Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

Reportasejabar.com -Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar -Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek jerah Pasca di tertibkan oleh aparat Kepolisian Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Dari sumber terpercaya yang enggan menyebarkan indentiasnya kepada awak media,bahwa pola operandinya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.Masyarakat yang mendulang emas secara manual di jadikan Bamper atau tameng hidup, sebagai alasan demi membentuk ekonomi masyarakat.

Sementara yang mendapatkan keuntungan besar, adalah para pemodal alias cukong.

Aneh bin ajaibnya keterlibatan oknum perangkat Nagari bersana oknum ninik mamak dalam melegalkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ditambah lagi indikasi keterlibatan oknum aparat di balik layar demi mrmuluskan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi
Aktivitas Pertambangan Emas Tambang emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya kawasan Lindung Sungai Kampar di wilayah Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX aktivitas Tambang Ilegal ini sudah sangat merusak Perlu adanya’ tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari Redaksi Sotarduganews.com yang tergabung di GMOCT

Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik di Kapur IX. Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada pola pengelolaan dana PETI yang terstruktur, melibatkan sejumlah nama, dan diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Lokasi Tambang Ilegal ini juga sudah tiga kali dirazia Polres 50 Kota, tentu menjadi sorotan publik bertanya kenapa belum ada keserius tindakan tegas dari aparat kepolisian apalagi aktivitas ini sudah sangat menggangu membuat air sungai keruh.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Aliran Dana Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, setoran bulanan disebut mencapai sekitar ± Rp75 Juta per set mesin alat berat excavator. Dengan estimasi sekitar puluhan excavator, mesin sedot yang aktif, aliran dana kordinasi diduga menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “tutup mata” untuk wilayah Kabupaten Lima puluh Kota ini.

Dugaan Pasokan BBM Ilegal dan Beking Aparat
Tak berhenti pada penarikan upeti, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya rantai pasok BBM ilegal yang menopang operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir agar aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

Lebih jauh, berkembang dugaan keterlibatan oknum aparat dari unsur TNI dan Polri yang disinyalir memberikan perlindungan atau pembiaran (beking). Dugaan ini memantik keprihatinan serius dan memperkuat desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan.

Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat Kapur IX mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres, Polda Sumbar, Kodam XX/TIB, hingga Mabes Polri dan Panglima TNI untuk:

Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI.

Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.

Menindak tegas pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal.

Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik PETI, penarikan upeti, dan distribusi BBM ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait sanksi pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
KUHP, terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.

Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri, jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sanksi etik hingga pidana dapat dijatuhkan.

Berharap Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol tidak tinggal diam melihat praktik Ilegal di Nagari Galugua kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota ini jangan sampai masyarakat setempat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum masyarakat perlu kerjasama Semua pihak agar aktivitas PETI yang merusak dapat di hentikan.

Ada banyak pemilik excavator di Nagari Galugua, Kapur IX yang saat ini beroperasi siang dan malam, ada belasan excavator yang beroperasi saat ini tanpa ada tindakan hukum yang Tegas.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres 50 Kota. IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. terkait aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan keseriusan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.

“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lima Puluh Kota maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kapur IX tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan keseriusan penelusuran dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Masyarakat Kapur IX juga berharap aktivitas ini segera di lakukan Penindakan serius aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX, ini perlunya perhatian dari pemerintah setempat, sampai saat ini Tim masih mencoba mencari informasi terkait keterlibatan beberapa pemain baru.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Kapur IX.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung…

Sumber :-Sotarduganews.co.id

Red:/Tim GMOCT

About Author

Related Posts

Diduga Langgar AD/ART dan Mangkir Laporan, Dewan Pendiri Bekukan Kepengurusan DPP APPMBGI

Reportsejabar.com – Jakarta, 5 Oktober 2026. Dewan Pendiri Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia atau APPMBGI membekukan seluruh kepengurusan operasional dan kegiatan kedinasan Dewan Pengurus Pusat atau…

Read more

Continue reading
Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

LIMA PULUH KOTA – Reportasejabar.com – 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

  • By admin
  • Oktober 23, 2026
  • 2 views
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

KDS Tugaskan Pjs Kepala Desa Dayeuhkolot, Ajak Warga Musyawarahkan Solusi Banjir dan Nasib SD Bojongasih

  • By admin
  • Oktober 23, 2026
  • 5 views
KDS Tugaskan Pjs Kepala Desa Dayeuhkolot, Ajak Warga Musyawarahkan Solusi Banjir dan Nasib SD Bojongasih

FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Dijawab

  • By admin
  • Oktober 23, 2026
  • 5 views
FORMAJI Adukan BKAD Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi Sebulan Tak Dijawab

FORMAJI Adukan Dinkes Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi 1,5 Bulan Tak Kunjung Dijawab

  • By admin
  • Oktober 23, 2026
  • 6 views
FORMAJI Adukan Dinkes Kota Bandung ke Kejari, Surat Konfirmasi 1,5 Bulan Tak Kunjung Dijawab

Kunjungi Panti Asuhan Al-Fitra, Persit Pussenkav PG Mabesad Berikan Bantuan dan Renovasi Gedung

  • By admin
  • Oktober 23, 2026
  • 15 views
Kunjungi Panti Asuhan Al-Fitra, Persit Pussenkav PG Mabesad Berikan Bantuan dan Renovasi Gedung

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Percepatan Pembangunan KDMP dan Salurkan 3.000 Paket Sembako di Takokak

  • By admin
  • Oktober 22, 2026
  • 11 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Percepatan Pembangunan KDMP dan Salurkan 3.000 Paket Sembako di Takokak

KDS Dorong Santri Kabupaten Bandung Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa

  • By admin
  • Oktober 22, 2026
  • 10 views
KDS Dorong Santri Kabupaten Bandung Berperan Aktif dalam Pembangunan Bangsa

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 12 views
Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

FORMAJI Soroti Rombongan 30 Camat ke Bali di Tengah Defisit APBD Bandung, Minta Audit Investigatif

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 12 views
FORMAJI Soroti Rombongan 30 Camat ke Bali di Tengah Defisit APBD Bandung, Minta Audit Investigatif

Dari Sejarah hingga Inovasi, Farhan Kenalkan Bandung sebagai Kota Insinyur kepada Peserta CAFEO

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 11 views
Dari Sejarah hingga Inovasi, Farhan Kenalkan Bandung sebagai Kota Insinyur kepada Peserta CAFEO

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 17 views
Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

Pascademo, Pemkot Bandung Bersihkan Vandalisme di Sejumlah Ruas Kota

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 20 views
Pascademo, Pemkot Bandung Bersihkan Vandalisme di Sejumlah Ruas Kota

Indosurta x Hi-Target Goes to Campus Teknik Geomatika Unjani

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 14 views
Indosurta x Hi-Target Goes to Campus Teknik Geomatika Unjani

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Rest Area KM 43 Tol Jakarta‑Merak, GMOCT Desak Tindakan Tegas

  • By admin
  • Oktober 21, 2026
  • 9 views
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Rest Area KM 43 Tol Jakarta‑Merak, GMOCT Desak Tindakan Tegas

Kapolda Jabar Pantau Penyampaian Pendapat dimuka Umum di Bandung

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 11 views
Kapolda Jabar Pantau Penyampaian Pendapat dimuka Umum di Bandung

234 SC & Aliansi Gelar Aksi Kontrol Sosial ke Dinas Cipta Karya Bandung: Keberpihakan Kami Adalah untuk Rakyat

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 11 views
234 SC & Aliansi Gelar Aksi Kontrol Sosial ke Dinas Cipta Karya Bandung: Keberpihakan Kami Adalah untuk Rakyat

Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 10 views
Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

Kapolda Jabar Pantau Penyampaian Pendapat dimuka Umum di Bandung

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 16 views
Kapolda Jabar Pantau Penyampaian Pendapat dimuka Umum di Bandung

Pegawai Disdik Kota Bandung: Penyebaran Konten Tidak Senonoh di SMPN 17 Kota Bandung, Mengatakan “Sudah clear”

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 19 views
Pegawai Disdik Kota Bandung: Penyebaran Konten Tidak Senonoh di SMPN 17 Kota Bandung, Mengatakan “Sudah clear”

Wujudkan Komitmen Swasembada Pangan, Pemkab Bandung Gelar Ajang Taniverse 2026

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 12 views
Wujudkan Komitmen Swasembada Pangan, Pemkab Bandung Gelar Ajang Taniverse 2026

Aliansi Trigass 234 Bersama Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Ciptabintar Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 31 views
Aliansi Trigass 234 Bersama Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Ciptabintar Kota Bandung

Inovasi Berdampak, Pemkot Bandung Siapkan Anugerah ASN Berprestasi

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 15 views
Inovasi Berdampak, Pemkot Bandung Siapkan Anugerah ASN Berprestasi

Satu Dekade SMPN 55, Farhan: Para Siswa Harus Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter

  • By admin
  • Oktober 20, 2026
  • 17 views
Satu Dekade SMPN 55, Farhan: Para Siswa Harus Jadi Generasi Tangguh dan Berkarakter

Rp40 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi untuk 56 Desa, Kab Bandung

  • By admin
  • Oktober 19, 2026
  • 27 views
Rp40 Miliar Bonus Produksi Panas Bumi untuk 56 Desa, Kab Bandung

Kontingen Karate Kodam III/ Siliwangi Raih Juara Umum 2

  • By admin
  • Oktober 19, 2026
  • 17 views
Kontingen Karate Kodam III/ Siliwangi Raih Juara Umum 2