Terdakwa Miming Theniko, Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum

REPORTASEJABAR.COM -Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Rabu (03/04/24) siang, membacakan putusan terhadap terdakwa Miming Theniko, dimana dalam putusan tersebut Majelis Hakim Teguh sebagai Ketua Mejelis, Teguh Arifiano, SH., MH, Kusman, SH., MH dan Jasael SH., MH sebagi hakim anggota : Menyatakan Terdakwa MIMING THENIKO, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), karena tidak tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dalam amar putusannya majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak Terdakwa MIMING TEHNIKO dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;

Penasihat Hukum Terdakwa yaitu Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH, menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut sudah tepat dan benar, karena didasarkan pada fakta hukum dipersidangan, dengan putusan onslag ini, maka dugaan Miming Theniko telah dikriminalisasi oleh pelapor (William Ventela) menjadi nyata.

Dalam perkara ini, terdakwa Miming Theniko tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam 374 KUPHP dan atau pasal 372 KUHP, dimana seharusnya perkara ini tidak perlu naik penyidikan dan tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan, karena dalam proses penyidikan banyak keterangan saksi-saksi dan Tersangka tidak termuat dalam BAP.

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan bahwa belum dikembalikannya kain milik Sinar Runerrindo bukan tidak pidana, tetapi merupakan perbuatan wanprestasi dalam lapangan hukum perdata.

Dalam persidangan terungkap bahwa kain milik PT. Sinar Runnerindo yang ada di pabrik PT. BIG justru telah diambil secara paksa oleh William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto, diman Terdakwa memang tidak mungkin lagi dapat mengeluarkan barang dari pabrik karena adanya permohonan PKPU, dimana Terdakwa selaku Termohon PKPU apabila mengeluarkan barang yang ada dalam pabrik jutru akan dipidanakan oleh Kurator, oleh karenanya terdapat alasan pembenar kain milik pelapor masih berada dalam Pabrik Terdakwa.

Disamping itu mengenai tuntutan jaksa yang menyatakan Terdakwa menjual kain milik pelapor telah dipatahkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung berupa surat jalan bahwa yang dijual oleh terdakwa adalahkain hasil produksi terdakwa sendiri.

Penasihat hukum terdakwa mengingatkan siapapun untuk hati-hati dan tidak terlalu mudah membuat laporan polisi, karena apabila laporan polisi ternyata di Pengadilan tidak terbukti, maka ada konseksuensi hukumnya.

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    KDS Olahraga Bareng FORKOPIMDA dan Warga, Semarakkan Hari K3 Sedunia

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Dalam rangka memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia Tahun 2026, jajaran TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar kegiatan olahraga bersama di Lapangan Upakarti, Soreang pada…

    Read more

    Continue reading
    Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: “Apa Kerja Pemerintah?”

    BANDUNG, Reportasejabar.com 28 April 2026 – Waktu berjalan terus, namun keadilan terasa berhenti bergerak. Sudah hampir 11 tahun sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional digulirkan di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Olahraga Bareng FORKOPIMDA dan Warga, Semarakkan Hari K3 Sedunia

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 2 views
    KDS Olahraga Bareng FORKOPIMDA dan Warga, Semarakkan Hari K3 Sedunia

    Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: “Apa Kerja Pemerintah?”

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 3 views
    Hampir 11 Tahun Menanti, Hak Pensiun Almarhum Karyawan Elteha Belum Cair: “Apa Kerja Pemerintah?”

    Kadishub Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., MM., Janji Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Dishub

    • By admin
    • April 28, 2026
    • 9 views
    Kadishub Kota Bandung Rasdian Setiadi, S.IP., MM., Janji Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Dishub

    KDS Raih Penghargaan Nasional, Program MBG Kabupaten Bandung Diakui Perkuat Ketahanan Pangan

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 19 views
    KDS Raih Penghargaan Nasional, Program MBG Kabupaten Bandung Diakui Perkuat Ketahanan Pangan

    Palkir Liar di Monju Kota Bandung Tidak Terkendali Warga Sentil Dishub Diduga Main Komisi

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 31 views
    Palkir Liar di Monju Kota Bandung Tidak Terkendali Warga Sentil Dishub Diduga  Main Komisi

    Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN

    • By admin
    • April 27, 2026
    • 21 views
    Kabupaten Bandung Raih Peringkat Ke-3 Nasional, KDS Sukses Tingkatkan Kinerja ASN