Surat Pembekuan Sah: LMPI Kuningan Tak Berhak Beraktivitas, Ujang Jenggo “Sok Kuasa” Dinilai Melawan Aturan, GMOCT: Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

KUNINGAN Reportasejabar.com (GMOCT) – Dokumen resmi bertanggal 31 Juli 2024 bernomor: 10-32.08/LMPI/JTI/II/2024-KAB yang diterbitkan Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, kini menjadi bukti keras dan sah bahwa keberadaan serta seluruh aktivitas Markas Cabang LMPI Kabupaten Kuningan telah dibekukan secara total. Berdasarkan surat keputusan tersebut, organisasi di tingkat kabupaten itu secara hukum tidak memiliki kedudukan, wewenang, maupun hak sedikit pun untuk melaksanakan kegiatan apa pun di lapangan. Ironisnya, fakta ini bertolak belakang dengan kejadian nyata, di mana segerombolan oknum yang mengatasnamakan LMPI Kuningan justru bertindak arogan, melakukan intimidasi, dan berperilaku di luar koridor hukum maupun norma kemasyarakatan.

Fakta hukum yang tertulis jelas dalam dokumen itu seolah tidak dianggap oleh pihak LMPI Kuningan. Padahal, dengan status yang sudah dibekukan, seluruh tindakan, gerakan, maupun pernyataan yang dilakukan atas nama organisasi tersebut adalah tindakan ilegal dan tidak memiliki payung hukum sama sekali. Lebih parah lagi, kelakuan arogan tersebut sampai menimpa insan pers, ketika wartawan dari media KabarSBI.com mendapatkan perlakuan ancaman nyawa dan tekanan fisik dari sekelompok orang yang mengaku anggota ormas tersebut.

Di tengah fakta yang sudah terang benderang ini, sosok yang masih mengaku sebagai Ketua LMPI Kabupaten Kuningan, Ujang Jenggo, dinilai belum menyadari atau sengaja mengabaikan ketetapan induk organisasi. Padahal, surat keputusan pembekuan itu lahir langsung dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat, otoritas tertinggi yang berwenang. Sikap Ujang Jenggo yang masih tampil seolah-olah memegang kekuasaan penuh, bahkan terkesan “sok jago” dan berupaya membela anggota-anggotanya yang terbukti berkelakuan buruk serta melanggar aturan, justru dinilai makin memperburuk citra dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan organisasi sendiri. Membela oknum yang bertindak di luar tupoksi dan merugikan orang lain, dalam kondisi status organisasi saja sudah tidak sah, sama artinya melindungi tindakan yang jelas-jelas salah dan melawan hukum.

Agung Sulistio: Polres Kuningan Harus Bertindak Tegas dan Proporsional

Merespons fakta hukum ini sekaligus peristiwa pengancaman yang dialami jurnalisnya, Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemred KabarSBI.com, Agung Sulistio, memberikan pernyataan tegas. Baginya, persoalan ini sudah sangat jelas hitam putihnya.

“Kalau merunut pada surat keputusan resmi tersebut, maka sudah sangat gamblang: LMPI Kabupaten Kuningan tidak berhak lagi melakukan aktivitas apa pun. Apalagi tindakan yang bersifat arogan, mendatangi, dan mengancam nyawa orang lain, itu sudah masuk ranah pidana murni. Saya meminta secara tegas kepada pimpinan dan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, jangan segan-segan melakukan tindakan hukum yang proporsional, tegas, dan adil. Berikan rasa keadilan bagi korban, karena mereka ini bukan lagi mewakili organisasi, melainkan sekelompok orang yang bergerombol dan berbuat semena-mena tanpa dasar hukum,” tegas Agung Sulistio.

Asep NS: Klarifikasi Ujang Jenggo Tak Punya Dasar Hukum

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyoroti sikap Ujang Jenggo yang masih gemar memberikan pernyataan maupun klarifikasi di hadapan publik atau media. Menurutnya, segala ucapan atau pembelaan yang dilontarkan Ujang Jenggo saat ini adalah tidak berlaku dan kosong maknanya.

“Secara hukum organisasi maupun hukum negara, klarifikasi yang disampaikan Ujang Jenggo belakangan ini tidak sah dan tidak memiliki dasar. Bagaimana bisa seorang ketua cabang yang markasnya sudah dibekukan oleh induknya sendiri, masih berani bicara seolah punya wewenang mutlak? Itu namanya mengada-ada dan mempertahankan kesalahan. Lebih-lebih saat ia berusaha membela anggota yang jelas-jelas salah dan mengancam nyawa wartawan, itu adalah bentuk pembiaran tindak pidana.

Polisi harus melihat fakta surat ini sebagai bukti utama bahwa apa yang mereka lakukan di lapangan adalah tindakan individu atau kelompok yang tidak sah,” papar Asep NS.

Asep Riana: Jangan Biarkan Kelompok Tanpa Status Hukum Bertindak Semena-mena

Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep Riana, juga angkat bicara menanggapi fakta surat pembekuan ini. Ia menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata bagaimana kelompok yang sudah tidak memiliki payung hukum justru bertindak paling garang dan berani melanggar hak orang lain.

“Ini sangat ironis dan sekaligus mengerikan. Organisasi saja sudah dinyatakan tidak aktif dan dibekukan secara resmi oleh pusatnya sendiri, tapi anggotanya masih berani bergerombol, bertindak preman, bahkan berani mengancam nyawa insan pers yang sedang bekerja. Ini bukan lagi soal salah paham, melainkan soal keberanian melawan hukum. Sikap Ujang Jenggo yang masih mengaku ketua dan membela anggota nakal hanya mempertegas bahwa mereka masih merasa berkuasa padahal dasar kewenangannya sudah dicabut. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu sejenak pun. Segera proses hukum pelaku, amankan mereka, dan buktikan bahwa di Kuningan hukum masih tegak, dan kelompok yang sudah dibekukan tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Tangkap dan adili mereka, karena keamanan warga dan kemerdekaan pers jauh lebih penting daripada arogansi kelompok yang sudah tidak punya status,” tegas Asep Riana.

Surat keputusan pembekuan yang sah dan tertanggal jelas ini kini menjadi senjata utama sekaligus pedoman bagi penegak hukum dalam melihat kasus ancaman terhadap wartawan maupun arogansi oknum LMPI Kuningan. Publik pun kini menanti langkah nyata Polres Kuningan: apakah akan membiarkan kelompok yang statusnya sudah mati hukum ini terus mengganggu ketertiban, atau bertindak tegas sesuai amanat undang-undang demi keadilan.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Asep

About Author

Related Posts

KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi rekonsiliasi yang menyatukan kembali Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung. Penyatuan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) I Kadin Kabupaten Bandung…

Read more

Continue reading
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Reportasejabar.com DPRD Kota Bandung telah menerima 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026. Raperda usulan wali kota ini bersumber dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 2 views
KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 3 views
Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 5 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 7 views
Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 7 views
Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 7 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 9 views
Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 6 views
Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 9 views
PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 7 views
FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 7 views
Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

Stop Pers Edisi 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 10 views
Stop Pers Edisi 2026

Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 9 views
Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 10 views
Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 11 views
Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 12 views
Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 12 views
BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 21 views
Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 19 views
Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 15 views
Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 14 views
Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 14 views
Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 16 views
DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Farhan Titip Lima Persoalan Strategis

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 19 views
Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Farhan Titip Lima Persoalan Strategis

Pemkot Bandung Siapkan Pekerja Migran Terampil lewat Penguatan Pendidikan Vokasi

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 18 views
Pemkot Bandung Siapkan Pekerja Migran Terampil lewat Penguatan Pendidikan Vokasi