Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: PT Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat

REPORTASEJABAR.COM -SEMARANG – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menimbulkan gejolak. PT Dagga Handal Prima, perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, diduga menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa izin resmi. Dugaan ini diperkuat oleh informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media JSI, yang juga menyelidiki kasus ini. Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dengan inisial HRL.

Berdasarkan pelacakan di sistem Online Single Submission (OSS), PT Dagga Handal Prima belum memenuhi persyaratan izin usaha pertambangan. Hal ini dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang. “Dari tracking di OSS, PT Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan, sehingga permohonan izinnya tidak dapat diproses,” ungkap seorang pejabat DPMPTSP, Rabu (19/3/2025).

Ancaman Sanksi Berat dan Dampak Lingkungan

Operasi tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan sanksi berat bagi PT Dagga Handal Prima. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin. Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, dan merugikan negara.

  • Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.
  • Ancaman Keselamatan: Risiko longsor dan pencemaran tanah mengancam keselamatan warga sekitar.
  • Kerugian Negara: Ketiadaan pembayaran pajak dan royalti merugikan pendapatan negara.

Desakan Warga dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan

Warga Mangunharjo resah dengan keberadaan tambang ilegal ini dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. “Kami tidak ingin lingkungan kami rusak hanya karena perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Pemerintah harus segera bertindak!” tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Informasi yang didapatkan GMOCT dari JSI menambah kompleksitas kasus ini. Dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dengan inisial HRL dalam praktik ilegal ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. GMOCT dan JSI akan terus menelusuri informasi tersebut dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Dagga Handal Prima belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik tambang ilegal di Kota Semarang dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan. Pertanyaan besar kini adalah, apakah hukum akan ditegakkan, atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan?

Tambang Ilegal, PT Dagga Handal Prima

Mangunharjo

Semarang

UU Minerba

Oknum Dewan

GMOCT

JSI

No Viral No Justice

Team/Red (JSI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

    Reportasejabar.com -Polda Jabar melalui Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan peredaran gelap narkotika skala besar, yang melibatkan rute internasional dan pasokan lokal, dengan menyita total barang bukti yang sangat…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS: Masyarakat Merindukan Keterbukaan Informasi dari Pemerintah

    Reportasejabar.com -KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di seluruh perangkat daerah dan kecamatan.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 3 views
    POLDA JABAR GAGALKAN PEREDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL DAN LOKAL, 17,6 KG SABU, 19,5 KG GANJA, DAN SENJATA API ILEGAL DISITA

    Kang DS: Masyarakat Merindukan Keterbukaan Informasi dari Pemerintah

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 6 views
    Kang DS: Masyarakat Merindukan Keterbukaan Informasi dari Pemerintah

    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 13 views
    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 20 views
    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 13 views
    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 14 views
    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa