Siswa  Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian

REPORTASEJABAR.COM -Bandung,  Siswa Sekolah Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian Kenaikan Kelas Akibat Belum Membayar SPP  dan  bayar uang ujian. Ini terjadi di sekolah SMK/SMA  di Jl H.Yasin No59 Terusan Pasteur Bandung, sekolah Terakreditasi A, Rabu (11/06/2025).

Akibat belum membayar SPP dan uang ujian siswa/siswi sekolah tidak di perkenankan ikut ujian oleh Bendahara sekolah ibu lia dan terpaksa menunggu di luar tanpa kepastian dan kebijakan dari pihak sekolah, sementara Kepala Sekolah ibu FENI NURAENI, S.Pd.,MM belum ada di tempat.

Ketika ditanya, pihak sekolah bendahara menjawab, “ini administrasinya harus diselesaikan dulu, senada saat menemui Ibu Mey sebagai kepala TU.

Sementara Fanny Kepala Sekolah juga menjelaskan, “Bahwa kami pihak sekolah tidak mempersulit anak terkait KBM selama orangtua siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah, “katanya.

Tetapi fakta kenyataan dilapangan siswa-siswi beserta orangtuanya yang sudah datang dari pagi memakai seragam mau mengikuti KBM pada nunggu diluar kelas dan diluar lingkungan sekolah karena tidak boleh masuk ke kelas lantaran belum mendapatkan kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester).

Adapun kartu SAS tersebut diberikan setelah ada pernyataan yang harus ditandangani oleh Orangtua siswa. Dan pada hari itu juga siswa tidak dapat mengikuti SAS karena waktu jadwal ujiannya sudah berakhir walaupun sudah mendapatkan kartu peserta SAS tersebut.

Saat disinggung terkait BOS kepala sekolah menjelaskan bahwasanya tidak ada masalah dengan laporan yang dilayangkan kepada Inspektorat pada bulan Desember 2024 lalu namun informasi yang didapat dari sumber terpercaya dilingkungan sekolah PURAGABAYA masih banyak pungutan liar, sumbangan dan iuran yang mengatasnamakan biaya Pendidikan kepada orangtua siswa sangat Ironi sekali dengan pengutaraan dari Pejabat Pemerintah terkait Kebijakan Penggunaan dana BOS tersebut.

Pihak Yayasan selaku ketua sudah memberikan rekomendasi kepada orang tua siswa, yang berbunyi” Mohon pertimbangan siswa yang masih punya tunggakan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bendahara dan kepala sekolah.

Adapun ini kejadian preseden buruk di sekolah yang berdampak pada siswa/siswi sekolah dalam menempuh pendidikan. Sekolah harusnya tidak boleh seperti itu, itu sama saja memberikan perundungan bagi siswa/siswinya yang ingin mengikuti ujian kenaikan kelas.

Pemerhati pendidikan, Hendra menegaskan, “terkait tunggakan siswa tidak boleh di tekan pada siswanya apalagi harus di hukum dengan cara tidak boleh ikut ujian sekolah, ini jelas perampasan hak siswa itu sendiri yang sedang menjalani pendidikan.

“Seharusnya siswa biarkan ikut ujian menjalani haknya selalu pelajar yang sedang menjalani pendidikan di sekolah, terkait tunggakan harus segera panggil orang tuanya untuk di musyawarakan, apalagi sekolah saat ini sudah mendapatkan dana bos dari negara, harus punya kebijakan terhadap kasus-kasus tersebut, lalu dana operasional sekolah buat apa.?” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat harus segera lakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang berpraktek seperti itu. Karena hal demikian memberikan trauma terhadap siswa/siswi yang bersekolah dan ini kejam. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, saya yakin beliau juga tidak setuju dengan perilaku sekolah seperti ini, ” tambahnya. (Red/Tim)

About Author

  • Related Posts

    Jumling Bupati Bandung di Masjid Al Jumhuriah, Kang DS Sampaikan Program BESTI

    KAB. BANDUNG- Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melaksanakan agenda rutin Jumat Keliling atau Jumling di Masjid Al Jumhuriah Kampung Pasar Baru RT 05/RW 03 Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten…

    Read more

    Continue reading
    Hibah ke Instansi Vertikal Pemprov Jabar 2026 Meroket di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

    Bandung Reportasejabar.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat memicu kontroversi besar setelah dokumen anggaran mengungkap lonjakan fantastis dana hibah untuk instansi vertikal pada tahun 2026. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah, Pemprov…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 11 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 7 views
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 10 views
    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 15 views
    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 11 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”