“Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

REPORTASEJABAR.COM: -Kuningan, Jawa Barat – Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, [https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html ], justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.

Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.

Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.

Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi “abu-abu”, menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 7 views
    Warga Muara Pantun Tantang Klaim BPN: “Kami Tak Pernah Terima Ganti Rugi Satu Sen pun!”

    KDS Hadiri Rakor Percepatan LP2B di Kementerian ATR/BPN

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 7 views
    KDS Hadiri Rakor Percepatan LP2B di Kementerian ATR/BPN

    Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

    • By admin
    • April 29, 2026
    • 10 views
    Polda Jabar Buka Posko Pelayanan di Buruh Fiesta 2026 Jakarta, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan

    Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

    • By admin
    • April 29, 2026
    • 9 views
    Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan

    Wabup Ali Syakieb Tekankan Keamanan dan Koordinasi, 5.500 Buruh Kabupaten Bandung Siap Ikuti May Day Fiesta

    • By admin
    • April 29, 2026
    • 14 views
    Wabup Ali Syakieb Tekankan Keamanan dan Koordinasi, 5.500 Buruh Kabupaten Bandung Siap Ikuti May Day Fiesta

    Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 20 views
    Siaga May Day 2026, Sat Brimob Polda Jabar Gelar Apel Pasukan dan Perlengkapan