GARUT.Reportasejabar.com
Dugaan penyelewengan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Camat Karangpawitan, setelah munculnya laporan dari Kang Oky Nugraha, seorang pegiat anti-korupsi yang juga menjabat sebagai Kepala Deputi Investigasi Korupsi GMPK DPW Jawa Barat sekaligus Sekretaris Umum DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut.
Dalam laporannya, Kang Oky merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, yang menemukan adanya 381 unit aset tetap milik Kecamatan Karangpawitan-berupa mobil, laptop, kamera, dan peralatan lainnya-yang tidak diketahui keberadaannya. Nilai total aset yang hilang tersebut mencapai Rp917.619.196,95.
Yang mencengangkan, jumlah dan nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya ini menjadikan Kecamatan Karangpawitan sebagai kecamatan dengan nilai kehilangan aset tertinggi se-Jawa Barat, berdasarkan hasil audit BPK tahun 2023.
“Temuan ini jelas mencerminkan kinerja buruk dalam pengelolaan aset tetap milik daerah. Hilangnya ratusan aset negara tanpa kejelasan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan,” ujar Kang Oky dalam keterangan persnya.
Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset di Kecamatan Karangpawitan. Ia menilai, apabila dibiarkan, kasus ini berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami akan terus mengawal proses ini melalui jalur hukum maupun pemantauan publik, agar tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan penyelewengan aset negara,” tegasnya.
Ir Ibrahim Ghandi S.H selaku Ketua Umum GMPK Jawa Barat juga menyatakan bahwa pihak GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Jawa Barat siap memberikan data dan bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Karangpawitan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
Red.DEUDEU S







