Deretan Tokoh Nasional Desak Pilhak Kepolisian Tangkap Risal dan Erik Pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan Warga

REPORTASEJABAR.COM ‘Jakarta — Sederet Tokoh Nasional Soroti Kasus Penganiyaan dan Pengeroyokan yang terjadi di Kota Bandar Lampung. Penganiayaan terjadi pada HR (korban) yang belakangan diketahui sebagai jurnalis/wartawan yang juga merupakan anggota JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah) dan juga merupakan Relawan Pemengangan Prabowo-Gibran. Lambatnya Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang tidak kunjung menangkap Risal dan Erik (kakak beradik) sebagai para pelaku Penganiyaan dan pengeroyokan mengundang beberapa tanggapan beberapa Tokoh Nasional yang menyesalkan lambatnya Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang tidak kunjung menangkap para pelaku padahal saksi dan bukti sudah sangat kuat untuk menangkap para pelaku.

Deretan Tokoh Nasional tersebut antara lain Jhon Fentus Edy Tuwul selaku Ketua Umum LIN (Lembaga Investigasi Negara), pada awak media ia menyatakan dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan.

“Tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini termasuk para pelaku yang konon mengaku sebagai wakil asisten Komisi C. Jangankan hanya sebagai wakil asisten Komisi C. Ketua DPR saja jika terbukti bersalah ditangkap dan dihukum. Terlbih hanya sebagai wakil asiaten komisi C DPR. Jangan pamer jabatan di Negri ini terlebih untuk mempengaruhi pihak yang berwajib. Maka dengan ini saya meminta dengan hormat kepada pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap para Pelaku atas nama Risal dan Erik.” Tegas Jhon.

Hal senada dikatakan oleh Pembina LIN yakni Mayjend. TNI (Purn) Tatang Zainudin. Kepada Awak media Jendral yang dikenal cukup vokal pada permasalahan sosial kemanusiaan ini dengan tegas menyesalkan tindakan pihak Kepolisian yang terkesan lambat dalam menangkap para pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan yang terjadi pada wartawan.

“Pristiwa pengeroyokan dan Penganiyaan yang terjadi pada wartawan di Lampung cukup menyita perhatian publik. Saya sangat menyayangkan dan menyesalkan pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang tidak kunjung menangkap para pelaku yang masih berkliran. Saya harap pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung segera menangkap para tersangka agar keadilan hukum dapat ditegakkan dan apabila terdapat non prosedural yang dilakukan oleh para oknum semoga Propam dapat medisiplkan. Negeri dan hukum ini bukan milik para pejabat sehingga jangan sampai ada tebang pilih.” Tegasnya.

Tokoh lain yang juga turut menyoroti dan menyesalkan lambatnya pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung dalam menangkap Risal dan Erik yakni Handoko yang merupakan Ketua Umum GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo). Handoko sendiri merupakan salah satu tangan kanan Prabowo Subianto yang kini telah menjadi Presiden RI. Sama halnya dengan Jhon Fentus Edy Tuwul dan Jendral. TNI (Purn) Tatang Zainudin. Handoko turut menyesalkan sikap Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang tidak kunjung menangkap para pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan pada HR (korban) yang dilakukan oleh Kakak Beradik Risal dan Erik.

“Saya saya menyesalkan atas lambatnya pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung yang belum kunjung menangkap para Pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan yang terjadi pada wartawan dan aktivis relawan Prabowo-Gibran. Sebagaimana arahan Pak Prabowo bahwa penegakan hukum di Negeri ini harus tegak lurus dan tegas menindak setiap para pelaku kejahatan baik tindak pidana korupsi, kriminal maupun lainnya. Di era Pemerintahan Pak Prabowo tidak adabyg kebal hukum, para pejabat tinggipun ditangkap ketika terbukti bersalah. Maka Kami berharap pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap para pelaku Pengeroyokan dan Penganiyaan tersebut. Demi kemanusiaan dan keadilan Kami akan memantau perkembangan selanjutnya.” Tegas Handoko.

Seperti diketahui, HR belakangan diketahui merupakan kader Relawan Pemengangan Prabowo-Gibran.

Namun dalam hal tersebut lanjutnya Handoko kemukakan bahwa kepeduliannya sebagai bentuk kepedulian pada kemanusiaan dan penegakkan hukum dan keadilan serta solidaritas organisasi.

-GNCP sendiri merupakan Relawan Pemenangan Prabowo-Gibran yang merupakan organisasi sayap Prabowo Subianto. Sebelumnya organisasi tersebut dipimpin oleh Aris Marsudiyanto selaku ketua Umum yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus, suatu badan setingkat kementerian.

CUKUP BUKTI DAN SAKSI, NAMUN PELAKU TIDAK KUNJUNG DITANGKAP

Dari hasil Investigasi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiyaan yang terjadi pada HR yang dilakukan oleh Risal dan Erik mempunyai bukti kuat dan saksi. Pristiwa pengeroyokan dan Penganiyaan tersebutpun telah dilporkan oleh pihak korban pada Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan : LP/B/708/V/2025/SPKT/Resta Balam/ Polda Lampung tanggal 19 mei 2025.
Namun sudah hampir dua bulan para pelaku belum kunjung ditangkap. Hal tersebut mengundang tanda tanya dan amarah publik sehingga berbagai aktivis turut menanggapi dan meminta Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap para tersangka.

Sebelum para tokoh Nasional, para aktivis Lampung dan berbagai Daerah menyoroti dan meminta Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk segera menangkap Risal dan Erik. Para Aktivis tersebut antara lain Juliansyah Lubis dari JPKP Provinsi Lampung, Saipul Rahmat Dari Ormas GARUDA dan Kabiro UIS Lampung, Tri Sunanto dari Divisi OKK GMOCT sekaligus Pimred Media Online Reportasejabar dan Asep NS Sekjend GMOCT mewakili ketua umum Agung Sulistio dengan tegas bahwa tindakan Pengeroyokan dan Penganiyaan pada wartawan merupakan tindakan kriminal berat dan harus ditindak serta dihukum berat.

Setelah dilakukan investigasi, Team Wartawan menemukan berbagai kejanggalan yang salah satunya diduga Laporan Korban oleh pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung tidak atau belum didaftarkan ke Polda Lampung. Hal tersebut mengundang tanda tanya dan tercium kejanggalan. Sedangkan pihak Korban yang juga dilaporkan oleh keluraga Pelaku langsung ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polresta Bandar Lampung meskipun diduga tanpa bukti dan tanpa saksi sehingga hal tersebut menjadi bola panas sampai tercium seantero Nasional dan mengundang para Tokoh Nasional bersuara.

KILAS BALIK KRONOLOGI PENGEROYOKAN DAN PENGANIYAAN

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Reportasejabar.com – Jakarta, Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 9 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 12 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama