Jurnalis Dianiaya Brutal oleh Pelaku Bisnis Ilegal Tramadol di Jakarta Timur

REPORTASEJABAR.COM -Jakarta, 26 Februari 2025 – Team liputan khusus GMOCT mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT terkait dengan Seorang jurnalis menjadi korban penganiayaan brutal oleh pelaku bisnis ilegal Tramadol di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Rabu malam pukul 23.30 WIB. Korban, yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, diserang dengan stik golf dan parang, mengakibatkan luka-luka serius. Ponsel korban juga dihancurkan pelaku.

Insiden ini mengungkap fakta mengerikan tentang kekerasan yang terus meningkat terhadap pekerja pers di Indonesia. Penganiayaan yang dilakukan dengan sadis ini bukan hanya tindakan kriminal biasa, tetapi juga upaya sistematis untuk membungkam kebebasan pers dan menghalangi investigasi jurnalistik terhadap kejahatan terorganisir.

Luka Menganga, Ponsel Hancur

Keterangan saksi mata menyebutkan bahwa pelaku, yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal Tramadol, mengamuk tanpa ampun setelah korban mencoba mengkonfirmasi informasi terkait aktivitas ilegal mereka. Korban mengalami luka-luka serius akibat sabetan parang dan pukulan stik golf. Ponselnya, yang berisi bukti-bukti penting, dihancurkan pelaku hingga tak dapat diperbaiki lagi. Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan kondisinya masih belum stabil.

Pelanggaran Berat UU Pers

Tindakan brutal ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Tuntutan Keadilan dan Aksi Tegas Aparat

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis akan menciptakan preseden buruk dan mengancam keselamatan para jurnalis lainnya. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan tugasnya. Ketidaktegasan dalam menangani kasus ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.

No Viral No Justice

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 11 views
    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 20 views
    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 13 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT