Yosan Guntara Soroti Skandal Dana DPRD Garut “Uang Negara Jadi Kas Pribadi, Ini Bukan Salah Teknis tapi Kejahatan Moral”.

Garut – Reportasejabar.com -Penggiat antikorupsi Jawa Barat Yosan Guntara menyoroti keras temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024. Ia menilai hasil audit tersebut bukan sekadar menunjukkan kelemahan administrasi, tetapi membongkar indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara di tubuh Sekretariat DPRD Garut.

Berdasarkan laporan BPK, ditemukan dua masalah besar:

  1. Uang kas Rp.647 juta dipakai untuk kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran; dan
  2. Adanya dugaan Belanja fiktif senilai Rp.601 juta dimasukkan ke sistem keuangan daerah (SIPKD) untuk menutupi penggunaan dana tanpa dasar.

Total dana publik yang bermasalah mencapai Rp.1,37 miliar, dan baru dikembalikan ke kas daerah setelah BPK turun melakukan pemeriksaan ke Garut pada Maret–Mei 2025.

Menurut Yosan, peristiwa ini adalah potret nyata lemahnya integritas dan tata kelola keuangan publik di daerah.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini kejahatan moral terhadap uang rakyat. Dalam teori keuangan negara, setiap rupiah dalam APBD adalah amanah publik. Kalau uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, maka secara hukum dan etika sudah masuk ranah korupsi,” tegas Yosan

Ia menjelaskan, dalam sistem keuangan negara, bendahara pengeluaran tidak memiliki kewenangan pribadi atas uang kas negara. Uang tersebut hanya boleh digunakan untuk membiayai kegiatan resmi yang disetujui dan dipertanggungjawabkan secara sah. Ketika ada dana yang keluar tanpa dasar kegiatan dan bukti transaksi, apalagi untuk keperluan pribadi, maka hal itu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam Pasal 3 UU Tipikor sudah jelas, siapa pun yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara, dapat dipidana. Jadi jangan lagi dibungkus sebagai ‘kelalaian administratif’. Ini penyalahgunaan wewenang” ujarnya.

BPK juga menemukan bahwa bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu menggunakan akun sistem (user ID dan password) yang sama di aplikasi SIPKD. Kondisi ini memungkinkan bendahara memasukkan data transaksi palsu tanpa terdeteksi oleh pejabat lain.

“Ini celah korupsi digital. Ketika kontrol sistem lemah dan tidak ada pemisahan akses, data bisa dimanipulasi dengan mudah. Ini bukti bahwa sistem keuangan daerah kita masih bisa diatur oleh orang dalam,” kata Yosan.

Selain itu, rekonsiliasi kas dan pemeriksaan bulanan tidak dilakukan secara tertib. Banyak proses pemeriksaan hanya dilakukan di atas kertas tanpa audit fisik. Yosan menyebut hal ini sebagai bentuk pembiaran birokratis yang menumbuhkan “zona aman” bagi praktik korupsi di level bendahara dan pejabat teknis.

“Ini sudah masuk kategori korupsi sistemik. Karena bukan hanya pelaku individu yang salah, tapi sistem pengawasannya juga gagal total. Sekretaris DPRD dan KPA jelas lalai. Kalau tidak ada ketegasan, penyimpangan seperti ini akan terus berulang tiap tahun,” ujarnya tajam.

Yosan juga menekankan bahwa pengembalian uang setelah ketahuan bukanlah bentuk pertanggungjawaban yang sah secara moral maupun hukum.

“Mengembalikan uang setelah ketahuan bukan berarti selesai. Justru itu bukti bahwa ada penyimpangan. Kalau setiap pelaku bisa bebas hanya karena uangnya dikembalikan, maka hukum kita kehilangan wibawa,” tegasnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum baik Inspektorat, Kejaksaan, maupun Kepolisian untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dengan proses hukum. Menurutnya, publik berhak tahu bahwa negara serius menegakkan integritas keuangan daerah.

“Skandal ini harus jadi pelajaran. Bukan hanya soal uang, tapi tentang hilangnya rasa malu pejabat publik. Kalau dibiarkan, uang rakyat akan terus jadi korban dari sistem yang rusak,” tutup Yosan .


DEUDEU

About Author

  • Related Posts

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 11 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 7 views
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 10 views
    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 15 views
    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 11 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”