Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

Reportasejabar.com -Kabupaten Lima Puluh Kota – Sumbar -Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) masih beroperasi di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seakan tidak kenal efek jerah Pasca di tertibkan oleh aparat Kepolisian Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Dari sumber terpercaya yang enggan menyebarkan indentiasnya kepada awak media,bahwa pola operandinya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.Masyarakat yang mendulang emas secara manual di jadikan Bamper atau tameng hidup, sebagai alasan demi membentuk ekonomi masyarakat.

Sementara yang mendapatkan keuntungan besar, adalah para pemodal alias cukong.

Aneh bin ajaibnya keterlibatan oknum perangkat Nagari bersana oknum ninik mamak dalam melegalkan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Ditambah lagi indikasi keterlibatan oknum aparat di balik layar demi mrmuluskan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Jorong Galugua, dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX tersebut.

Sudah tidak menjadi rahasia umum lagi
Aktivitas Pertambangan Emas Tambang emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lima Puluh Kota tepatnya kawasan Lindung Sungai Kampar di wilayah Jorong Galugua, Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX aktivitas Tambang Ilegal ini sudah sangat merusak Perlu adanya’ tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Hukum Polsek Kapur IX Polres 50 Kota Polda Sumbar.

Informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari Redaksi Sotarduganews.com yang tergabung di GMOCT

Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik di Kapur IX. Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada pola pengelolaan dana PETI yang terstruktur, melibatkan sejumlah nama, dan diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Lokasi Tambang Ilegal ini juga sudah tiga kali dirazia Polres 50 Kota, tentu menjadi sorotan publik bertanya kenapa belum ada keserius tindakan tegas dari aparat kepolisian apalagi aktivitas ini sudah sangat menggangu membuat air sungai keruh.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. Di sejumlah wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota, praktik tambang ilegal kerap memunculkan persoalan baru, mulai dari perebutan lokasi tambang hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Aliran Dana Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, setoran bulanan disebut mencapai sekitar ± Rp75 Juta per set mesin alat berat excavator. Dengan estimasi sekitar puluhan excavator, mesin sedot yang aktif, aliran dana kordinasi diduga menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “tutup mata” untuk wilayah Kabupaten Lima puluh Kota ini.

Dugaan Pasokan BBM Ilegal dan Beking Aparat
Tak berhenti pada penarikan upeti, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya rantai pasok BBM ilegal yang menopang operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir agar aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

Lebih jauh, berkembang dugaan keterlibatan oknum aparat dari unsur TNI dan Polri yang disinyalir memberikan perlindungan atau pembiaran (beking). Dugaan ini memantik keprihatinan serius dan memperkuat desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan.

Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat Kapur IX mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres, Polda Sumbar, Kodam XX/TIB, hingga Mabes Polri dan Panglima TNI untuk:

Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI.

Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.

Menindak tegas pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal.

Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik PETI, penarikan upeti, dan distribusi BBM ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait sanksi pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
KUHP, terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.

Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri, jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sanksi etik hingga pidana dapat dijatuhkan.

Berharap Kapolda Sumbar dan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol tidak tinggal diam melihat praktik Ilegal di Nagari Galugua kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota ini jangan sampai masyarakat setempat tidak lagi percaya dengan penegakan hukum masyarakat perlu kerjasama Semua pihak agar aktivitas PETI yang merusak dapat di hentikan.

Ada banyak pemilik excavator di Nagari Galugua, Kapur IX yang saat ini beroperasi siang dan malam, ada belasan excavator yang beroperasi saat ini tanpa ada tindakan hukum yang Tegas.

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres 50 Kota. IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. terkait aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX Sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.

Secara hukum, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan keseriusan penertiban terhadap aktivitas PETI tersebut. Langkah tegas dinilai penting agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan potensi konflik sosial di tengah masyarakat dapat dicegah.

“Kalau terus dibiarkan, tentu dampaknya akan semakin besar. Kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga lainnya.

“Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Lima Puluh Kota maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kapur IX tersebut. Aparat terkait diharapkan segera melakukan keseriusan penelusuran dan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.

Masyarakat Kapur IX juga berharap aktivitas ini segera di lakukan Penindakan serius aktivitas Tambang Ilegal di Kapur IX, ini perlunya perhatian dari pemerintah setempat, sampai saat ini Tim masih mencoba mencari informasi terkait keterlibatan beberapa pemain baru.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Kapur IX.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung…

Sumber :-Sotarduganews.co.id

Red:/Tim GMOCT

About Author

Related Posts

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

LIMA PULUH KOTA – Reportasejabar.com – 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas…

Read more

Continue reading
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

Semarang, Reportasejabar.com -3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul “Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar” terbit 5 Juni…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dirut BPJS Kesehatan Jadi Keynote Speaker Workshop Nasional UNJANI tentang Transformasi Sistem Kesehatan dan Kebijakan Rumah Sakit di Era JKN

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 7 views
Dirut BPJS Kesehatan Jadi Keynote Speaker Workshop Nasional UNJANI tentang Transformasi Sistem Kesehatan dan Kebijakan Rumah Sakit di Era JKN

Ketua Masda Jabar Abah Anton Charliyan Apresiasi Program Kapolda Jabar Baru

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 6 views
Ketua Masda Jabar Abah Anton Charliyan Apresiasi Program Kapolda Jabar Baru

KDS Imbau Masyarakat Hemat Air Hadapi Musim Kemarau

  • By admin
  • Juli 18, 2026
  • 8 views
KDS Imbau Masyarakat Hemat Air Hadapi Musim Kemarau

Kapolda Jabar : Sabuk Kamtibmas Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 13 views
Kapolda Jabar : Sabuk Kamtibmas Harus Jadi Gerakan Bersama, Bukan Sekadar Seremonial

Kapolda Jabar Tekankan Empat Prinsip Kerja Bhabinkamtibmas: Adaptif hingga Solutif

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 11 views
Kapolda Jabar Tekankan Empat Prinsip Kerja Bhabinkamtibmas: Adaptif hingga Solutif

Diduga Pejabat Disdik Kota Bandung, Bagikan Uang: Upaya Konfirmasi  Terus Terhalang

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 18 views
Diduga Pejabat Disdik Kota Bandung, Bagikan Uang: Upaya Konfirmasi  Terus Terhalang

KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 12 views
KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

  • By admin
  • Juli 17, 2026
  • 13 views
KDS Tegaskan Penguatan Kesehatan, Pendidikan, dan Daya pada Jumling Hari Ini

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 17 views
Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 19 views
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 20 views
Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?

Pengukuhan Pengurus BPC Siliwangi 2026–2031, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Kolaborasi dan Semangat Kebangsaan

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 15 views
Pengukuhan Pengurus BPC Siliwangi 2026–2031, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Kolaborasi dan Semangat Kebangsaan

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 17 views
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

KDS Minta Pemerintah Pusat Perkuat Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Masyarakat Desa

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 25 views
KDS Minta Pemerintah Pusat Perkuat Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Masyarakat Desa

Pemkab Bandung dan TNI Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan Lewat Program Cikabayam

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 26 views
Pemkab Bandung dan TNI Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan Lewat Program Cikabayam

Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 30 views
Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

SMK MVP ARS Internasional Resmi Membuka Kegiatan MPLS

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 35 views
SMK MVP ARS Internasional  Resmi Membuka Kegiatan MPLS

Pangdam III/Siliwangi Ajak Pengusaha Perkuat Sinergi Jaga Kelestarian Citarum

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 31 views
Pangdam III/Siliwangi Ajak Pengusaha Perkuat Sinergi Jaga Kelestarian Citarum

Ali Syakieb Minta Kades Perkuat Integritas dan Prioritaskan Pengelolaan APBDes

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 34 views
Ali Syakieb Minta Kades Perkuat Integritas dan Prioritaskan Pengelolaan APBDes

2 Anggota Polres Sukabumi Bangun SMK Gratis bagi Yatim Piatu Putus Sekolah

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 38 views
2 Anggota Polres Sukabumi Bangun SMK Gratis bagi Yatim Piatu Putus Sekolah

Pembangunan Jembatan Beton Desa Sukamulya Rampung,wujud nyata kepedulian pemerintah dan TNI Perkuat Akses dan Perekonomian Warga

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 33 views
Pembangunan Jembatan Beton Desa Sukamulya Rampung,wujud nyata kepedulian pemerintah dan TNI Perkuat Akses dan Perekonomian Warga

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 34 views
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Melalui inovasi  SIGAP PEDE Satpol PP Prov Jabar, Babak Baru Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 42 views
Melalui inovasi  SIGAP PEDE Satpol PP Prov Jabar, Babak Baru Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum

Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 40 views
Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 38 views
Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi