Lahan Parkir Truk DLH Diduga Dijadikan Tempat Menimbun BBM Solar Subsidi

REPORTASEJABAR.COM -BEKASI – Terkait maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, diduga akibat rapinya permainan oknum mafia solar. Hingga mereka tak pernah mendapat efek jera.

Berdasarkan informasi dari masyarakat,
tempat parkir truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta di Jl Raya
Narogong no 11, RT 01 RW 06 Desa Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang,Kota Bekasi.

Tempat tersebut disinyalir jadi tempat penimbunan ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi.

Dari pantauan di lapangan, gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan atau penimbun BBM jenis solar yang sebelumnya berada di dalam mobil boks modifikasi dan tengki truk sampah dipindahkan ke dalam tandon menggunakan selang yang terhubung ke dalam tandon.

“Saya juga awalnya enggak tahu aktifitas apa digudang itu cuma yang saya tau itu tempat parkir truk sampah, wings bok,L 300 dan tangki,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku setelah ke lokasi, ternyata mobil mobil tersebut mengangkut solar yang ditampung di gudang itu dan diangkut kembali menggunakan tangki.

“Ternyata mobil yang keluar masuk ke gudang itu ngangkut solar dan gudang tersebut tempat penampungan solar,” katanya.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal solar itu solar subsidi dan jelas melanggar aturan karena mereka menimbun BBM subsidi.

“Anehnya pihak penegak hukum sampai saat ini belum ada tindakan menangkap para oknum penimbun solar tersebut sehingga para penimbun masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya dengan nyaman,” tutupnya.

Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

    TNI AU – Reportasejabar.com Dalam rangka mendukung upaya pencegahan banjir serta mengurangi risiko genangan air di wilayah Jakarta, Lanud Halim Perdanakusuma melaksanakan kegiatan normalisasi waduk di lingkungan pangkalan, Senin (15/6/2026).…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 8 views
    Faculty of Engineering Unjani Welcomes Academic Visit from Politeknik Melaka Malaysia, Strengthening International Collaboration

    Fakultas Teknik Unjani Sambut Baik Kunjungan Akademik Politeknik Melaka Malaysia, Perkuat Kolaborasi Internasional

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 12 views
    Fakultas Teknik Unjani Sambut Baik Kunjungan Akademik Politeknik Melaka Malaysia, Perkuat Kolaborasi Internasional

    Kabupaten Bandung Jadi Bagian Implementasi Tahap I Program E-Learning ASN Berintegritas

    • By admin
    • Juni 18, 2026
    • 14 views
    Kabupaten Bandung Jadi Bagian Implementasi Tahap I Program E-Learning ASN Berintegritas

    Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 12 views
    Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

    Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 13 views
    Ketika Seragam Satpam dan Jenderal Bintang Dua Melebur dalam Sorak Gol di Aula Ditlantas Polda Jabar

    Bunda Bedas Dorong Perempuan Ubah Keterampilan Tata Rias Jadi Sumber Penghasilan

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 15 views
    Bunda Bedas Dorong Perempuan Ubah Keterampilan Tata Rias Jadi Sumber Penghasilan