di Kabupaten Kuningan untuk segera bertindak. Kebungkaman Disdikbud selama lebih dari tiga bulan sejak dugaan ini mencuat dinilai sebagai pembiaran sistematis terhadap potensi korupsi di sektor pendidikan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dalam pernyataan resminya, Mabes Polri menyampaikan apresiasi atas laporan GMOCT dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi keuangan negara. Langkah GMOCT ini juga mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat di Kuningan.

Kepala Disdikbud Kuningan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjelaskan penggunaan dana Rp 2,4 miliar tersebut. Ketidakjelasan ini tidak hanya mempertaruhkan jabatannya, tetapi juga integritasnya sebagai abdi negara. Publik menantikan klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

noviralnojustice

pendidikan

disdikkuningan

mabespolri

bareskrim

polripresisi

poldajabar

polreskuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 10 views
Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 11 views
Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 10 views
Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 12 views
Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 17 views
Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

  • By admin
  • November 5, 2025
  • 16 views
Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat