Waketum GMOCT: Stiker Bank di Rumah Nasabah, LPK-RI Sorot Potensi Pelanggaran Hukum dan Hak Konsumen

REPORTASEJABAR.COM -Pemalang, 15 Maret 2025 – Praktik perbankan yang menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak kredit tengah menjadi sorotan. Banyak konsumen mengeluhkan tindakan ini karena dianggap mempermalukan dan merugikan. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), melalui Ketua II DPP-nya, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Waketum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak-hak konsumen. Informasi ini didapatkan dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT.

Agung Sulistio menyatakan bahwa pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan bukan hanya tidak beretika, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi. “Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan intimidasi,” tegasnya. “Bank harusnya memahami aturan penagihan yang beretika, bukan dengan mempermalukan nasabah di depan publik.”

LPK-RI merujuk pada beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi nasabah yang merasa dirugikan:

  • Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Pasal 4 tentang hak konsumen atas kenyamanan dan keselamatan, serta Pasal 18 yang melarang klausula baku yang merugikan konsumen.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, yang dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 yang menekankan penagihan yang etis dan tidak menimbulkan tekanan psikologis berlebihan.

Bagi nasabah yang mengalami hal serupa, LPK-RI menyarankan langkah-langkah berikut:

Ajukan keluhan ke bank terkait: Minta klarifikasi dan solusi.

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Ajukan pengaduan melalui kanal resmi OJK.

Adukan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI): LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan.

Ajukan gugatan hukum: Jika merasa dirugikan secara serius, tempuh jalur hukum perdata atau pidana.

LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker di rumah nasabah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan mengimbau lembaga perbankan untuk mengedepankan pendekatan manusiawi dalam penagihan kredit.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

    BANTEN – Reportasejabar.com -Widia Nopitasari, istri seorang Bhabinkamtibmas yang sedang memperjuangkan keadilan, menyampaikan pernyataan tegas kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia mengaku diminta oleh Kabid Humas Polda…

    Read more

    Continue reading
    Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

    KUNINGAN Reportasejabar.com (GMOCT) 5 Juni 2026 – Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tim Drone Universitas Pertahanan RI Dukung Patroli Udara Citarum Harum

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 11 views
    Tim Drone Universitas Pertahanan RI Dukung Patroli Udara Citarum Harum

    Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 11 views
    Mitigasi Banjir Musim Hujan, Lanud Halim Perdanakusuma Normalisasi Waduk

    Atep dan Tantan Jadi Magnet di Acara “Nonton dan Ngopi Bareng Kapolda Jabar”, Kehadiran Mereka Bawa Energi Positif

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 11 views
    Atep dan Tantan Jadi Magnet di Acara “Nonton dan Ngopi Bareng Kapolda Jabar”, Kehadiran Mereka Bawa Energi Positif

    BPS Mulai Sensus Ekonomi 2026, KDS Jadi Responden Pertama di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juni 17, 2026
    • 12 views
    BPS Mulai Sensus Ekonomi 2026, KDS Jadi Responden Pertama di Kabupaten Bandung

    KDS: Ponpes Al-Husaeni Lahirkan Kader Bangsa hingga Tingkat Nasional

    • By admin
    • Juni 16, 2026
    • 13 views
    KDS: Ponpes Al-Husaeni Lahirkan Kader Bangsa hingga Tingkat Nasional

    Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet dan Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

    • By admin
    • Juni 16, 2026
    • 15 views
    Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet dan Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis