Lahan Parkir Truk DLH Diduga Dijadikan Tempat Menimbun BBM Solar Subsidi

REPORTASEJABAR.COM -BEKASI – Terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga akibat rapinya permainan oknum mafia solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Berdasarkan informasi dari masyarakat,
tempat parkir truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta di Jl Raya
Narogong no 11, RT 01 RW 06 Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang,Kota Bekasi.

Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar yang sebelumnya berada di dalam mobil boks modifikasi dan tengki truk sampah dipindahkan ke dalam tandon menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.

“Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya tau itu tempat parkir truk sampah, wings bok,L 300 dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil mobil tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan gudang tersebut tempat penampungan solar,” katanya.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM subsidi.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil dan transparan saat memimpin apel pagi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 7 views
    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 9 views
    H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

    Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 7 views
    Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

    Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

    • By admin
    • April 6, 2026
    • 21 views
    Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

    Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    • By admin
    • April 6, 2026
    • 17 views
    Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

    Kang DS Tekankan Empat Pilar Kesehatan ASN dalam Siraman Rohani

    • By admin
    • April 6, 2026
    • 15 views
    Kang DS Tekankan Empat Pilar Kesehatan ASN dalam Siraman Rohani