Garut – Reportasejabar.com Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mendapat sorotan dari Laskar Prabowo 08 DPC Garut.
Organisasi tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor pendidikan.
“Kami melihat ada sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dapat diperiksa secara objektif dan transparan,” ujar Oky.
Dalam temuan yang dirujuk dari hasil audit BPK Tahun 2024, terdapat kegiatan belanja gedung dan bangunan dengan nilai kontrak lebih dari Rp10 miliar yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan volume pekerjaan serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa, yakni CV RPP, CV ADP, CV SAS, dan CV SHT.
Dari hasil audit tersebut juga terdapat indikasi kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi, dengan nilai yang diperkirakan melampaui Rp1 miliar.
Selain itu, Laskar Prabowo 08 juga menyoroti realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada enam SMP Negeri di Kabupaten Garut yang diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis serta kondisi riil di lapangan, termasuk adanya indikasi penggunaan nota kosong atau bukti pengeluaran yang tidak mencerminkan kegiatan sebenarnya.
Temuan lainnya berkaitan dengan penyaluran dana hibah sebesar Rp1,9 miliar kepada 15 penerima, yang hingga saat ini diduga belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya penerima yang tidak jelas serta potensi pungutan liar dalam proses penyalurannya.
Meski demikian, Oky menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak tertentu.
“Kami tidak dalam posisi memvonis siapa yang bersalah. Biarkan proses hukum berjalan dan pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, dapat memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga merupakan bagian dari arahan Dewan Pimpinan Nasional Laskar Prabowo 08 dalam mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam komitmen pemberantasan korupsi secara tegas hingga ke tingkat paling bawah.
Oky juga menyampaikan bahwa pada bulan Maret ini Dewan Pimpinan Nasional Laskar Prabowo 08 telah meluncurkan Pusat Bantuan Hukum di Jakarta, sebagai bentuk penguatan organisasi dalam mengawal penegakan hukum.
Pusat Bantuan Hukum tersebut dipimpin oleh Anggota Dewan Pembina DPN Dr. B. Woeryono, S.H., M.H., M.M. selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08, yang nantinya akan memberikan dukungan dan pendampingan hukum bagi jajaran organisasi di daerah.
“Dengan adanya Pusat Bantuan Hukum ini, kami semakin siap dalam mengawal berbagai persoalan hukum, termasuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara transparan dan bertanggung jawab,” ujar Oky.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Korupsi menghancurkan masa depan bangsa. Karena itu, jika ada indikasi penyimpangan anggaran, harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Red.Deudeu S






