Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

REPORTASEJABAR.COM -Pemalang, 15 Maret 2025 – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit tengah menjadi sorotan. Banyak konsumen mengeluhkan tindakan ini karena dianggap mempermalukan dan merugikan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Ketua II DPP-nya, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Waketum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen. Informasi ini didapatkan dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT.

Agung Sulistio menyatakan bahwa pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. “Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi,” tegasnya. “Bank harusnya memahami aturan penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik.”

LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan:

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan, serta Pasal 18 yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang menekankan penagihan yang etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis berlebihan.

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:

Ajukan keluhan ke bank terkait: Minta klarifikasi dan solusi.

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Ajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.

Adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI): LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

Ajukan gugatan hukum: Jika merasa dirugikan secara serius, tempuh jalur hukum perdata atau pidana.

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengimbau lembaga perbankan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penagihan kredit.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 2 views
    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 3 views
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 8 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 7 views
    Bupati Kang DS Sebut 5,2 Juta Bibit Biji-bijian Buah-buahan dan Pohon Tegakan Siap Ditebar