Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB

REPORTASEJABAR.COM -Jawabarat –
Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.
Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dijumpai Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa korban Senin 9 September 2024 di Kuningan.menyebutkan,

Bahwa, telah terjadi pengeroyokan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap salah satu ASN Pegawai Dinas Perhubungan di Kabupaten Kuningan Jawabarat.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban.Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dishub Setelah menerima kabar tersebut, kepala dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan langsung berkoordinasi dengan LKBH KORPRI Kabupaten Kuningan,dan langsung berkoordinasi dengan ibu dari korban tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan membuat surat pernyataan dan meminta di tanda tangani oleh korban, akan tetapi surat tersebut tidak di tanda tangan dan di bawa oleh adik korban dengan alasan sedang berkomunikasi dengan Pihak Pelaku.

Pada akhirnya muncul berita bahwa Perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan diduga telah ada intervensi.

Sedangkan menurut pegakuan dari korban dan ibu korban, perkara tersebut akan terus berjalan hingga menemukan keadilan, dan juga kepala Dinas Perhubungan Kab.Kuningan meminta agar proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan.

Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga, maupun pemerintah.Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.

Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.

Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan dan memprihatinkan atas tindakan redakilesme dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, yang mana Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Agamis sesuai dengan Visi nya, dan merupakan Kabupaten yang terkenal dengan keramahan serta kemakmuran masyarakatnya.

Di dalam Lambang Daerah Kabupaten Kuningan juga mengandung makna umum yaitu semangat menegakan keadilan, melenyapkan kebhatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena dalam menegakan keadilan terhadap masyarakat khususnya terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, maka menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Bahwa, Tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Proses hukum pun bisa berlanjut karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan juga memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan dan Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk segera memberantas aksi anarkis dan premanisme yang terjadi saat ini jangan sampai menimpa kepada orang lain dikemudian hari, karena hukum harus tetap di tegakan, tidak bisa tajam keatas tapi tumpul kebawah, serta hukum tidak bisa dibeli dengan materi.”pungkasnya.

Team

About Author

  • Related Posts

    Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau akrab disapa KDS, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung untuk mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah perbatasan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui percepatan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

    KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS, menegaskan pentingnya kedisiplinan, evaluasi kinerja, sinergitas antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta langkah cepat dalam menghadapi ancaman kekeringan di…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 2 views
    Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

    Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 4 views
    Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

    Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya keterangan Suami Berbeda Lokasi,  Muncul  versi Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 3 views
    Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya keterangan Suami Berbeda Lokasi,  Muncul  versi Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

    KDS Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Kementerian Koperasi

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 4 views
    KDS Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Kementerian Koperasi

    Gaji PPPK Ditanggung Pusat, KDS: APBD Punya Ruang Lebih Luas untuk Pembangunan

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 7 views
    Gaji PPPK Ditanggung Pusat, KDS: APBD Punya Ruang Lebih Luas untuk Pembangunan

    Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, KDS Terima Penghargaan Kementerian ESDM

    • By admin
    • Agustus 20, 2026
    • 12 views
    Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, KDS Terima Penghargaan Kementerian ESDM

    Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

    • By admin
    • Agustus 20, 2026
    • 16 views
    Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

    Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 22 views
    Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

    Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Geomatika Unjani Ikuti LKMM 2026 di Pusdikkav

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 24 views
    Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Geomatika Unjani Ikuti LKMM 2026 di Pusdikkav

    Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 19 views
    Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

    Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 15 views
    Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

    Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 23 views
    Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

    Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 26 views
    Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 23 views
    Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

    Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 21 views
    Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

    Istighosah HUT RI ke-81, KDS Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Semangat Kolaborasi

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 28 views
    Istighosah HUT RI ke-81, KDS Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Semangat Kolaborasi

    Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara di Gedung Sate

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 23 views
    Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara di Gedung Sate

    HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 19 views
    HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif

    HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan di Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 20 views
    HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan di Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

    Momentum HUT RI ke-81, Wakapolda Jabar Apresiasi Dedikasi Personel Lewat Penghargaan Umroh

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 21 views
    Momentum HUT RI ke-81, Wakapolda Jabar Apresiasi Dedikasi Personel Lewat Penghargaan Umroh

    SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 35 views
    SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

    Aras Gereja Bersatu Doakan Indonesia di Hari Kemerdekaan ke-81

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 18 views
    Aras Gereja Bersatu Doakan Indonesia di Hari Kemerdekaan ke-81

    Di HUT ke-81 RI: Bupati KDS Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat Dalam Program Pentahelix

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 16 views
    Di HUT ke-81 RI: Bupati KDS Apresiasi Semangat Gotong Royong Masyarakat Dalam Program Pentahelix

    Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 17 views
    Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman

    KDS Ajak Warga Jadi Pahlawan Kekinian, Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Kebaikan

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 28 views
    KDS Ajak Warga Jadi Pahlawan Kekinian, Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Kebaikan