PT Indo Buana Lestari Tetap Bersikukuh Tak Akui Status Pekerja yang Di-PHK Sepihak, Mediasi Kedua Gagal

REPORTASEJABAR.COM -JAKARTA (4 Desember 2024) – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa para pekerja PT Indo Buana Lestari (IBL) di proyek Mayora Grup kembali memanas. Mediasi kedua yang digelar di Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara pada Selasa (3/12) berakhir tanpa kesepakatan. PT Indo Buana Lestari, selaku kontraktor proyek, tetap bersikukuh tidak mengakui para pekerja yang di-PHK sebagai karyawannya.

Mediasi yang Berjalan Alot

Kuasa hukum PT Indo Buana Lestari, Hotman Simanungkalit, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhadap para pekerja tersebut. Ia berargumen bahwa PT Indo Buana Lestari hanya bertanggung jawab atas manajemen proyek, sementara para pekerja adalah tenaga lepas yang dipekerjakan oleh pihak ketiga.

Namun, argumen ini langsung dibantah oleh kuasa hukum pekerja, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., dan Banelasus Naipospos, S.H., M.H. Mereka menunjukkan sejumlah bukti kuat, termasuk penugasan kerja, penugasan kursus sertifikasi, slip gaji, dan dokumen-dokumen lain, yang menunjukkan hubungan kerja langsung dengan PT Indo Buana Lestari.

Hak-Hak Pekerja yang Terabaikan

Para pekerja yang di-PHK secara sepihak mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun di berbagai proyek Mayora Grup yang dikelola oleh PT Indo Buana Lestari. Mereka merasa diabaikan hak-haknya, termasuk pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberitahuan sebelumnya.

“Kami di-PHK begitu saja. Padahal, kami yang menyelesaikan proyek-proyek besar ini. Sekarang, kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu pekerja yang hadir dalam mediasi.

Kritik terhadap Mayora Grup

Meskipun kasus ini langsung melibatkan PT Indo Buana Lestari, perhatian publik juga tertuju pada Mayora Grup sebagai pihak yang memanfaatkan jasa kontraktor tersebut. Aktivis buruh menilai, perusahaan sebesar Mayora Grup seharusnya memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek mereka mendapatkan perlakuan yang adil.

“Mayora Grup tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dalam kasus ini. Sebagai pemberi kerja utama, mereka harus bertanggung jawab secara moral untuk memastikan mitra mereka tidak melanggar hak-hak pekerja,” ujar seorang aktivis buruh.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Bernard Simamora dan Banelasus Naipospos menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan yang adil. Mereka telah menyiapkan semua bukti dan tidak akan berhenti sampai para pekerja mendapatkan hak-haknya. Langkah hukum yang akan diambil termasuk melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan mengajukan tuntutan pembayaran pesangon serta kompensasi lainnya.

Respons Pemerintah Diharapkan

Kasus ini menjadi sorotan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan undang-undang ketenagakerjaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar dan kontraktor mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Mayora Grup terkait kasus ini. Para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tetap berharap ada keadilan yang ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, terutama dalam sistem kerja yang sering kali meninggalkan celah untuk eksploitasi pekerja. Pemantauan dan langkah konkret dari pemerintah serta dukungan publik diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.

Team/Red(Nasikin)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Pejabat Baru Diminta Bergerak Cepat, KDS Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan percepatan kinerja kepada para pejabat yang baru dilantik dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan…

    Read more

    Continue reading
    Bangun RSUD Bedas Cimenyan, KDS: Kualitas Harus Diutamakan

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan kualitas konstruksi dalam pembangunan RSUD Bedas Cimenyan yang mulai dibangun melalui ground breaking di Jalan Arcamanik RT 06 RW 01 Desa Mekarmanik, Kecamatan Cimenyan,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 2 views
    Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

    Pejabat Baru Diminta Bergerak Cepat, KDS Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 3 views
    Pejabat Baru Diminta Bergerak Cepat, KDS Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    Bangun RSUD Bedas Cimenyan, KDS: Kualitas Harus Diutamakan

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 5 views
    Bangun RSUD Bedas Cimenyan, KDS: Kualitas Harus Diutamakan

    Pengukuhan Kepengurusan Pencak Silat di Wilayah Kodam III/Slw, Perkuat Pelestarian Budaya dan Jiwa Bela Negara

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 4 views
    Pengukuhan Kepengurusan Pencak Silat di Wilayah Kodam III/Slw, Perkuat Pelestarian Budaya dan Jiwa Bela Negara

    HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi Hadirkan Vibe Baru Lewat Turnamen Padel “Siliwangi Open”

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 3 views
    HUT Ke-80 Kodam III/Siliwangi Hadirkan Vibe Baru Lewat Turnamen Padel “Siliwangi Open”

    Polda Jabar Gandeng Petani, Kampus dan Perbankan, Luncurkan 9 Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Kolaborasi

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 8 views
    Polda Jabar Gandeng Petani, Kampus dan Perbankan, Luncurkan 9 Inovasi Ketahanan Pangan Berbasis Kolaborasi