Dugaan Perkara Tindak Pidana Pengeroyokan, Pemukulan dan Penganiayaan Terhadap Wawan Kurniawan ASN DISHUB

REPORTASEJABAR.COM -Jawabarat –
Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.
Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dijumpai Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C..Med.selaku kuasa korban Senin 9 September 2024 di Kuningan.menyebutkan,

Bahwa, telah terjadi pengeroyokan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap salah satu ASN Pegawai Dinas Perhubungan di Kabupaten Kuningan Jawabarat.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 September 2024, yang baru di ketahui oleh Kepala Dinas Perhubungan pada hari Jumat 6 September 2024 melalui Ibu korban.Hal tersebut di benarkan Kuasa Hukum Korban Wawan Kurniawan.

Dishub Setelah menerima kabar tersebut, kepala dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan langsung berkoordinasi dengan LKBH KORPRI Kabupaten Kuningan,dan langsung berkoordinasi dengan ibu dari korban tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Kuningan membuat surat pernyataan dan meminta di tanda tangani oleh korban, akan tetapi surat tersebut tidak di tanda tangan dan di bawa oleh adik korban dengan alasan sedang berkomunikasi dengan Pihak Pelaku.

Pada akhirnya muncul berita bahwa Perkara tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan diduga telah ada intervensi.

Sedangkan menurut pegakuan dari korban dan ibu korban, perkara tersebut akan terus berjalan hingga menemukan keadilan, dan juga kepala Dinas Perhubungan Kab.Kuningan meminta agar proses hukum tetap terlaksana agar tindakan tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) yang berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga Negara Republik Indonesia dan pemerintahan.

Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, Lembaga, maupun pemerintah.Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.

Berdasarkan Asas Equality before the law yaitu perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum.Hal ini juga sudah di atur secara tegas dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” dan berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “setiap orang diakui sebagai manusia yang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan efektif tanpa diskriminasi”.

Kuasa Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan dan Kuasa Hukum Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan sangat menyayangkan dan memprihatinkan atas tindakan redakilesme dan premanisme yang menimpa anggota ASN di Kabupaten Kuningan, yang mana Kabupaten Kuningan merupakan Kabupaten Agamis sesuai dengan Visi nya, dan merupakan Kabupaten yang terkenal dengan keramahan serta kemakmuran masyarakatnya.

Di dalam Lambang Daerah Kabupaten Kuningan juga mengandung makna umum yaitu semangat menegakan keadilan, melenyapkan kebhatilan, dan mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh karena dalam menegakan keadilan terhadap masyarakat khususnya terhadap masyarakat Kabupaten Kuningan, maka menindaklanjuti perkara tersebut, Kuasa Hukum KORPRI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan memberikan bantuan hukum advokasi kepada Korban serta keluarga korban dari pengeroyokan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Bahwa, Tindakan dari oknum-oknum yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban merupakan tindakan pidana berdasarkan pasal 170 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun.

Bahwa, Pengroyokan dan Penganiayan termasuk delik biasa dalam artian perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan/laporan dari yang dirugikan (korban). Dan jika laporannya di cabut, maka hal tersebut tidak menjadi alasan hukum untuk menghentikan proses perkara.

Tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tidak bisa di berhentikan dengan Restorative Justice (RJ). Karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice hanya untuk tindak pidana yang pertama kali dilakukan dengan kerugian di bawah Rp.2,5 juta, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Oleh karena tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun, maka tidak bisa diberhentikan dengan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Proses hukum pun bisa berlanjut karena Korban mempunyai bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu berupa, korban, saksi, dan petunjuk berupa CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan akan terus mengawal proses hukum ini mulai dari tingkat Kepolisian, Pelimpahan Perkara di Kejaksaan, Persidangan di Pengadilan, hingga ke tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Tingkat terakhir yaitu di Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum KORPRI Kabupaten Kuningan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan juga memohon kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat, Pj Gubernur Jawa Barat, Pj Bupati Kabupaten Kuningan, Kepolisian Resor Kabupaten Kuningan dan Forkopimda Kabupaten Kuningan untuk segera memberantas aksi anarkis dan premanisme yang terjadi saat ini jangan sampai menimpa kepada orang lain dikemudian hari, karena hukum harus tetap di tegakan, tidak bisa tajam keatas tapi tumpul kebawah, serta hukum tidak bisa dibeli dengan materi.”pungkasnya.

Team

About Author

  • Related Posts

    MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com – Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi peserta didik. Hal ini terlihat dengan aksi Bupati Bandung, Dadang…

    Read more

    Continue reading
    Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

    REPORTASEJABAR.COM – Pengacara Hotman Paris Hxxutapea memuji pembongkaran kasus 3 korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyinggung operasi besar-besaran yang dilakukan Polri tersebut tak…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan

    • By admin
    • Juli 13, 2026
    • 11 views
    MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan

    Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Penguatan Regulasi Daerah

    • By admin
    • Juli 13, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Penguatan Regulasi Daerah

    MPLS 2026 Dimulai, KDS: Tidak Boleh Ada Lagi Bullying dan Pungli di Sekolah

    • By admin
    • Juli 13, 2026
    • 12 views
    MPLS 2026 Dimulai, KDS: Tidak Boleh Ada Lagi Bullying dan Pungli di Sekolah

    KDS Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkab Bandung Gaungkan MPLS Ramah

    • By admin
    • Juli 13, 2026
    • 9 views
    KDS Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkab Bandung Gaungkan MPLS Ramah

    Musyawarah Kerja WKPUB 2026 Hasilkan Program Strategis dan Kepengurusan Baru

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 26 views
    Musyawarah Kerja WKPUB 2026 Hasilkan Program Strategis dan Kepengurusan Baru

    Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 13 views
    Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

    Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus febrie Adriansah  Sebagai Tersangka Korupsi  dan TPPU 

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 14 views
    Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus febrie Adriansah  Sebagai Tersangka Korupsi  dan TPPU 

    Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 18 views
    Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

    Hadiri HKG PKK ke-54, Pemkab Bandung Dukung Penguatan 10 Program Pokok PKK

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 20 views
    Hadiri HKG PKK ke-54, Pemkab Bandung Dukung Penguatan 10 Program Pokok PKK

    REUNI SEPAMILSUK I ABRI 1988 WILAYAH BARAT PERKUAT SOLIDITAS PENGABDIAN DI TASIKMALAYA

    • By admin
    • Juli 12, 2026
    • 22 views
    REUNI SEPAMILSUK I ABRI 1988 WILAYAH BARAT PERKUAT SOLIDITAS PENGABDIAN DI TASIKMALAYA

    Margin Winaya Bidik Pasar Nasional, Dekranasda Kabupaten Bandung Bawa Kriya Unggulan ke Makassar

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 24 views
    Margin Winaya Bidik Pasar Nasional, Dekranasda Kabupaten Bandung Bawa Kriya Unggulan ke Makassar

    Pitra Romadoni Nasution: Kemunduran Jampidsus Harus Menjadi Momentum ReformasiKejaksaan

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 21 views
    Pitra Romadoni Nasution: Kemunduran Jampidsus Harus Menjadi Momentum ReformasiKejaksaan

    Operasi Besar Kortas Tipikor Geledah Aset PeJabat Kejagung Tentukan Berangkas Uang Puluhan Milyar

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 25 views
    Operasi Besar Kortas Tipikor Geledah Aset PeJabat Kejagung Tentukan Berangkas Uang Puluhan Milyar

    Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Garut Gelar Bimtek Jurnalistik Sekaligus Bakti Sosial

    • By admin
    • Juli 11, 2026
    • 30 views
    Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Garut Gelar Bimtek Jurnalistik Sekaligus Bakti Sosial

    Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB) Gelar Musyawarah Kerja (MUKER) 2026

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 31 views
    Wadah Komunikasi dan Pelayanan Umat Bersama (WKPUB) Gelar Musyawarah Kerja (MUKER) 2026

    Usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Agenda Pembahasan Dewan

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 25 views
    Usulan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Agenda Pembahasan Dewan

    Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 29 views
    Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

    Hadapi Musim Kemarau, KDS Perkuat Gerakan Indonesia ASRI di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 22 views
    Hadapi Musim Kemarau, KDS Perkuat Gerakan Indonesia ASRI di Kabupaten Bandung

    SPMB Disdik Kota Bandung Menjunjung Fakta Integritas

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 30 views
    SPMB Disdik Kota Bandung Menjunjung Fakta Integritas

    Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

    • By admin
    • Juli 10, 2026
    • 27 views
    Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

    Kapolda Jabar Kawa Kunker VVIP Presiden Prabowo di Tol  KM 57, Jaci 

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 32 views
    Kapolda Jabar Kawa Kunker VVIP Presiden Prabowo di Tol  KM 57, Jaci 

    Masih Adakah Keadilan dari Sistem SPMB Kota Bandung?

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 32 views
    Masih Adakah Keadilan dari Sistem SPMB Kota Bandung?

    Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 33 views
    Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

    BEM Unisba Gelar Diskusi “Arah Gerak Mahasiswa”, Bahas Peran Mahasiswa di Tengah Dinamika Kebangsaan

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 50 views
    BEM Unisba Gelar Diskusi “Arah Gerak Mahasiswa”, Bahas Peran Mahasiswa di Tengah Dinamika Kebangsaan

    Empat Juara O2SN Jabar Asal Kabupaten Bandung Siap Berlaga di Tingkat Nasional

    • By admin
    • Juli 9, 2026
    • 43 views
    Empat Juara O2SN Jabar Asal Kabupaten Bandung Siap Berlaga di Tingkat Nasional