Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

Reportasejabar.com -Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar -Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek jerah Pasca di tertibkan oleh aparat Kepolisian Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Dari sumber terpercaya yang enggan menyebarkan indentiasnya kepada awak media,bahwa pola operandinya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.Masyarakat yang mendulang emas secara manual di jadikan Bamper atau tameng hidup, sebagai alasan demi membentuk ekonomi masyarakat.

Sementara yang mendapatkan keuntungan besar, adalah para pemodal alias cukong.

Aneh bin ajaibnya keterlibatan oknum perangkat Nagari bersana oknum ninik mamak dalam melegalkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ditambah lagi indikasi keterlibatan oknum aparat di balik layar demi mrmuluskan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi
Aktivitas Pertambangan Emas Tambang emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya kawasan Lindung Sungai Kampar di wilayah Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX aktivitas Tambang Ilegal ini sudah sangat merusak Perlu adanya’ tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari Redaksi Sotarduganews.com yang tergabung di GMOCT

Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik di Kapur IX. Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada pola pengelolaan dana PETI yang terstruktur, melibatkan sejumlah nama, dan diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Lokasi Tambang Ilegal ini juga sudah tiga kali dirazia Polres 50 Kota, tentu menjadi sorotan publik bertanya kenapa belum ada keserius tindakan tegas dari aparat kepolisian apalagi aktivitas ini sudah sangat menggangu membuat air sungai keruh.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Aliran Dana Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, setoran bulanan disebut mencapai sekitar ± Rp75 Juta per set mesin alat berat excavator. Dengan estimasi sekitar puluhan excavator, mesin sedot yang aktif, aliran dana kordinasi diduga menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “tutup mata” untuk wilayah Kabupaten Lima puluh Kota ini.

Dugaan Pasokan BBM Ilegal dan Beking Aparat
Tak berhenti pada penarikan upeti, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya rantai pasok BBM ilegal yang menopang operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir agar aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

Lebih jauh, berkembang dugaan keterlibatan oknum aparat dari unsur TNI dan Polri yang disinyalir memberikan perlindungan atau pembiaran (beking). Dugaan ini memantik keprihatinan serius dan memperkuat desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan.

Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat Kapur IX mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres, Polda Sumbar, Kodam XX/TIB, hingga Mabes Polri dan Panglima TNI untuk:

Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI.

Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.

Menindak tegas pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal.

Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik PETI, penarikan upeti, dan distribusi BBM ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait sanksi pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
KUHP, terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.

Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri, jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sanksi etik hingga pidana dapat dijatuhkan.

Berharap Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol tidak tinggal diam melihat praktik Ilegal di Nagari Galugua kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota ini jangan sampai masyarakat setempat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum masyarakat perlu kerjasama Semua pihak agar aktivitas PETI yang merusak dapat di hentikan.

Ada banyak pemilik excavator di Nagari Galugua, Kapur IX yang saat ini beroperasi siang dan malam, ada belasan excavator yang beroperasi saat ini tanpa ada tindakan hukum yang Tegas.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres 50 Kota. IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. terkait aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan keseriusan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.

“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lima Puluh Kota maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kapur IX tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan keseriusan penelusuran dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Masyarakat Kapur IX juga berharap aktivitas ini segera di lakukan Penindakan serius aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX, ini perlunya perhatian dari pemerintah setempat, sampai saat ini Tim masih mencoba mencari informasi terkait keterlibatan beberapa pemain baru.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Kapur IX.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung…

Sumber :-Sotarduganews.co.id

Red:/Tim GMOCT

About Author

Related Posts

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

LIMA PULUH KOTA – Reportasejabar.com – 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas…

Read more

Continue reading
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Semarang, Reportasejabar.com -3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul “Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar” terbit 5 Juni…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

  • By admin
  • September 4, 2026
  • 5 views
Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

  • By admin
  • September 4, 2026
  • 5 views
GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 11 views
BAPENDA Kabupaten Bandung Evaluasi Penerimaan Pajak Daerah Sampai Agustus 2026

Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 16 views
Bupati KDS Tegaskan Guru BK Harus Sudah Selesai Dengan Dirinya Sendiri

Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 16 views
Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai, Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 15 views
Polisi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras, OKT dan Ratusan Knalpot Brong

Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 14 views
Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 14 views
Kapolri: Pramuka Jadi Wadah Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Perubahan

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 12 views
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 14 views
Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 16 views
KDS: Kepala Desa Harus Paham Aturan, Jangan Sampai Dana Desa Berujung Masalah Hukum

Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

  • By admin
  • September 3, 2026
  • 18 views
Hasil Reses Erick Darmajaya , B.Sc., M.K.P Soroti 5 Isu Krusial,  Dari Digitalisasi hingga Pungutan Opsen!

Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

  • By admin
  • September 2, 2026
  • 27 views
Juniarso Ridwan Serap Aspirasi Warga Cicendo, Pendidikan hingga Infrastruktur Jadi Perhatian

Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

  • By admin
  • September 2, 2026
  • 23 views
Christian Julianto Budiman DPRD Kota Bandung Gelar Reses II, Serap Aspirasi Warga RW 05 Kelurahan Cibadak

Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

  • By admin
  • September 2, 2026
  • 39 views
Sebagai Wujud Kesinambungan  Desa Cimenyan Melaksanakan Kegiatan  Sertijab Ketua BPD

Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 30 views
Polisi Temukan Anak di Bawah Umur di Penginapan Pangandaran, Dua Orang Diamankan

Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 27 views
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar

Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 44 views
Sensus Desil Dipertanyakan, Data Warga Miskin Naik ke Desil 9–10 Picu Polemik

Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 27 views
Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat Disahkan, Perubahan KUA PPAS 2026 dan KUA PPAS 2027 Disepakati

KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 27 views
KDS: Sawah Jadi LP2B, Petani Harus Dapat Reward dan Jaminan Infrastruktur

KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

  • By admin
  • September 1, 2026
  • 25 views
KDS Dukung Raperda Pornografi, Jadi Benteng Perlindungan Anak di Era Digital

Jembatan Pongpet Miring Saat Peresmian, TNI AD Luruskan Fakta Kondisi dan Penyebabnya

  • By admin
  • Agustus 31, 2026
  • 24 views
Jembatan Pongpet Miring Saat Peresmian, TNI AD Luruskan Fakta Kondisi dan Penyebabnya

Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

  • By admin
  • Agustus 31, 2026
  • 21 views
Polda Jabar Ringkus Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, 8 Orang Jadi Tersangka

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi

  • By admin
  • Agustus 31, 2026
  • 20 views
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi

KDS Lantik Kepala Desa Jelegong dan Anggota BPD, Tekankan Kemitraan Sejajar untuk Kemajuan Desa

  • By admin
  • Agustus 31, 2026
  • 22 views
KDS Lantik Kepala Desa Jelegong dan Anggota BPD, Tekankan Kemitraan Sejajar untuk Kemajuan Desa