LPK-RI Desak PT Tirta Investama Berikan Penjelasan Terbuka Terkait Klaim “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan”

Reportasejabar.com -Jakarta, 24 Oktober 2025 (GMOCT) — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara tegas meminta PT Tirta Investama, produsen air mineral merek AQUA, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait klaim produk yang tercantum dalam kemasan, yaitu tulisan “AQUA 100% Murni” dan “Air Mineral Pegunungan.”

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan lapangan dan pemberitaan resmi mengenai sumber air yang diduga berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana dipersepsikan oleh sebagian besar konsumen. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya potensi pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menegaskan bahwa klaim pada kemasan AQUA perlu mendapat perhatian serius, sebab dapat menimbulkan interpretasi menyesatkan di masyarakat. “Tulisan ‘AQUA 100% Murni’ dan ‘Air Mineral Pegunungan’ ditampilkan secara terpisah di kemasan. Namun, secara visual dan persepsi, masyarakat bisa memahami bahwa air AQUA sepenuhnya berasal dari mata air pegunungan alami. Bila ternyata sumber air berasal dari sumur bor, maka hal ini berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan i UUPK, yang melarang penyebaran informasi yang menyesatkan tentang asal-usul dan kualitas suatu produk,” tegas Fais Adam di Jakarta, Kamis (24/10/2025).

Fais menambahkan, LPK-RI akan mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan audiensi kepada manajemen PT Tirta Investama untuk memastikan kebenaran klaim yang selama ini digunakan dalam label maupun iklan produk. “Kami menghormati reputasi AQUA sebagai merek besar, tetapi kejujuran informasi tidak bisa ditawar. Konsumen berhak tahu dengan benar sumber air yang mereka konsumsi setiap hari,” lanjutnya.

Sementara itu, Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal persoalan ini secara serius karena menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. “Ini bukan semata soal bisnis atau branding, tetapi soal kejujuran publik dan perlindungan konsumen. Jika memang benar sumber air berasal dari sumur bor, maka konsumen harus diberi tahu secara transparan. Jangan sampai ada kesan manipulasi informasi melalui kemasan atau iklan,” ujar Agung Sulistio.

Menambahkan hal tersebut, Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku Bidang Hukum LPK-RI, menekankan bahwa aspek hukum dari dugaan pelanggaran informasi produk tidak bisa dianggap sepele. “LPK-RI akan mengkaji aspek yuridis dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 10 UUPK yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan atau iklan yang menyesatkan. Bila diperlukan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan efek jera bagi pelaku usaha yang lalai terhadap kewajiban informatifnya,” tegas Bambang.

Bambang juga menambahkan bahwa transparansi adalah bagian dari tanggung jawab sosial korporasi yang harus dijalankan dengan integritas. “Kami membuka ruang dialog dan klarifikasi, namun klarifikasi itu harus disampaikan secara terbuka dan disertai data faktual. Ini bukan bentuk serangan, tetapi penegakan prinsip kebenaran informasi publik. Konsumen berhak memperoleh kepastian atas apa yang mereka beli dan konsumsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi awal mengenai isu ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota dari jaringan GMOCT.

Melalui langkah ini, LPK-RI menegaskan posisinya sebagai lembaga independen yang akan terus mengawal kebenaran informasi produk serta memastikan setiap pelaku usaha menghormati hak-hak konsumen sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

Garut – Reportasejabar.com Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mendapat sorotan dari Laskar Prabowo 08 DPC Garut. Organisasi tersebut…

Read more

Continue reading
“Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.”

NAGAN RAYA – Reportasejabar.com Sejumlah warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaan tersebut muncul karena…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

  • By admin
  • Maret 13, 2026
  • 22 views
Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 20 views
Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 11 views
Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

“Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.”

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 11 views
“Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.”

Ali Syakieb: Saya Rider, Tapi Tidak Setuju Knalpot Brong Ganggu Masyarakat

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 14 views
Ali Syakieb: Saya Rider, Tapi Tidak Setuju Knalpot Brong Ganggu Masyarakat

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax

  • By admin
  • Maret 12, 2026
  • 16 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax