Reportasejabar.com – Jakarta| Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Kawiro Susilo dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik RDL Papaya Brightening Soap. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 13 Oktober 2026, melalui Putusan Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak merupakan tindak pidana. Karena itu, majelis memerintahkan pemulihan hak-hak Kawiro dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Majelis dan Putusan
Putusan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Abdul Basyir, S.H., M.H., dengan hakim anggota Evi Fitriastuti, S.H., M.H., dan Prasetio Utomo, S.H.
Majelis juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada pihak yang berhak, antara lain 52 buah sabun Papaya beserta faktur penjualan, serta 3.225 dus sabun RDL Papaya Brightening Soap dan dokumen transaksi terkait. Sementara itu, salinan legalisir akta pendirian dan dokumen perusahaan tertentu ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Perkara Notifikasi BPOM
Perkara berawal dari penjualan produk RDL Papaya Brightening Soap with Vitamin A, C, dan E oleh PT Amosys Indonesia pada periode Januari hingga Mei 2019. Produk tersebut sebelumnya memiliki nomor notifikasi BPOM NA40170500158, yang menurut dokumen perkara dinyatakan batal pada 17 Januari 2019.[reportasejabar]
Penuntut umum mendakwa Kawiro berdasarkan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dikaitkan dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menuntut pidana penjara empat tahun dan penahanan segera terhadap terdakwa.
Di sisi lain, tim penasihat hukum meminta Kawiro dibebaskan dari dakwaan atau, secara subsidair, dijatuhi putusan yang seadil-adilnya. Pembelaan itu menyoroti persoalan administratif notifikasi BPOM serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Administratif, Bukan Pidana
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membedakan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban pidana. Menurut majelis, penjualan produk setelah pembatalan notifikasi berkaitan dengan persoalan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dalam lingkup hukum administrasi.
Namun, majelis juga menemukan persoalan mengenai keabsahan administratif pihak yang mengajukan pembatalan notifikasi kepada BPOM, termasuk riwayat pemulihan notifikasi tersebut. Majelis menimbang rentang waktu sejak pembatalan notifikasi pada 17 Januari 2019, pemulihan notifikasi pada Juni 2019, hingga pembatalan kembali pada 2025.
Berdasarkan rangkaian fakta dan pertimbangan hukum itu, majelis menyimpulkan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi tidak memiliki sifat melawan hukum dalam lingkup hukum pidana. Dasar itulah yang menjadikan Kawiro diputus lepas dari segala tuntutan hukum, bukan bebas, karena perbuatan yang didakwakan tidak sama sekali tidak terbukti.
Penasihat Hukum
Kawiro didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Erlangga Lubai, S.H., M.H.; Amiruddin Ilyas Saputra, S.E., S.H., M.H.; Rustanti, S.H., M.H.; dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H.
Putusan tersebut menegaskan perbedaan antara perbuatan yang terbukti terjadi dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana. Majelis tidak meniadakan fakta perbuatan yang didakwakan, tetapi menyimpulkan perbuatan itu tidak memenuhi unsur melawan hukum dalam ranah pidana.
Salinan putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini mencatat sidang pengucapan putusan berlangsung terbuka untuk umum pada 13 Oktober 2026. Status upaya hukum setelah putusan tersebut tidak dinyatakan dalam amar yang dikutip.

























