REPORTASEJABAR.COM -Richard William selaku Ketua Umum Pengacara GAPTA, BK RI dan Pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia kembali bikin gebrakan perbaikan hukum.

Hal tersebut disampaikan saat setelah melayangkan surat resmi ke Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Menkopolhukam pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024, setelah sebelumnya dari Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia berkunjung ke Rutan Waru Bandung Jawa Barat menemui warganya.

Richard menuturkan kepada awak media, bahwa pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Mabes Polri dan Penyidik Polda Jawa Barat yang memeras dan menipu warga negara Malaysia hingga lebih Setengah Milyar ini menggunakan pola yang hampir sama dengan Upaya Pembunuhan Doktor Insinyur Muhammad Darwis yang diperas dan ditipu hingga 1,8 Milyar Rupiah.

Padahal mereka tau bahwa Doktor Insinyur Muhammad Darwis punya riwayat penyakit jantung. Jelas ini motifnya supaya korban meninggal kena serangan jantung.

Karena Laporan ke Propam Mabes Polri yang sudah membuahkan hasil surat penetapan dan atau keterangan resmi, menerangkan bahwa Penyidik Polda Jawa Barat Kompol Haji Dedi Budiana, SH., MH., telah terbukti melakukan Pemerasan dan Penipuan. Namun justeru korban Doktor Insinyur Muhammad Darwis yang dijebloskan dan ditahan di Rutan Waru Bandung Jawa Bara.

Berkat upaya hukum dari Pengacara GAPTA, saat ini akhirnya dipindahkan ke Rutan Cipinang karena Putusan Batal Demi Hukum.

Dan kali ini dengan pola yang sama, Warga Malaysia keturunan India korban Pemerasan dan Penipuan juga dijebloskan ke Rutan Waru Bandung Jawa Barat, diduga dengan menggunakan jasa Wanita Tuna Susila (WTS).

Hal inilah yang memicu Oknum-Oknum Penyidik Kepolisian yang lain, ikut mencoba menggunakan pola yang sama.

Dan kali ini Penyidik Polda Metro Jaya yang diduga menggunakan Surat dan atau Akta Outentik Palsu, digunakan dasar guna menjebloskan korban ke Lapas Bekasi Jawa Barat.

Anehnya pelaku dari Akuntan Publik dan salah satu Pemilik Rumah Sakit Swasta di Bekasi, yang telah melakukan Pemalsuan dan Memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah pada Pengadilan Negeri Bekasi, justeru bisa bebas berkeliaran dan korban yang malah dipenjara hingga saat ini.

Seperti ini semacam hal yang wajar terjadi di Indonesia. Mengingat sekarang ini Oknum 6 orang Hakim Komisi Yudisial dan 3 orang Hakim Mahkamah Agung sedang di proses hukum di Polda Metro Jaya terkait dugaan Pemalsuan isi Putusan.

Richard berharap. Kepada Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan Menkopolhukam untuk segera cawe cawe di moment puasa ini, supaya para korban segera dibebaskan dan atau dilepaskan dari rumah tahanan/lapas

Richard merasa gamang, apakah permohonan dan atau laporan tersebut bisa ditindak-lanjuti oleh instansi terkait, atau justeru ada intervensi hukum baru guna memuluskan Aksi para Mafia Hukum berseragam APH itu terus berlanjut# Ujarnya.

Akhir kata Richard menyampaikan, bahwa biarpun langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan!

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *