PT Indo Buana Lestari Tetap Bersikukuh Tak Akui Status Pekerja yang Di-PHK Sepihak, Mediasi Kedua Gagal

REPORTASEJABAR.COM -JAKARTA (4 Desember 2024) – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa para pekerja PT Indo Buana Lestari (IBL) di proyek Mayora Grup kembali memanas. Mediasi kedua yang digelar di Kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara pada Selasa (3/12) berakhir tanpa kesepakatan. PT Indo Buana Lestari, selaku kontraktor proyek, tetap bersikukuh tidak mengakui para pekerja yang di-PHK sebagai karyawannya.

Mediasi yang Berjalan Alot

Kuasa hukum PT Indo Buana Lestari, Hotman Simanungkalit, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban terhadap para pekerja tersebut. Ia berargumen bahwa PT Indo Buana Lestari hanya bertanggung jawab atas manajemen proyek, sementara para pekerja adalah tenaga lepas yang dipekerjakan oleh pihak ketiga.

Namun, argumen ini langsung dibantah oleh kuasa hukum pekerja, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., dan Banelasus Naipospos, S.H., M.H. Mereka menunjukkan sejumlah bukti kuat, termasuk penugasan kerja, penugasan kursus sertifikasi, slip gaji, dan dokumen-dokumen lain, yang menunjukkan hubungan kerja langsung dengan PT Indo Buana Lestari.

Hak-Hak Pekerja yang Terabaikan

Para pekerja yang di-PHK secara sepihak mengaku telah bekerja selama bertahun-tahun di berbagai proyek Mayora Grup yang dikelola oleh PT Indo Buana Lestari. Mereka merasa diabaikan hak-haknya, termasuk pesangon, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberitahuan sebelumnya.

“Kami di-PHK begitu saja. Padahal, kami yang menyelesaikan proyek-proyek besar ini. Sekarang, kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu pekerja yang hadir dalam mediasi.

Kritik terhadap Mayora Grup

Meskipun kasus ini langsung melibatkan PT Indo Buana Lestari, perhatian publik juga tertuju pada Mayora Grup sebagai pihak yang memanfaatkan jasa kontraktor tersebut. Aktivis buruh menilai, perusahaan sebesar Mayora Grup seharusnya memastikan bahwa seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek mereka mendapatkan perlakuan yang adil.

“Mayora Grup tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dalam kasus ini. Sebagai pemberi kerja utama, mereka harus bertanggung jawab secara moral untuk memastikan mitra mereka tidak melanggar hak-hak pekerja,” ujar seorang aktivis buruh.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Bernard Simamora dan Banelasus Naipospos menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan yang adil. Mereka telah menyiapkan semua bukti dan tidak akan berhenti sampai para pekerja mendapatkan hak-haknya. Langkah hukum yang akan diambil termasuk melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan dan mengajukan tuntutan pembayaran pesangon serta kompensasi lainnya.

Respons Pemerintah Diharapkan

Kasus ini menjadi sorotan bagi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam menegakkan undang-undang ketenagakerjaan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar dan kontraktor mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Mayora Grup terkait kasus ini. Para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak tetap berharap ada keadilan yang ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam hubungan kerja, terutama dalam sistem kerja yang sering kali meninggalkan celah untuk eksploitasi pekerja. Pemantauan dan langkah konkret dari pemerintah serta dukungan publik diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.

Team/Red(Nasikin)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 16 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 9 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 10 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 10 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari