KAB BANDUNG, Reportasejabar.com Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan industri tekstil Majalaya kembali memicu perhatian publik. CV Padajaya Pelita yang berlokasi di Jalan Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, disorot setelah ditemukan aliran cairan berwarna gelap kemerahan yang diduga mengalir ke saluran air di sekitar area pabrik, Rabu (11/02).
Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis, 30 Januari 2026 sekitar pukul 12.09 WIB, terlihat cairan pekat keluar melalui jalur pembuangan yang berada di dekat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan. Secara visual, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan pencemaran di kawasan industri Majalaya masih berulang meskipun berbagai program pengawasan telah dijalankan ⚠️
Upaya konfirmasi dilakukan wartawan dengan mendatangi lokasi perusahaan pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun pihak keamanan menyampaikan bahwa manajemen tidak berada di tempat. Ketidakhadiran penanggung jawab perusahaan terjadi sehari setelah adanya inspeksi mendadak dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 4 Februari 2026. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan perusahaan dalam merespons pengawasan.

Konfirmasi lanjutan pada Jumat, 6 Februari 2026, menghadirkan keterangan dari Kepala Operasional CV Padajaya Pelita, Wahidin, yang didampingi pihak legal perusahaan. Ia membenarkan adanya cairan berwarna gelap di jalur pembuangan, namun membantah bahwa itu merupakan limbah produksi.
“Benar ada cairan yang terlihat gelap di jalur paralon dan posisinya dekat dengan bak IPAL kami,” kata Wahidin saat ditemui langsung di pabrik.
Ia menambahkan, “Setahu saya itu limpasan air hujan. Saya juga bingung kenapa warnanya bisa seperti itu, harusnya air hujan bening, ini gelap kemerahan,” Katanya.
Pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjelaskan sumber pasti cairan yang terlihat di lapangan. Kedekatan lokasi aliran dengan fasilitas IPAL memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan teknis yang independen dan transparan. Tanpa pengujian yang jelas dan terbuka, potensi pelanggaran pengelolaan limbah berisiko terus terjadi dan berdampak pada kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Kami heran mengapa ada pihak yang memperoleh video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa padahal itu area dalam pabrik,” ujar Wahidin.
Ia mengakui bahwa pipa paralon tersebut memang berada di area perusahaan, namun menegaskan bahwa saluran itu sejak awal diperuntukkan sebagai jalur rembesan air hujan.
“Kami tidak menyangkal pipa itu berada di area kami. Namun, sejak awal, paralon tersebut difungsikan untuk rembesan air hujan. Kami merasa tidak membuang air berwarna hitam pekat yang diduga sebagai limbah B3,” tegasnya.
Pihak DLH Kab Bandung mengiyakan adanya sidak ke Cv Padajaya Pelita dari pihak Mabes, ” Masih pemeriksaan awal, masih proses bang, Saya kurang tau, kayaknya gak ada dari provinsi, “ungkap rojul.
Wahidin dan pihak legalnya menolak halus saat diminta terbuka untuk meninjau pipa saluran yang dianggap air hujan, dirinya agak keberatan dengan alasan banyak rahasia produksi berupa alat, takut mencuat ke publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang makin dalam terkait temuan dugaan limbah cair padajaya yang di buang langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat mengenai hasil sidak terbaru maupun langkah penindakan yang akan diambil. Publik menunggu tindak lanjut konkret terhadap setiap pelaku industri yang terbukti tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah. (Tim/Red)






