
Reportasejabar.com -Bekasi, Senin 13 Oktober 2025 pukul 15.30 — Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No.1350 atas nama almarhum Aliyas Bin Aing resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, didampingi pimpinan media SBI dan Bhayangkara News.
Pengaduan muncul setelah upaya pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik Aliyas Bin Aing tidak membuahkan hasil. Dua kelurahan terkait, yakni Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, kompak menyatakan tidak memiliki arsip dokumen tersebut.
Dalam surat resminya, Kelurahan Kayuringin Jaya menyebut Girik C No.1350 tidak tercatat dalam register mereka. Alasannya, wilayah itu merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada tahun 1983.
Namun, Kelurahan Marga Jaya justru menyatakan bahwa seluruh arsip administrasi — termasuk dokumen pertanahan — telah diserahkan kepada Kelurahan Kayuringin Jaya sejak proses pemekaran.
“Kami meminta penjelasan ke dua kelurahan, tetapi yang muncul justru saling lempar tanggung jawab,” tegas H.M. Sulaeman.
Tim media menilai hilangnya arsip ini mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Karena itu, laporan resmi dilayangkan ke Ombudsman RI untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian aparatur dalam menjaga arsip negara.
Tak hanya itu, pimpinan media SBI dan Bhayangkara News juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2669 K/Pdt/2014 yang menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik almarhum Aliyas Bin Aing. Tanah itu diperoleh melalui jual beli legal, tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, dan hingga kini masih dikuasai ahli waris.
Kedua media menyatakan akan terus menelusuri keberadaan arsip tanah tersebut. Investigasi lanjutan akan melibatkan BPN Kota Bekasi, pihak kelurahan, dan keluarga ahli waris.
Pelaporan ke Ombudsman RI diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap hilangnya catatan Girik C No.1350 sekaligus menjamin hak ahli waris tidak diabaikan.
Tim/Red.