Siswa  Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian

REPORTASEJABAR.COM -Bandung,  Siswa Sekolah Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian Kenaikan Kelas Akibat Belum Membayar SPP  dan  bayar uang ujian. Ini terjadi di sekolah SMK/SMA  di Jl H.Yasin No59 Terusan Pasteur Bandung, sekolah Terakreditasi A, Rabu (11/06/2025).

Akibat belum membayar SPP dan uang ujian siswa/siswi sekolah tidak di perkenankan ikut ujian oleh Bendahara sekolah ibu lia dan terpaksa menunggu di luar tanpa kepastian dan kebijakan dari pihak sekolah, sementara Kepala Sekolah ibu FENI NURAENI, S.Pd.,MM belum ada di tempat.

Ketika ditanya, pihak sekolah bendahara menjawab, “ini administrasinya harus diselesaikan dulu, senada saat menemui Ibu Mey sebagai kepala TU.

Sementara Fanny Kepala Sekolah juga menjelaskan, “Bahwa kami pihak sekolah tidak mempersulit anak terkait KBM selama orangtua siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah, “katanya.

Tetapi fakta kenyataan dilapangan siswa-siswi beserta orangtuanya yang sudah datang dari pagi memakai seragam mau mengikuti KBM pada nunggu diluar kelas dan diluar lingkungan sekolah karena tidak boleh masuk ke kelas lantaran belum mendapatkan kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester).

Adapun kartu SAS tersebut diberikan setelah ada pernyataan yang harus ditandangani oleh Orangtua siswa. Dan pada hari itu juga siswa tidak dapat mengikuti SAS karena waktu jadwal ujiannya sudah berakhir walaupun sudah mendapatkan kartu peserta SAS tersebut.

Saat disinggung terkait BOS kepala sekolah menjelaskan bahwasanya tidak ada masalah dengan laporan yang dilayangkan kepada Inspektorat pada bulan Desember 2024 lalu namun informasi yang didapat dari sumber terpercaya dilingkungan sekolah PURAGABAYA masih banyak pungutan liar, sumbangan dan iuran yang mengatasnamakan biaya Pendidikan kepada orangtua siswa sangat Ironi sekali dengan pengutaraan dari Pejabat Pemerintah terkait Kebijakan Penggunaan dana BOS tersebut.

Pihak Yayasan selaku ketua sudah memberikan rekomendasi kepada orang tua siswa, yang berbunyi” Mohon pertimbangan siswa yang masih punya tunggakan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bendahara dan kepala sekolah.

Adapun ini kejadian preseden buruk di sekolah yang berdampak pada siswa/siswi sekolah dalam menempuh pendidikan. Sekolah harusnya tidak boleh seperti itu, itu sama saja memberikan perundungan bagi siswa/siswinya yang ingin mengikuti ujian kenaikan kelas.

Pemerhati pendidikan, Hendra menegaskan, “terkait tunggakan siswa tidak boleh di tekan pada siswanya apalagi harus di hukum dengan cara tidak boleh ikut ujian sekolah, ini jelas perampasan hak siswa itu sendiri yang sedang menjalani pendidikan.

“Seharusnya siswa biarkan ikut ujian menjalani haknya selalu pelajar yang sedang menjalani pendidikan di sekolah, terkait tunggakan harus segera panggil orang tuanya untuk di musyawarakan, apalagi sekolah saat ini sudah mendapatkan dana bos dari negara, harus punya kebijakan terhadap kasus-kasus tersebut, lalu dana operasional sekolah buat apa.?” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat harus segera lakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang berpraktek seperti itu. Karena hal demikian memberikan trauma terhadap siswa/siswi yang bersekolah dan ini kejam. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, saya yakin beliau juga tidak setuju dengan perilaku sekolah seperti ini, ” tambahnya. (Red/Tim)

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

    Reportasejabar.com – Jakarta, Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 6 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 10 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 20 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 17 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama