Yosan Guntara Soroti Skandal Dana DPRD Garut “Uang Negara Jadi Kas Pribadi, Ini Bukan Salah Teknis tapi Kejahatan Moral”.

Garut – Reportasejabar.com -Penggiat antikorupsi Jawa Barat Yosan Guntara menyoroti keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024. Ia menilai hasil audit tersebut bukan sekadar menunjukkan kelemahan administrasi, tetapi membongkar indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara di tubuh Sekretariat DPRD Garut.

Berdasarkan laporan BPK, ditemukan dua masalah besar:

  1. Uang kas Rp.647 juta dipakai untuk kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran; dan
  2. Adanya dugaan Belanja fiktif senilai Rp.601 juta dimasukkan ke sistem keuangan daerah (SIPKD) untuk menutupi penggunaan dana tanpa dasar.

Total dana publik yang bermasalah mencapai Rp.1,37 miliar, dan baru dikembalikan ke kas daerah setelah BPK turun melakukan pemeriksaan ke Garut pada Maret–Mei 2025.

Menurut Yosan, peristiwa ini adalah potret nyata lemahnya integritas dan tata kelola keuangan publik di daerah.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini kejahatan moral terhadap uang rakyat. Dalam teori keuangan negara, setiap rupiah dalam APBD adalah amanah publik. Kalau uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, maka secara hukum dan etika sudah masuk ranah korupsi,” tegas Yosan

Ia menjelaskan, dalam sistem keuangan negara, bendahara pengeluaran tidak memiliki kewenangan pribadi atas uang kas negara. Uang tersebut hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan resmi yang disetujui dan dipertanggungjawabkan secara sah. Ketika ada dana yang keluar tanpa dasar kegiatan dan bukti transaksi, apalagi untuk keperluan pribadi, maka hal itu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam Pasal 3 UU Tipikor sudah jelas, siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Jadi jangan lagi dibungkus sebagai ‘kelalaian administratif’. Ini penyalahgunaan wewenang” ujarnya.

BPK juga menemukan bahwa bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu menggunakan akun sistem (user ID dan password) yang sama di aplikasi SIPKD. Kondisi ini memungkinkan bendahara memasukkan data transaksi palsu tanpa terdeteksi oleh pejabat lain.

“Ini celah korupsi digital. Ketika kontrol sistem lemah dan tidak ada pemisahan akses, data bisa dimanipulasi dengan mudah. Ini bukti bahwa sistem keuangan daerah kita masih bisa diatur oleh orang dalam,” kata Yosan.

Selain itu, rekonsiliasi kas dan pemeriksaan bulanan tidak dilakukan secara tertib. Banyak proses pemeriksaan hanya dilakukan di atas kertas tanpa audit fisik. Yosan menyebut hal ini sebagai bentuk pembiaran birokratis yang menumbuhkan “zona aman” bagi praktik korupsi di level bendahara dan pejabat teknis.

“Ini sudah masuk kategori korupsi sistemik. Karena bukan hanya pelaku individu yang salah, tapi sistem pengawasannya juga gagal total. Sekretaris DPRD dan KPA jelas lalai. Kalau tidak ada ketegasan, penyimpangan seperti ini akan terus berulang tiap tahun,” ujarnya tajam.

Yosan juga menekankan bahwa pengembalian uang setelah ketahuan bukanlah bentuk pertanggungjawaban yang sah secara moral maupun hukum.

“Mengembalikan uang setelah ketahuan bukan berarti selesai. Justru itu bukti bahwa ada penyimpangan. Kalau setiap pelaku bisa bebas hanya karena uangnya dikembalikan, maka hukum kita kehilangan wibawa,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dengan proses hukum. Menurutnya, publik berhak tahu bahwa negara serius menegakkan integritas keuangan daerah.

“Skandal ini harus jadi pelajaran. Bukan hanya soal uang, tapi tentang hilangnya rasa malu pejabat publik. Kalau dibiarkan, uang rakyat akan terus jadi korban dari sistem yang rusak,” tutup Yosan .


DEUDEU

About Author

  • Related Posts

    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    Reportasejabar.com -Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) I Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bandung menghadirkan dua kepala daerah dalam satu forum, Minggu, 7 Juni 2026. Bupati…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

    • By admin
    • Juni 9, 2026
    • 11 views
    Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

    KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

    • By admin
    • Juni 9, 2026
    • 12 views
    KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

    Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 15 views
    Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 20 views
    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 19 views
    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 22 views
    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi