Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB

REPORTASEJABAR.COM -Jawabarat –
Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.
Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dijumpai Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa korban Senin 9 September 2024 di Kuningan.menyebutkan,

Bahwa, telah terjadi pengeroyokan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap salah satu ASN Pegawai Dinas Perhubungan di Kabupaten Kuningan Jawabarat.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban.Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dishub Setelah menerima kabar tersebut, kepala dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan langsung berkoordinasi dengan LKBH KORPRI Kabupaten Kuningan,dan langsung berkoordinasi dengan ibu dari korban tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan membuat surat pernyataan dan meminta di tanda tangani oleh korban, akan tetapi surat tersebut tidak di tanda tangan dan di bawa oleh adik korban dengan alasan sedang berkomunikasi dengan Pihak Pelaku.

Pada akhirnya muncul berita bahwa Perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan diduga telah ada intervensi.

Sedangkan menurut pegakuan dari korban dan ibu korban, perkara tersebut akan terus berjalan hingga menemukan keadilan, dan juga kepala Dinas Perhubungan Kab.Kuningan meminta agar proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan.

Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga, maupun pemerintah.Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.

Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.

Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan dan memprihatinkan atas tindakan redakilesme dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, yang mana Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Agamis sesuai dengan Visi nya, dan merupakan Kabupaten yang terkenal dengan keramahan serta kemakmuran masyarakatnya.

Di dalam Lambang Daerah Kabupaten Kuningan juga mengandung makna umum yaitu semangat menegakan keadilan, melenyapkan kebhatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena dalam menegakan keadilan terhadap masyarakat khususnya terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, maka menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Bahwa, Tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Proses hukum pun bisa berlanjut karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan juga memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan dan Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk segera memberantas aksi anarkis dan premanisme yang terjadi saat ini jangan sampai menimpa kepada orang lain dikemudian hari, karena hukum harus tetap di tegakan, tidak bisa tajam keatas tapi tumpul kebawah, serta hukum tidak bisa dibeli dengan materi.”pungkasnya.

Team

About Author

  • Related Posts

    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027
    • adminadmin
    • September 16, 2026

    Fraksi PKB DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, pada Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026. REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)…

    Read more

    Continue reading
    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027
    • adminadmin
    • September 16, 2026

    Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, pada Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026. HumasDPRD – Fraksi Partai Nasional…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka “Doxing” Terancam 9 Tahun Penjara

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 6 views
    Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka “Doxing” Terancam 9 Tahun Penjara

    Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 9 views
    Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 8 views
    Ini Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 8 views
    Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Berikut Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 7 views
    Berikut Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Fraksi PDI Perjuangan Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 7 views
    Fraksi PDI Perjuangan Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Ini Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 17 views
    Ini Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 11 views
    Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 8 views
    Berikut Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

    Polda Jabar Bantu Petani Indramayu Hadapi Kemarau Lewat Budidaya Jagung

    • By admin
    • September 16, 2026
    • 13 views
    Polda Jabar Bantu Petani Indramayu Hadapi Kemarau Lewat Budidaya Jagung

    Bapperida Kabupaten Bandung Gelar Rapat Ekspose Laporan Awal Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 11 views
    Bapperida Kabupaten Bandung Gelar Rapat Ekspose Laporan Awal Restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah

    GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 19 views
    GAKKUM Kementerian Kehutanan Telusuri Rantai Getah Pinus Ilegal TNGC — Hingga PT EMB, UU Kehutanan & TPPU Jadi Sorotan Utama

    6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 22 views
    6000 Kader PKK Padati Lanud Sulaiman, KDS Buka Jambore PKK 2026

    DPC Perempuan Bangsa PKB Garut Berbagi,Wujudkan Aksi Nyata ‘Food Bank

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 24 views
    DPC Perempuan Bangsa PKB Garut Berbagi,Wujudkan Aksi Nyata ‘Food Bank

    Perempuan Bangsa Se-Jawa Barat Menggelar Silaturahmi Serta Menyampaikan Renja Dan Sosialisasi Muscab Dpc

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 27 views
    Perempuan Bangsa Se-Jawa Barat Menggelar Silaturahmi Serta Menyampaikan Renja Dan Sosialisasi Muscab Dpc

    Title: Dalam Sebulan, Sudah Ada 23 Ribu Pelajar Dapat Pelatihan AI dari Polda Jabar

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 19 views
    Title: Dalam Sebulan, Sudah Ada 23 Ribu Pelajar Dapat Pelatihan AI dari Polda Jabar

    KDS Turun Langsung ke Korban Kebakaran, Minta Evaluasi Instalasi Listrik di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • September 15, 2026
    • 24 views
    KDS Turun Langsung ke Korban Kebakaran, Minta Evaluasi Instalasi Listrik di Kabupaten Bandung

    Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 24 views
    Wali Kota Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027 di Rapat Paripurna DPRD

    Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 11 views
    Kunker ke Polres Sukabumi Kota, Kapolda Jabar Disambut Pocil dan Jarmat

    Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 15 views
    Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung Sepakati 10 Raperda dalam Propemperda 2027

    Lahan Kosong PT WIRAKI Terbakar di Paseh, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 12 views
    Lahan Kosong PT WIRAKI Terbakar di Paseh, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Api

    Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 12 views
    Kebakaran Lahan Kosong Seluas 2 Hektare di Desa Sanca Indramayu Berhasil Dipadamkan

    Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 13 views
    Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas

    Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 15 views
    Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

    Polisi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Masyarakat Diimbau Waspada

    • By admin
    • September 14, 2026
    • 7 views
    Polisi Bersama Damkar dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan, Masyarakat Diimbau Waspada