Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung

REPORTASEJABAR.COM -Bandung, 19 Maret 2025 – Sebuah kerjasama bisnis yang awalnya menjanjikan, kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Soni Baihaqi, pengusaha gula merah, menggugat PT. Braga Trading Company (Brataco) dan PT. Askrindo Insurance terkait kerjasama pasokan Dextrose yang diduga sarat dengan rekayasa. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari MediaSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

Awalnya, Soni Baihaqi tertarik dengan penawaran Dextrose dari sales PT. Brataco yang mengklaim produk tersebut cocok untuk pembuatan gula merah. Ia pun setuju bermitra dengan PT. Brataco, yang kemudian menetapkan syarat agar Soni Baihaqi mendirikan CV dan membuka rekening giro. CV. Sugih Manis, perusahaan milik Soni Baihaqi, kemudian menerima pasokan Dextrose senilai lebih dari Rp2 miliar.

Namun, muncul dugaan rekayasa. Informasi yang beredar menyebutkan limit kredit maksimal PT. Brataco hanya Rp1 miliar, sementara Soni Baihaqi justru mendapatkan limit lebih dari Rp2 miliar. Hal ini membuat Soni Baihaqi kesulitan membayar utang.

PT. Brataco kemudian mengansuransikan piutangnya kepada PT. Askrindo Insurance. PT. Askrindo Insurance kemudian mengirimkan surat tagihan subrogasi klaim asuransi senilai Rp1.285.010.000 kepada Soni Baihaqi, klaim yang telah dicairkan kepada PT. Brataco pada 20 Juli 2022.

Merasa dirugikan, Soni Baihaqi menggugat beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bandung: Direktur PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat I), Branch Manager PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat II), PT. Brataco cabang Tasikmalaya (Tergugat III), dan PT. Askrindo Insurance (Tergugat IV).

Kasus ini menyoroti transparansi pemberian kredit dan etika bisnis. Proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Brataco dan PT. Askrindo Insurance belum memberikan pernyataan resmi. GMOCT melalui MediaSBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    Kutai Timur- Reportasejabar.com -25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 17 views
    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Penyuluhan Hukum

    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 12 views
    Gotong Royong Jadi Nafas TMMD ke 127 Kidim 0116 Nagan Raya di Ujong Blang

    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 13 views
    TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya Jadi Jembatan Kedekatan TNI dan Warga

    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 12 views
    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 13 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 13 views
    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “