Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

Kota.Bandung- Reportasejabar.com Dampak dari sikap eksklusif Waliikota Bandung Muhamad Farhan Kepada Masyarakat kota Bandung yang kini  tidak lagi memiliki akses untuk menikmati ruang publik, yang semestinya menjadi ruang terbuka yang dapat dinikmati oleh semua orang untuk berbagai aktivitas secara bebas, aman, nyaman, yang kini dibatasi oleh  Walikota Bandung

Ketua Umum Keluarga Besar Ikatan  Buah Batu Corp  (BBC) Bagus Moch Biantoro menyatakan peryataan  Sikap dalam kompersi Pers nya kepada Walikota Bandung Muhamad Farhan Jalan Buah Batu Regency Nomor 1 Ruko A2, Kujangsari, Kecamatan, Kelurahan Bandung Kidul, Kota Bandung, Sabtu, (02/05/2026) 

1. Kembalikan fungsi Car Free Day Buah Batu sebagai ruang publik dengan hak pengelola oleh Komunitas BBC

​2. Kembalikan fungsi Alun-Alun Bandung sebagai ruang publik bukan ruang elite politik

Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Mengatakan “CFD Buah Batu agar biasa dilaksanakan setiap Hari Minggu atau Sebulan 4 kali,  dengan pembiayaan mandiri. 

Karena CFD  Buah Batu berjalan sejak tahun 2011 yang waktu itu Walikota Bandung Dada Rosada sampai tahun 2019 dan Walikota oh Ridwan Kamil” Ungkap Ketua Umum

Kegiatan yang digagas oleh BBC ini mendapat dukungan moral dari Bupati Indramayu (Yance), Bupati Kuningan, dan Kajati Jawa barat dengan menyumbang 10.000 pohon pohon jambu merah dan pohon pucuk merah.

Karna CFD Buah Batu menjadi pusat keramaian dan menjadi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui UMKM dan sarana ajang silaturahi antar komuniyas karena  Satgas BBC selalu menjaga kenyamanan masyarakat dan menindak tegas bagi pengendara roda dua dan roda empat yang melewati area CFD Buah Batu.

Ini sangat berbeda dengan Walikota Bandung Farhan yang saat ini, Pagar yang mengurung Alun-Alun Kota Bandung yang dijadikan alasan konservasi, alasan keamanan, dan alasan konsep. 

Pagar yang mengungurung Alun-Alun Kota  Bandung menjadi simbol tirani kekuasaan dan tidak ada situasi darurat yang membenarkan alasan demi keamanan dan ketertiban masyarakat, perawatan atau renovasi fasilitas, bahkan pengendalian kerumunan”. Tutur Bagus.

“Pimpinan Pusat Komunitas BBC menolak simbol Tirani  merupakan bentuk pemerintahan otoriter di mana kekuasaan absolut dipegang oleh satu individu atau kelompok secara sewenang-wenang, tanpa kontrol hukum atau rakyat oleh   Walikota Bandung. Bandung darurat ruang publik” 

Dengan dasar hukum yang semestinya menjadi dasar pemikiran Walikota Bandung. Pencapaian kualitas lingkungan kota tanpa mengorbankan kepentingan umum, menutup akses rekreasi, interaksi sosial, ekspresi budaya, kegiatan masyarakat.

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengatur bangunan agar memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur pemanfaatan ruang agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya demi kepentingan umum serta UU 26/2007 Tata Ruang Pasal 29 Ruang Terbuka Hijau Publik minimal 30% dari kota .Harus bisa diakses publik.

Permen PU 05 / 2008 Tentang Ruang Terbuka Hijau.Ruang Terbuka Hijau Publik meliputi taman kota, alun – alun, harus memenuhi fungsi sosial dan ekologi.

Perda Kota Bandung No.12 /2019 Tentang Bangunan Gedung, Bangunan cagar budaya / Ruang publik wajib pertahankan fungsinya.

Permen PU 05 / 2008 Tentang Ruang Terbuka Hijau.Ruang Terbuka Hijau Publik meliputi taman kota, alun – alun, harus memenuhi fungsi sosial & ekologi.

Perda Kota Bandung No.12 /2019 Tentang Bangunan Gedung, Bangunan cagar budaya / Ruang publik wajib pertahankan fungsinya” Tutupnya.

Red. Sam 

About Author

Related Posts

Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

Jakarta –Reportasejabar.com Sinergi dan soliditas antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya kembali ditunjukkan dalam pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM…

Read more

Continue reading
Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

KUNINGAN – Reportasejabar.com Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 3 views
Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 9 views
Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 13 views
Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

  • By admin
  • Juni 14, 2026
  • 11 views
LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

  • By admin
  • Juni 13, 2026
  • 14 views
Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

  • By admin
  • Juni 13, 2026
  • 15 views
Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka