Penajournalis.com,- Jakarta | Akibat cerita informasi seseorang, hingga merugikan citra buruk sampai terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak terhadap Ahmad Alfian.

Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu. Sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kronologis :
Saya Ahmad Alfian, sebelumnya ada permasalahan di perusahaan lama yang di mana memang bukan menjadi tanggung jawab saya (korban), dikarenakan toko itu colaps/bangkrut. Sekarang saya sudah diterima di PT Haier Sales Indonesia/Aqua Elektronik, sebagai Sales Merchandiser pada tanggal 20 Maret 2024. Masuk melalui outsourcing (Staffinc Group), dan diberikan surat tugas penempatan di PT Pesona Mitra Tama/Distributor. Kemudian di hari Jum’at 22 Maret 2024 ikut meeting di PT Pesona Mitra Tama/Distributor, lalu bertemu dengan Aditya karyawan TCL dari perusahaan sebelumnya, dia bertanya, sudah berapa lama disini? urusan yang kemarin gimana sudah kelar? Selanjutnya Ahmad Alfian menjawab pertanyaan Aditya, itu bukan menjadi tanggung jawab saya, saya sebagai korban disini, saya punya keluarga harus menafkahi anak dan istri, saya baru satu hari di distributor ini. Setelah itu saya tidak tahu dia bicara apa antara Aditya dan Agus Susilo (owner distributor). Kemudian hari Sabtu, 23 Maret 2024 dapat informasi dari Budi Sales PT Haier Sales Indonesia bahwa hari Senin diminta datang ke kantor. Lalu di hari Kamis, 27 Maret 2024 pihak outsourcing (Staffinc Group) M Ryan Hidayat mengabarkan bahwasanya dari pihak distributor tidak bisa menerima kembali, hingga terjadi pemutusan kontrak kerja sepihak. Saya coba datang untuk klarifikasi ke PT Pesona Mitra Tama/Distributor ke Agus Susilo pada Senin 01 April 2024 atas undangannya, terkait pengakuan apa yang disampaikan oleh Agus Susilo informasi tersebut betul dari Aditya bahwa Ahmad Alfian pernah punya permasalahan diperusahaan sebelumnya di TCL.

Perbuatan Aditya sudah masuk unsur pidananya, karena apa, perbuatan merugikan orang lain.

Setelah mendapatkan informasi dari narasumber, team liputan segera menghubungi no kontak dari Adit dan Agus Susilo untuk mendapatkan statement dari mereka akan tetapi dari Adit sendiri tidak merespon pertanyaan yang disampaikan oleh awak media, sementara untuk Agus Susilo sempat mengangkat (Menjawab) panggilan telpon WhatsApp awak media akan tetapi baru saja menyampaikan perihal bahwa team liputan mendapatkan informasi dari narasumber yang dikeluarkan sepihak oleh distributor miliknya, panggilan telpon WhatsApp tersebut diakhiri oleh Agus Susilo tanpa basa basi.

Team liputan mendapatkan informasi dari narasumber bahwa dirinya akan menggandeng kuasa hukum ternama untuk menempuh jalur hukum terkait dengan yang dialaminya.

Team liputan

Editor : Asep NS

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *